Home / Artikel

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:24 WIB

MADRASAH ITU CUMA ANAK ANGKAT

koransakti - Penulis

Oleh: DEDI ASIKIN

koransakti.co.id- Pondok pesantren dan madrasah sudah lahir dan berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka. Mereka sudah ada sejak jaman kesultanan dan kerajaan (di Aceh Palembang dan Banten).

Pondok pesantren di dirikan oleh para kyai mantan saudagar yang menepi dari kegiatan perdagangan di pantura kerena terdesak oleh dominasi dan monopoli VOC. Kerena itu pondok pesantren kebanyakan berada di pedesaan. Pemerintah kolonial Belanda membiarkan keberadaan lembaga pendidikan Islam itu dengan syarat tidak mencampuri urusan negara. Tugas infiltrasi Senough Hurgronje yang di kirim raja Willem III ke Hindia Belanda.

Baca juga :   PAK KANWIL NYARIS MASUK

Pasca kemerdekaan urusan madrasah dan pondok pesantren sementara berada di tangan menteri pendidikan dan kebudayaan.

Tahun 1950, keluar UU NO. 14 Tahun 1950 tentang pendidikan. Tapi UU itu tidak implemented sehingga di keluarkan lagi UU NO 4 tahun 1954. Dengan UU itu pemerintah menetapkan keberadaan madrasah dan pondok pesantren berada di bawah menteri pendidikan dan kebudayaan.

Pada masa pemerintahan orde keluar keputusan presiden no 34 tahun 1974 yang kemudian di susul Inpres no 15 tahun 1975

Kedua kebijakan itu tetap menempatkan wewenang pengurusan madrasah dan pondok pesantren berada di tangan menteri pendidikan dan kebudayaan.

Baca juga :   Rebahan Nunggu Bedug Bikin Saldo DANA Gendut! Ini 3 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2026, Cair Tiap Hari Buat Tambahan THR!

Namun kebijakan penguasa orde baru itu ditentang oleh Majlis Pertimbangan Pemberdayaan Pendidikan Agama (MP3A).

Mereka menuduh itu merupakan upaya pihak sekuler yang tidak menghendaki pendidikan Islam berkembang secara siginifikan sesuai contoh rosul.

Seorang pemimpin madrasah dan pondok pesantren merasa kondisi itu bagai gayung tak bersambut. Tak mungkin bertemu pada titik.

Seharusnya, kata dia memanfaatkan ada UU khusus madrasah dan pondok pesantren  sepenuhnya berada dalam kewenangan menteri agama.

Kemudian ijazah madrasah setara ijazah lembaga pendidikan umum.

Sekarang ini kami merasa cuma anak angkat doang tegasnya

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Artikel

MAHBUB DJUNAIDI SI BURUNG PARKIT DI KANDANG MACAN MENGKRITIK DENGAN TABIK

Artikel

SUHARTO VS SUMITRO RANGKUL DAN PUKUL

Artikel

Suzuki Access 125 Resmi Meluncur di Indonesia, Harga Rp 25 Jutaan

Artikel

Sekali melanggar menyesal 70 tahun lalu TOBAT 300 Tahun 

Artikel

Darah Tinggi Jangan Disepelekan! Ini Makanan Alami Penurun Tensi

Agama

AL-AZHAR DI ISBAT DARI NAMA PUTRI ROSUL

Artikel

CERITA TENTANG HAJI ENTIS, HAJI ENGKOS DAN HAJI WASJI
KESEPAKATAN MEJA BUNDAR DIKHIANATI BARENG BARENG INDONESIA BELANDA

Artikel

KESEPAKATAN MEJA BUNDAR DIKHIANATI BARENG BARENG INDONESIA BELANDA