Penulis:
Prof. Dr. RIZAL DJALIL MAKMUR
Politisi Senior, Eks Anggota Panitia Anggaran DPR RI (1999-2009) dan Pimpinan BPK RI (2009-2019).
Koransakti.co.id- Apa yang di maksud dengan food waste?
Food waste adalah sampah atau limbah makanan, yaitu makanan yang sebenarnya siap dan masih layak konsumsi, namun di buang.
Tindakan membuang makanan yang masih dapat di makan merupakan perilaku ceroboh dan mubazir, baik secara moral, sosial, maupun ekonomi.
Menurut laporan UNEP (United Nations Environment Programme) tahun 2024, di Indonesia terdapat sekitar 15 juta ton sampah makanan yang terbuang setiap tahun.
Dampaknya sangat besar: kerugian ekonomi di perkirakan mencapai Rp 500 triliun per tahun. Angka ini mencerminkan pemborosan sumber daya pangan, energi, air, serta tenaga kerja yang seharusnya dapat di manfaatkan secara produktif.
Mengapa food waste terus terjadi?
Fenomena ini sangat terkait dengan perubahan pola konsumsi masyarakat yang semakin bergeser ke makanan instan dan layanan pesan antar daring.
Selain itu, lemahnya manajemen penyimpanan makanan yang tidak sesuai standar juga menyebabkan bahan dan makanan cepat rusak lalu berakhir menjadi sampah.
Untuk menekan kerugian akibat food waste, beberapa langkah penting perlu di lakukan?
Pertama, perencanaan pembelian bahan dan makanan harus di sesuaikan dengan kebutuhan agar tidak menyisakan kelebihan.
Kedua, penyediaan sarana dan manajemen penyimpanan makanan yang baik dan sesuai standar.
Ketiga, pentingnya edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat untuk mendorong pola konsumsi yang sehat dan bertanggung jawab.
Keempat, menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam membuang bahan atau makanan yang benar-benar sudah tidak layak konsumsi pada tempat yang telah di tentukan.
Kelima, perlu di pertimbangkan penerapan sanksi bagi pihak yang dengan sengaja membuang makanan secara tidak semestinya.
Food waste bukan sekadar persoalan sampah, melainkan persoalan etika, ketahanan pangan, dan keadilan sosial yang harus di tangani secara serius.***















