Koransakti.co.id, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa MUI No. 6 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Penegasan ini menjadi langkah tegas dalam merespons kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah.
Melalui fatwa tersebut, MUI menilai tindakan mencemari perairan bukan hanya melanggar aturan hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Sampah yang di buang sembarangan terbukti merusak ekosistem, mencemari sumber air bersih, membahayakan biota air, hingga mengancam kesehatan masyarakat.
MUI menegaskan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan untuk menjaga kelestarian alam. Kerusakan lingkungan akibat sampah plastik dan limbah rumah tangga telah memicu banjir, pencemaran air, serta berbagai penyakit yang merugikan masyarakat luas.
Fatwa ini sekaligus menjadi seruan kepada umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke perairan.
Masyarakat di ajak mulai memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta aktif menjaga kebersihan lingkungan sekitar.
Langkah sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya dan mendukung program pengelolaan sampah terpadu dapat menjadi kontribusi nyata dalam menjaga bumi. Menjaga lingkungan bukan sekadar kepedulian sosial, tetapi juga wujud ketaatan terhadap ajaran agama.
Dengan terbitnya Fatwa MUI No. 6/2025 ini, di harapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat untuk melindungi sungai, danau, dan laut dari ancaman pencemaran.
Lingkungan yang bersih dan sehat adalah warisan berharga bagi generasi mendatang.***
Baca juga: Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Sungai Penuh ke Biro Hukum Setda Provinsi Jambi















