koransakti.co.id – Jumat, 20 Februari 2026 – Assalamu’alaikum, pejuang puasa! Saat jarum jam menunjukkan pukul 12 siang ke atas, tubuh mulai memberikan sinyal-sinyal dehidrasi. Salah satu efek samping yang paling sering dikeluhkan saat puasa adalah mulut yang terasa kering, asam, dan (maaf) mengeluarkan bau tidak sedap.
Insting pertama kita pasti ingin langsung lari ke kamar mandi untuk sikat gigi pakai pasta gigi (odol) yang banyak supaya napas kembali segar. Tapi, tunggu dulu! Apakah sikat gigi siang hari itu membatalkan puasa? Lalu, bagaimana dengan hal sepele lain seperti ngupil (mengorek hidung) atau mengorek telinga yang gatal? Daripada puasa Anda sejak Subuh sia-sia, yuk pahami hukum fikihnya menurut para ulama!
1. Hukum Sikat Gigi & Berkumur di Siang Hari
Menurut mayoritas ulama (termasuk mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia), bersiwak atau sikat gigi setelah waktu Zawal (tergelincirnya matahari / setelah azan Dzuhur) hukumnya adalah MAKRUH.
Makruh Artinya: Dibenci atau sebaiknya dihindari, namun tidak sampai membatalkan puasa JIKA tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan.
Risiko Batal: Jika Anda sikat gigi pakai odol jam 1 siang, lalu ada rasa mint atau air yang tanpa sengaja tertelan masuk ke tenggorokan, maka puasa Anda otomatis BATAL.
Solusi Terbaik: Sikat gigilah dengan bersih (pakai odol) maksimal setelah makan sahur atau sebelum azan Subuh. Jika siang hari mulut terasa sangat tidak nyaman, cukup sikat gigi tanpa pasta gigi (hanya sikat basah) atau gunakan siwak, dan berkumurlah secukupnya tanpa ditelan.
2. Hukum “Ngupil” (Mengorek Hidung)
Hidung gatal karena debu jalanan memang menyiksa. Bolehkah ngupil?
Hukumnya Boleh dan TIDAK BATAL, asalkan jari Anda (atau cotton bud) tidak masuk terlalu dalam melewati pangkal rongga hidung (batas tulang hidung yang keras).
Namun, jika Anda sengaja memasukkan jari terlalu dalam hingga air atau benda lain masuk ke rongga pangkal yang tembus ke tenggorokan (seperti saat menggunakan inhaler cair secara berlebihan), maka puasa bisa batal. Jadi, ngupil tipis-tipis di area luar saja, ya!
3. Hukum Mengorek Telinga (Korek Kuping)
Nah, ini yang sering jadi perdebatan. Telinga adalah salah satu dari “lubang terbuka” pada tubuh yang bisa membatalkan puasa jika dimasukkan benda.
Hukumnya BATAL jika Anda memasukkan cotton bud atau jari terlalu dalam melampaui batas telinga luar (area yang tidak terlihat oleh mata jika kita tidak menarik daun telinga).
Jika Anda hanya membersihkan area luar daun telinga dengan tisu atau handuk basah, maka puasa Anda TETAP SAH. Sebaiknya, tunda rutinitas membersihkan telinga bagian dalam hingga setelah waktu berbuka puasa.
Kesimpulan
Islam sangat mencintai kebersihan, namun ada batasan-batasan yang harus kita patuhi saat sedang menjalankan ibadah puasa wajib. Bau mulut orang yang berpuasa memang tidak enak di dunia, namun dalam hadits disebutkan bahwa kelak di akhirat, bau itu akan lebih harum dari minyak kasturi di hadapan Allah SWT.
Tahan dulu niat sikat gigi pakai odol-nya, ya! Mending perbanyak zikir atau baca Al-Quran untuk menyegarkan pikiran.















