Home / Sungai Penuh

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:09 WIB

Sosialisasi Bersama KPU Kota Sungai Penuh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, Senin (08/12).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme, prosedur, dan ketentuan terbaru dalam proses PAW, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.

Dalam pemaparannya, KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan sejumlah poin penting dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari persyaratan calon PAW, mekanisme pengusulan oleh partai politik, verifikasi administrasi, hingga proses penetapan dan pelantikan anggota PAW.

Sosialisasi ini juga di isi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pihak KPU, dimana anggota DPRD menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait teknis pelaksanaan PAW, alur koordinasi dengan partai politik, hingga penegasan batas waktu pengusulan.

Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.

Baca juga :   Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Permainan KIM Semarak Hari Bhayangkara ke-80 Polres Kerinci

DPRD Kota Sungai Penuh menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sinergi antara KPU dan lembaga legislatif, sekaligus memastikan mekanisme PAW dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :   Penuh Haru, Ny. Sri Kartini Alfin Peluk Semangat Pasien Cuci Darah di RSUD MH Thalib

DPRD Kota Sungai Penuh juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses PAW secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mekanisme pergantian anggota dapat berlangsung tanpa hambatan dan tetap menjaga marwah kelembagaan.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan prosedur PAW secara akuntabel, tertib administrasi, serta mengedepankan kepentingan publik. (Emi)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kadis Kominfo Sungai Penuh Perjuangkan Kampung Internet ke Komdigi

Dinamika

Pawai Obor 1 Muharram 1447 H Meriah Momentum Menuju Sungai Penuh Lebih Baik

Advetorial

Ketua Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh Mulyadi Yacoub Hadiri Semarak Jambore PKK Tahun 2023

Advetorial

Walikota Alfin Terima Penghargaan Pelestarian Bahasa dan Budaya Lokal
Wako Alfin Ajak Warga Taat Pajak Kendaraan

Sungai Penuh

Wako Alfin Ajak Warga Taat Pajak Kendaraan

Advetorial

Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure

Kesehatan

PERSAGI Sungai Penuh Gelar Aksi Bebas Stunting di Koto Baru

Sungai Penuh

Upaya Pengendalian Inflasi di Bulan Ramadhan, Dinas Ketahanan Pangan Gelar GPM