Home / Artikel

Kamis, 11 Desember 2025 - 14:24 WIB

MADRASAH ITU CUMA ANAK ANGKAT

koransakti - Penulis

Oleh: DEDI ASIKIN

koransakti.co.id- Pondok pesantren dan madrasah sudah lahir dan berkembang jauh sebelum Indonesia merdeka. Mereka sudah ada sejak jaman kesultanan dan kerajaan (di Aceh Palembang dan Banten).

Pondok pesantren di dirikan oleh para kyai mantan saudagar yang menepi dari kegiatan perdagangan di pantura kerena terdesak oleh dominasi dan monopoli VOC. Kerena itu pondok pesantren kebanyakan berada di pedesaan. Pemerintah kolonial Belanda membiarkan keberadaan lembaga pendidikan Islam itu dengan syarat tidak mencampuri urusan negara. Tugas infiltrasi Senough Hurgronje yang di kirim raja Willem III ke Hindia Belanda.

Baca juga :   Kades Sungai Jernih Salurkan Bantuan Tas dan Buku untuk Siswa Kurang Mampu

Pasca kemerdekaan urusan madrasah dan pondok pesantren sementara berada di tangan menteri pendidikan dan kebudayaan.

Tahun 1950, keluar UU NO. 14 Tahun 1950 tentang pendidikan. Tapi UU itu tidak implemented sehingga di keluarkan lagi UU NO 4 tahun 1954. Dengan UU itu pemerintah menetapkan keberadaan madrasah dan pondok pesantren berada di bawah menteri pendidikan dan kebudayaan.

Pada masa pemerintahan orde keluar keputusan presiden no 34 tahun 1974 yang kemudian di susul Inpres no 15 tahun 1975

Kedua kebijakan itu tetap menempatkan wewenang pengurusan madrasah dan pondok pesantren berada di tangan menteri pendidikan dan kebudayaan.

Baca juga :   Kenapa Potongan Apel Berubah Jadi Cokelat? Kenalan dengan Enzim PPO dan Reaksi "Karat" pada Buah!

Namun kebijakan penguasa orde baru itu ditentang oleh Majlis Pertimbangan Pemberdayaan Pendidikan Agama (MP3A).

Mereka menuduh itu merupakan upaya pihak sekuler yang tidak menghendaki pendidikan Islam berkembang secara siginifikan sesuai contoh rosul.

Seorang pemimpin madrasah dan pondok pesantren merasa kondisi itu bagai gayung tak bersambut. Tak mungkin bertemu pada titik.

Seharusnya, kata dia memanfaatkan ada UU khusus madrasah dan pondok pesantren  sepenuhnya berada dalam kewenangan menteri agama.

Kemudian ijazah madrasah setara ijazah lembaga pendidikan umum.

Sekarang ini kami merasa cuma anak angkat doang tegasnya

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Artikel

CERITA TENTANG HAJI ENTIS, HAJI ENGKOS DAN HAJI WASJI

Artikel

Apple Resmi Rilis iPhone 17 Pro Max: Tiga Kamera 48 MP, Chip A19 Pro, dan Memori 2TB

Artikel

MISTERI SUPERSEMAR 

Artikel

KASUS PIK2 FAIT A COMPLY PRESIDEN PRABOWO 

Artikel

“Jejak Kasus Korupsi di Kementerian Agama, Dari Masa ke Masa hingga Terbaru”

Artikel

RIDWAN KAMIL NGEGEL CURUK, KORBAN POLITIK UTAK ATIK

Artikel

MEKKAH ITU IBARAT KAWAH CANDRADIMUKA 
Pojok Sains: Kenapa Jari Jadi Keriput Setelah Mandi Lama? Ternyata Bukan Karena 'Masuk Angin'!

Artikel

Sering Dikira Bengkak, Ternyata Ini Alasan Jenius Kenapa Jari Tangan Kita Jadi Keriput Kalau Kelamaan Berendam di Air!