Home / Sungai Penuh

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:09 WIB

Sosialisasi Bersama KPU Kota Sungai Penuh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, Senin (08/12).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme, prosedur, dan ketentuan terbaru dalam proses PAW, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.

Dalam pemaparannya, KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan sejumlah poin penting dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari persyaratan calon PAW, mekanisme pengusulan oleh partai politik, verifikasi administrasi, hingga proses penetapan dan pelantikan anggota PAW.

Sosialisasi ini juga di isi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pihak KPU, dimana anggota DPRD menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait teknis pelaksanaan PAW, alur koordinasi dengan partai politik, hingga penegasan batas waktu pengusulan.

Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.

Baca juga :   Sungai Penuh Sukses Menjadi Tuan Rumah Rakor Forkopimda Se- Provinsi Jambi

DPRD Kota Sungai Penuh menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sinergi antara KPU dan lembaga legislatif, sekaligus memastikan mekanisme PAW dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :   BAPEMPERDA GELAR RAPAT PRA PEMBAHASAN 4 RANPERDA TAHUN 2025

DPRD Kota Sungai Penuh juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses PAW secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mekanisme pergantian anggota dapat berlangsung tanpa hambatan dan tetap menjaga marwah kelembagaan.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan prosedur PAW secara akuntabel, tertib administrasi, serta mengedepankan kepentingan publik. (Emi)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

Wawako Azhar Hamzah Ajak Pelajar Bentengi Diri dari Radikalisme dan Perundungan

Advetorial

Wawako Azhar minta ASN Maksimalkan Penggunaan Anggaran, Kinerja dan Disiplin

Sungai Penuh

Wawako Pantau Rencana Pembangunan Jalan ke Bukit Simancik

Ekonomi

Rakor Percepatan Proses Legislasi Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Tingkat Kabupaten/Kota

Advetorial

Safrizal : Disperindag Optimis Menjadi Motor Penggerak Wujudkan Sungai Penuh Juara

Breaking news

Terpilih Aklamasi Harpendi Nahkodai KONI Sungai Penuh Periode 2025–2029

Advetorial

Pemkot Sungai Penuh Raih Penghargaan Pelaksanaan 8 Aksi Stunting 

Opini

Cara Bertani Kembali ke Alam