Home / Agama / Edukasi

Senin, 23 Februari 2026 - 19:06 WIB

Panduan Zakat Fitrah 2026: Besaran Resmi dan Tata Cara Penunaian

koransakti - Penulis

koransakti.co.id- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah secara resmi menetapkan standar besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Oleh karena itu, umat Muslim di Indonesia kini memiliki acuan yang jelas untuk mempersiapkan kewajiban ibadahnya di bulan suci ini. Secara khusus, penetapan nilai ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 yang mempertimbangkan fluktuasi harga bahan pokok di pasar domestik. Meskipun demikian, zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok tetap menjadi pilihan utama sesuai dengan tuntunan sunah.

Hal ini menarik karena nilai zakat fitrah tahun ini di tetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, yang merupakan konversi dari 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Oleh sebab itu, bagi keluarga yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, besaran ini menjadi standar minimal yang harus di bayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi lainnya.

Selain itu, besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa juga telah di tetapkan nilainya untuk tahun ini.

Baca juga :   ABDULLAH BIN UMAR KENYANG PERANG DAN INGIN HIDUP TENANG.

Sebagai tambahan, tabel di bawah ini merangkum rincian besaran zakat dan fidyah agar Anda dapat menghitung kewajiban keluarga dengan lebih mudah.

Oleh karena itu, penting untuk di ingat bahwa waktu penunaian zakat fitrah sudah di mulai sejak awal Ramadan dan memiliki batas akhir yang ketat, yaitu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dengan demikian, menyegerakan pembayaran zakat akan sangat membantu amil dalam mendistribusikan bantuan kepada fakir miskin secara tepat waktu. Sebagai informasi, syarat wajib zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang hidup saat Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam serta Hari Raya. Akhirnya, mari kita sempurnakan ibadah puasa kita dengan berbagi melalui zakat fitrah yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan.


Besaran Resmi Zakat & Fidyah (Ramadan 1447 H / 2026 M)

Berikutnya, simak rincian nilai penunaian zakat berdasarkan ketetapan BAZNAS RI:

Baca juga :   Kerja Tetap Fokus! Tips Jaga Imun dan Hidrasi Saat Puasa di Ruangan Ber-AC
Jenis KewajibanBesaran per Jiwa (Bahan Pokok)Besaran per Jiwa (Uang)
Zakat Fitrah2,5 Kilogram / 3,5 Liter BerasRp 50.000,00
FidyahMakan satu hari untuk orang miskinRp 65.000,00

Ketentuan Waktu dan Syarat Penunaian

Selanjutnya, perhatikan poin-poin penting berikut agar zakat Anda sah secara syariat:

  1. Waktu Mulai: Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak hari pertama bulan Ramadan masuk.

  2. Batas Akhir (Deadline): Wajib diselesaikan sebelum jemaah keluar untuk melaksanakan salat Idulfitri (sebelum khatib naik mimbar).

  3. Syarat Wajib: Beragama Islam, masih hidup hingga terbenam matahari di akhir Ramadan, dan memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan pokok di hari raya.

  4. Acuan Wilayah: BAZNAS daerah atau LAZ setempat dapat menggunakan nilai Rp 50.000 ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.

  5. Tujuan Zakat: Selain sebagai pembersih diri bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, juga sebagai bentuk kepedulian sosial agar kaum duafa dapat ikut bergembira di hari kemenangan.

Berita ini 70 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Agama

Haru dan Doa Melepas Ratusan Jamaah Calon Haji Sungai Penuh 2026, Walikota Alfin: Jaga Kesehatan dan Fokus Beribadah

Edukasi

Fatwa MUI No.6/2025: Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Kini Ditegaskan Haram

Edukasi

Perkiraan Jadwal Awal Puasa Ramadan 2026: Muhammadiyah Tetapkan 18 Februari, Kemenag Tunggu Sidang Isbat

Edukasi

5 Ciri Ikan Berformalin yang Wajib Anda Kenali Demi Kesehatan Keluarga

Agama

Catat! 8 Lokasi Paling Makbul untuk Berdoa di Tanah Suci Saat Ibadah Haji

Edukasi

Menilik Kebiasaan Minum Teh Setiap Hari: Manfaat, Risiko, dan Panduan Sehatnya
Hukum Forex dalam Islam: Halal atau Haram? Simak Penjelasan Fatwa MUI

Bisnis

Hukum Forex dalam Islam: Halal atau Haram? Simak Penjelasan Fatwa MUI

Edukasi

Sering Oplos Pertalite dan Pertamax? Ini Bahaya Mengintai Mesin Motor Anda