Oleh :DEDI ASIKIN
Koran Sakti.co.id- Kasus putus kongsi antara PDIP i.c.Hasto Kristiyanto dengan Jokowi alias Joko Widodo bagai berbalas pantun atau seperti gayung bersambut.
Lu jual gue beli. Ini dadaku mana nyalimu.
Imej orang tak mudah dihapus dari anggapan itu.
Jokowi memang menolak anggapan sebagai sinetron panjang itu. Sambil tersenyum , enteng dia omon, soal Hasto digelandang mah soal proses hukum yang harus dihormati.
Seolah tak ada hubungan dengan dia dan anak mantu yang bareng bareng ditendang dari kandang banteng.
Tetapi publik susah menerima alibi itu.
Di kalangan masyarakat sunda ada ungkapan “katindih ku kari kari”.
Kari kari ditendang lantaran Jokowi dan anak mantu telah melakukan pelanggaran hukum partai berat, lalu gak pake lama Hasto digelandang KPK.
Soal plantar plintir bagitu kan biasa dalam politik republik kita.Dan Jokowi dikenal piawai ngomong pagi dele, sore tempe. Bukan murni menegakkan kebenaran dan keadilan. Tapi lebih menonjol urusan dendam kesumat . Urusan , awas lu gue tendang dan sebaliknya awas lu gue gelandang.
Tapi tak hanya Jokowi yang mengelak, pun demikian dengan KPK.
Wakil ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa memberangkatkan Hasto murni kerena kami punya bukti kuat tentang keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus Harun Masiku.
KPK sudah pegang bukti valid tentang kasus suap oleh Harun Masuki kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dan Wahyu Setiawan sudah divonis sebagai penerima suap dan masuk penjara. Giliran HM eh melarikan diri. Sampai sekarang dia raib tidak diketahui belantaranya.Nah kata Fitroh , KPK punya bukti keterlibatan Harto.
Dia ikut mengatur suap agar Harun Masiku ditetapkan KPU sebagai anggota DPR Pengganti Antar Waktu.
Selain terlibat kasus korupsi (suap) Hasto juga dituduh melakukan tindak pidana obstruction of justice yaitu tindakan mempersulit, menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
Bermacam macam perbuatan obstruction of justice :
– mengancam,
– menyuap,
– menghilangkan barang bukti,
– memberikan bukti palsu,
Dengan maksud tidak dia atau orang lain tidak terjerat hukum.
Perbuatan itu termasuk tindak kriminal.
Hal itu diatur dalam pasal 221 KHUP lama atau pasal 282 KUHP baru berdasar UU 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Tapi UU baru itu baru berlaku efektif 3 tahun setelah diundangkan,atau 2 Januari 2026.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal 221 UU KUHP lama , memang rendah hanya 9 bulan.
Mungkin Hasto masih bisa dituntutdengan pasal lain, misalnya terlibat dalam suap menyuap.
Tapi Hasto masih membalas pantun. Dia kemudian mengungkap bahwa dia memiliki dan menyimpan dokumen tentang kejahatan para pejabat negara era presiden Jokowi.
Dokumen itu sebagian dititipkan di Guru Besar Ilmu Pertahanan Connie Bakri yang mengaku dokumen itu disimpan di Rusia dan siap diambil jika akan diungkap Hasto.
Hasto sendiri belum membongkar isi dokumnen itu . Padahal banyak pihak yang meminta. KPK sendiri mempersilahkan hal itu dilaporkan sebagai hal lain yang nanti akan ditangani KPK.
Sebenarnya Hasto atau PDIP harus sudah mengungkap kasus itu sejak berada ditangan, agar terkesan memang orientasinya hanya pada kebenaran. Kalau sekarang baru diungkap, maka sulit dihindari imij publik bahwa itu cuman drama berbalas pantun semata. Lu jual gue beli.
Hasto sendiri menolak anggapan bahwa pengungkapan dokumen itu sebgai berbalas pantun.
Dia menyebut dirinya menghormati penetapan tersangka oleh KPK dan akan mengikuti proses hukum.
Dia mengaku sebagai murid bung Karno, harus siap keluar masuk penjara.
Tapi dibalik itu mungkin ada orang yang hatinya mulai ciut. Jantung berdebar debar dan mulai sulit tidur. Takut kalau Hasto dan PDIP tidak gertak rujak. Benar benar membongkar dokumen itu atau menyerahkan ke KPK.***