Koran Sakti.co.id,Kota Tasiimalaya- Kota Tasikmalaya yang memiliki julukan sebagai Kota Santri tentu bukan tanpa alasan. Pesantren yang sangat banyak kurang lebih 270 pesantren di 10 Kecamatan menjadi bagian dari alasannya. Kota Tasik juga menjadi salah satu pelopor untuk lahirnya kebijakan Presiden tentang Hari Santri yang tertuang dalam KEPRES No. 22 Tahun 2015 yang kemudian menjadi sebuah ketetapan bahwa tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Drs. H.Ivan Diksan Hasanudin M.Si, Sekda Kota Tasikmalaya menjelaskan berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Tasikmalaya di tahun 2021 jumlah pesantren mencapai sekitar 270, Ustadz/ustadzah 1788 dan santri 40021. “Merespon data tersebut, Pemkot Bersama DPRD Kota Tasikmalaya menerbitkan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi penyelenggaraan Pesantren sebagai upaya memberikan dukungan kemajuan atau melestarikan karakter kota santri,”jelasnya saat diskusi bersama wartawan yang hadir di hotel Harmoni pada acara Rakornas Koran SINAR PAGI (5-8-2023)
Menurutnya saat ini dalam rangka menjaga kota santri, masyarakat Kota Tasikmalaya bersama-sama menggelar swiping mingguan untuk mencegah kemaksiatan yang tidak mencerminkan kota Santri. Selain itu Pemerintah Kota Tasikmalaya juga memprogramkan sholat subuh berjama’ah. “Alhamdulillah saat ini komunitas pemuda yang ada di Tasikmalaya kompak antusias mengikuti program tersebut,”katanya
Informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com, sejak dulu Tasikmalaya dikenal sebagai Kota Santri. Khususnya pada era sebelum 1980-an, karena hampir di seluruh di wilayahnya tersebar pondok pesantren yang mengajarkan agama Islam. Baik pondok besar maupun kecil, bahkan melahirkan tokoh perjuangan nasional di antaranya adalah Zainal Mustafa. (dwi)