KoranSakti.co.id, SUKABUMI – Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa genap berusia sewindu atau delapan tahun telah memberikan dampak yang sangat luar biasa dan signifikan terhadap percepatan pembangunan desa.
Salah satunya adalah semakin meningkatnya jumlah strata Desa Mandiri dan berkurangnya strata Desa Tertinggal serta sangat tertinggal.
Terbukti di Jabar sendiri, jumlah strata Desa Mandiri mengalami peningkatan yang cukup fantastis, yaitu 586 Desa Mandiri, strata Maju 2.102 Desa, strata Berkembang 2.606 Desa, dan hanya menyisakan 18 strata Desa Tertinggal sampai dengan akhir tahun 2021.
Untuk memperingati sewindu lahirnya UU Desa, Kemendesa PDTT menggelar acara peringatan bertemakan “Percaya Desa, Desa Bisa” di Kampung Adat Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kec. Cisolok, Kab. Sukabumi, pada Sabtu (15/01/2022).
Pada acara tersebut, hadir langsung Mendes PDTT, Gus Halim dan para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kemendes PDTT, Sekda Kab. Sukabumi, Kadis PMD Kab. Sukabumi, Sekretaris DPMD Prov. Jabar dan Kabid KPPM.
“Selama delapan tahun terakhir, pemerintah memberikan kepercayaan kepada desa, dan kepercayaan tersebut dibuktikan oleh desa-desa di Indonesia”, demikian diungkapkan Gus Halim dalam sambutannya.
Selain diisi tasyakur sewindu lahirnya UU Desa, juga diserahkan CSR Award, pengumuman Lomba Promosi Desa Wisata, juga disuguhkan berbagai pertunjukan adat seni budaya dari Kasepuhan Ciptagelar, seperti wayang golek, kesenian jipeng hingga tari-tarian tradisional lainya.(dwi)