Pewarta: Dwi Arifin
KoranSakti,co.id,Bandung –PT Sinerga Nusantara Indonesia yang berlokasi di kampung Neglasari Desa Galanggang Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat. Sebelumnya sempat ditutup oleh DLH Provinsi Jawa Barat pada bulan januari, saat ini kembali dibuka. Dikarenakan pihak perusahaan menempuh regulasi aturan yang ada.Anna selaku PPLH menjelaskan PT Sinerga Nusantara Indonesia itu perusahaan yang memiliki dokumen lingkungan di dalam judul dokumennya adalah industri pakan ternak dan bahan kimia penjernih air di dalam industrinya. Salah satu kegiatan itu, dia menggunakan bahan limbah B3 yang diambil dari industri -industri. Kemudian untuk mengolah limbah B3 menjadi bahan kimia air, Ia harus memiliki izin pemanfaatan limbah B3 untuk mendukung kegiatan pemanfaatan limbah B3 nya. Jelasnya diruang kerjanya.
Setelah melalakukan pengawasan itu berdasarkan ketentuan yang tercantum di dalam UKL-UPLnya. Hasil dari pengamatan tidak ada ijin kegiatan pemanfaatan yang sedang dilaksanakan. Makanya kita bongkar untuk kegiatan yang melanggarnya dan kami ingatkan supaya dia tidak beroperasi lagi atau melakukan kegiatan yang tidak tercantum di dalam UKL UPL nya.
“Intinya tidak boleh melakukan kegiatan di sana, itu harus dikosongkan. Walapun ada penjelasan mereka bekerja sama dengan Indonesia Power dan Satgas Citarum Harum. Kita hanya menjalankan kewenangan dan saat menemukan pelanggaran di lokasi, maka ada sanksi penutupan. Sebaiknya kedepan pihak perusahan terus berkordinasi dan menempuh ijinya kepada pihak yang berwenang,” ucapnya
Pengelola PT Sinerga Nusantara Indonesia H. Dancep menyampaikan produksi perusahaan kita ini pupuk organik. Sebelumnya sempat tidak produksi karena ditutup oleh pihak Dinas. Sebab ada yang dipermasalahkan di lokasi itu prihal perizinan. Ucapnya kepada media yang berkunjung ke lokasi
Menurutnya untuk menempuh perijinan harus ada yang dilibatkan, diantaranya pihak Indonesia Power dan Satgas Citarum Harum. Kami hanya membantu saja dalam pengelolaan limbahnya seperti enceng gondok, sampah sedimentasi sungai dan tidak ada yang dirugikan. PT Sinerga Nusantara Indonesia bersama Indonesia Power kerjasama dengan kita. Lalu diawasi oleh Satgas Citarum Harum. Sehingga belum sampai ke perijinan, karena kita sedang menempuh proses yang perlu kita jalanin dalam tahapan uji coba dulu.
Pihak perusahan merasa tidak enak, sering dituduh oleh mereka dari pihak pelapor. Padahal faktanya berbeda. Kita mampu buktikan tidak ada yang dirugikan. Karena jika ada pelanggaran ada tahapannya untuk penyelesaian. Jangan langsung laporkan ke mana-mana tanpa adanya cek ke lokasi terlebih dulu. Itu yang kita membuat sangat kesal dan sebenarnya kan kalau ada yang dirugikan ada proses yang harus ditempuh sebelum melaporkannya. Apalagi ada yang ngaku-ngaku dari media sebagai pelapornya.
Setelah ada penutupan itu pihak perusahaan melakukan perbaikan di sekitar lokasi. Seperti apa yang sudah menjadi kewajiban, akses jalan wilayah selatan penahan erosi dan sarana lingkungan yang direkomendasikan Dinas. Padahal tidak ada bisnis dalam pengelolaan ini hanya membantu saja.
PT Sinerga Nusantara Indonesia berharap kegiatan yang sempat ditutup dan sekarang dibuka lagi, lalu dijinkan terus beroprasi. Karena banyak karyawan yang tidak bekerja sejak ada penutupan. Jangan sampai perusahaan ini dipojokan, padahal sudah jelas membayar pajak pada negera.