Home / Edukasi / Nasional

Senin, 23 Februari 2026 - 06:19 WIB

Fatwa MUI No.6/2025: Buang Sampah ke Sungai, Danau, dan Laut Kini Ditegaskan Haram

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan Fatwa MUI No. 6 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya haram. Penegasan ini menjadi langkah tegas dalam merespons kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan di berbagai daerah.

Melalui fatwa tersebut, MUI menilai tindakan mencemari perairan bukan hanya melanggar aturan hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan prinsip syariat Islam.

Sampah yang di buang sembarangan terbukti merusak ekosistem, mencemari sumber air bersih, membahayakan biota air, hingga mengancam kesehatan masyarakat.

MUI menegaskan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab moral dan keagamaan untuk menjaga kelestarian alam. Kerusakan lingkungan akibat sampah plastik dan limbah rumah tangga telah memicu banjir, pencemaran air, serta berbagai penyakit yang merugikan masyarakat luas.

Baca juga :   Nggak Perlu Takut Ketinggalan Dompet, SIM Digital Korlantas Polri Kini Sah Dipakai Saat Razia

Fatwa ini sekaligus menjadi seruan kepada umat Islam dan seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah ke perairan.

Masyarakat di ajak mulai memilah sampah dari rumah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, serta aktif menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Langkah sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya dan mendukung program pengelolaan sampah terpadu dapat menjadi kontribusi nyata dalam menjaga bumi. Menjaga lingkungan bukan sekadar kepedulian sosial, tetapi juga wujud ketaatan terhadap ajaran agama.

Baca juga :   Presiden RI Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Perintahkan Usut Tuntas Insiden Demonstrasi

Dengan terbitnya Fatwa MUI No. 6/2025 ini, di harapkan kesadaran kolektif masyarakat semakin meningkat untuk melindungi sungai, danau, dan laut dari ancaman pencemaran.

Lingkungan yang bersih dan sehat adalah warisan berharga bagi generasi mendatang.***

Baca juga: Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan DPRD Sungai Penuh ke Biro Hukum Setda Provinsi Jambi

HORSEGUARD Farrier Tools Resmi Diperkenalkan Oleh KEZILLAZ Dan Telah Teruji Di Lingkungan Istana Presiden


 

 

Berita ini 118 kali dibaca

Share :

Baca Juga

ksplorasi Seru! 10 Destinasi Wisata Bandung Paling Hits: Dari Nuansa Klasik hingga City Light Memukau

Bandung

Eksplorasi Seru! 10 Destinasi Wisata Bandung Paling Hits: Dari Nuansa Klasik hingga City Light Memukau
Mengenal Sosok R.A. Kartini: Sejarah Singkat, Pemikiran Revolusioner, dan Fakta Unik yang Mendunia

Edukasi

Mengenal Sosok R.A. Kartini: Sejarah Singkat, Pemikiran Revolusioner, dan Fakta Unik yang Mendunia

Dinamika

Ketum Al Maun: Konversi Gas LPG ke Kompor Listrik Membebani Negara dan Rakyat 

Ekonomi

Kapolri Dukung Penguatan Ekonomi Kreatif Lewat Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

Nasional

Menyambut HUT RI Ke 79, Wako Ahmadi Launching Pembagian Bendera 

Advetorial

KPU Sungai Penuh Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan BSI

Jakarta

Kepemimpinan Perempuan: Simbol Persatuan Pemuda

Jakarta

Reshuffle Kabinet Kembali Dilakukan, Prabowo Subianto Lantik 6 Pejabat Baru di Istana