Rapat Paripurna DPRD Sungai Penuh, Perubahan KUA-PPAS 2026 Di sepakati
Koransakti.co.id, Sungai Penuh- Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama DPRD Kota Sungai Penuh resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut di tandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., di dampingi Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, bersama pimpinan DPRD Kota Sungai Penuh dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2026, Selasa (1/9/2026).
Rapat yang di gelar di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh itu di pimpin Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., M.M. Turut hadir Wakil Ketua dan anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Alpian, S.E., M.M., staf ahli, para kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS 2026 yang sebelumnya telah di bahas secara bersama antara legislatif dan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Pembahasan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026. Melalui pembahasan tersebut, Pemkot dan DPRD menyelaraskan kebijakan serta prioritas penggunaan anggaran dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.
Wali Kota Alfin menyampaikan apresiasi kepada jajaran DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah mengikuti proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Alfin mengatakan, kerja sama antara legislatif dan eksekutif sangat di perlukan agar kebijakan anggaran yang di susun dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD melalui Badan Anggaran DPRD, TAPD dan seluruh SKPD Kota Sungai Penuh yang telah bekerja maksimal dalam membahas rancangan perubahan KUA dan PPAS ini, sehingga dapat menghasilkan nota kesepakatan bersama,” ujar Alfin.
Menurutnya, dengan telah di sepakatinya perubahan KUA dan PPAS, Pemkot Sungai Penuh memiliki dasar untuk melanjutkan proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia berharap tahapan berikutnya dapat berlangsung sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku, sekaligus menghasilkan kebijakan penganggaran yang transparan, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan di sepakatinya Perubahan KUA dan PPAS ini, kita berharap tahapan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama DPRD akan meneruskan proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Emi)
Rapat Paripurna DPRD Sungai Penuh: Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi dan Rekomendasi LKPJ 2025















