Home / Sungai Penuh

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:09 WIB

Sosialisasi Bersama KPU Kota Sungai Penuh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, Senin (08/12).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme, prosedur, dan ketentuan terbaru dalam proses PAW, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.

Dalam pemaparannya, KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan sejumlah poin penting dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari persyaratan calon PAW, mekanisme pengusulan oleh partai politik, verifikasi administrasi, hingga proses penetapan dan pelantikan anggota PAW.

Sosialisasi ini juga di isi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pihak KPU, dimana anggota DPRD menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait teknis pelaksanaan PAW, alur koordinasi dengan partai politik, hingga penegasan batas waktu pengusulan.

Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.

Baca juga :   Jelang Mendaftar Ke KPUD Ahmadi-Ferry Ziarah Makam Sang Ayah

DPRD Kota Sungai Penuh menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sinergi antara KPU dan lembaga legislatif, sekaligus memastikan mekanisme PAW dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :   HUT Ke-3 WIM : Sinergi Lintas Sektor Bersatu Membangun Daerah

DPRD Kota Sungai Penuh juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses PAW secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mekanisme pergantian anggota dapat berlangsung tanpa hambatan dan tetap menjaga marwah kelembagaan.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan prosedur PAW secara akuntabel, tertib administrasi, serta mengedepankan kepentingan publik. (Emi)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jambi

Wako Alfin Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Jambi, Tegaskan Komitmen Transparansi

Advetorial

Olimpiade Kota Sungai Penuh: Ahmadi Zubir Ungkap Selaras dengan Visi dan Misi

Advetorial

Jambore PKK Resmi Ditutup, Wako Alfin Apresiasi Kader PKK Kota Sungai Penuh

Advetorial

Wako Ahmadi Buka Bimtek Sistem Manajemen keselamatan Kontruksi

Advetorial

PENUTUPAN SUNGAI PENUH KANUHAI & EXPO Spektakuler

Daerah

Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Bantah Adanya Praktik Calo Pembuatan Paspor
Halal bi Halal Pemkot Sungai Penuh

Advetorial

Wali Kota Alfin Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi Bersama Masyarakat

Advetorial

Dandim 0417 Kerinci Silahturahmi ke DPRD Sungai penuh