Home / Sungai Penuh

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:09 WIB

Sosialisasi Bersama KPU Kota Sungai Penuh terkait PKPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti sosialisasi Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, Senin (08/12).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai mekanisme, prosedur, dan ketentuan terbaru dalam proses PAW, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan transparan, tertib, dan sesuai regulasi.

Dalam pemaparannya, KPU Kota Sungai Penuh menjelaskan sejumlah poin penting dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025, mulai dari persyaratan calon PAW, mekanisme pengusulan oleh partai politik, verifikasi administrasi, hingga proses penetapan dan pelantikan anggota PAW.

Sosialisasi ini juga di isi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan pihak KPU, dimana anggota DPRD menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait teknis pelaksanaan PAW, alur koordinasi dengan partai politik, hingga penegasan batas waktu pengusulan.

Diskusi berlangsung interaktif dan memberikan ruang klarifikasi terhadap berbagai potensi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.

Baca juga :   Rapat Gabungan DPRD Kota Sungai Penuh

DPRD Kota Sungai Penuh menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai langkah penting untuk memperkuat sinergi antara KPU dan lembaga legislatif, sekaligus memastikan mekanisme PAW dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :   Penutupan Kenduri Swarnabhumi Kota Sungai Penuh

DPRD Kota Sungai Penuh juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses PAW secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga mekanisme pergantian anggota dapat berlangsung tanpa hambatan dan tetap menjaga marwah kelembagaan.

Dengan adanya sosialisasi ini, DPRD berharap seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama dan dapat menjalankan prosedur PAW secara akuntabel, tertib administrasi, serta mengedepankan kepentingan publik. (Emi)

Berita ini 44 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemdes Permanti Salurkan Dana BLT-DD Tahap III Tahun 2024 Kepada 30 KPM

Advetorial

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hadiri Pengukuhan PP3D

Advetorial

Kota Sungai Penuh 5 Besar MTQ ke 52 di Sarolangun
“Mari Bergabung Bersama SMKN 1 Sungai Penuh dan Raih Masa Depan Gemilang”

Pendidikan

“Mari Bergabung Bersama SMKN 1 Sungai Penuh dan Raih Masa Depan Gemilang”

Advetorial

Pelantikan & Pengukuhan Pengurus KORMI Kota Sungai Penuh periode 2023-2027

Advetorial

Wawako Azhar Hamzah Serahkan Hadiah Lomba Peringati Hari Kartini 2025

Pemerintahan

Desa Seberang Bakal Mewakili Provinsi Jambi Pada Ajang Lomba 10 Program Pokok PKK
Wako Alfin Ajak Warga Taat Pajak Kendaraan

Sungai Penuh

Wako Alfin Ajak Warga Taat Pajak Kendaraan