Oleh: DEDI ASIKIN
koransakti.co.id- Pondok pesantren dan madrasah sudah lahir dan berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka. Mereka sudah ada sejak jaman kesultanan dan kerajaan (di Aceh Palembang dan Banten).
Pondok pesantren di dirikan oleh para kyai mantan saudagar yang menepi dari kegiatan perdagangan di pantura kerena terdesak oleh dominasi dan monopoli VOC. Kerena itu pondok pesantren kebanyakan berada di pedesaan. Pemerintah kolonial Belanda membiarkan keberadaan lembaga pendidikan Islam itu dengan syarat tidak mencampuri urusan negara. Tugas infiltrasi Senough Hurgronje yang di kirim raja Willem III ke Hindia Belanda.
Pasca kemerdekaan urusan madrasah dan pondok pesantren sementara berada di tangan menteri pendidikan dan kebudayaan.
Tahun 1950, keluar UU NO. 14 Tahun 1950 tentang pendidikan. Tapi UU itu tidak implemented sehingga di keluarkan lagi UU NO 4 tahun 1954. Dengan UU itu pemerintah menetapkan keberadaan madrasah dan pondok pesantren berada di bawah menteri pendidikan dan kebudayaan.
Pada masa pemerintahan orde keluar keputusan presiden no 34 tahun 1974 yang kemudian di susul Inpres no 15 tahun 1975
Kedua kebijakan itu tetap menempatkan wewenang pengurusan madrasah dan pondok pesantren berada di tangan menteri pendidikan dan kebudayaan.
Namun kebijakan penguasa orde baru itu ditentang oleh Majlis Pertimbangan Pemberdayaan Pendidikan Agama (MP3A).
Mereka menuduh itu merupakan upaya pihak sekuler yang tidak menghendaki pendidikan Islam berkembang secara siginifikan sesuai contoh rosul.
Seorang pemimpin madrasah dan pondok pesantren merasa kondisi itu bagai gayung tak bersambut. Tak mungkin bertemu pada titik.
Seharusnya, kata dia memanfaatkan ada UU khusus madrasah dan pondok pesantren sepenuhnya berada dalam kewenangan menteri agama.
Kemudian ijazah madrasah setara ijazah lembaga pendidikan umum.
Sekarang ini kami merasa cuma anak angkat doang tegasnya















