Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Senin, 23 Mei 2022 - 16:01 WIB

Wako Ahmadi Sampaikan 3 Ranperda ke Dewan

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, SUNGAI PENUH – Walikota Ahmadi Zubir dan Wakil Walikota Alvia Santoni menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Sungai Penuh, Senin (23/5/22).

Rapat paripurna DPRD Kota Sungai Penuh dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran, S.P., M.Si.

Dalam pidatonya Wako Ahmadi menyampaikan 3 (Tiga) Ranperda Kota Sungai Penuh yang akan dibahas menjadi PERDA.

Baca juga :   Turnamen Walikota CUP 1 Tahun 2022 Antar Instansi Pemkot Sungai Penuh Sukses di Gelar

“Berdasarkan Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Sungai Penuh, disepakati sebanyak 3 (tiga) Ranperda yang akan dibahas yaitu : 1) Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052; 2) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; 3) Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi,” Papar Wako Ahmadi.

Baca juga :   BAPEMPERDA DPRD Kota Sungai Penuh

Wako Ahmadi dalam kesempatan ini mengintruksikan perangkat daerah yang terlibat dalam pembahasan Ranperda dapat mengikuti secara baik sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.

Turut hadir pada paripurna ini, Sekda Alpian, Unsur forkopimda serta SKPD Lingkup Pemkot Sungai Penuh. (Pro).

Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Diduga Manipulasi Dana Desa, DPP LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kades Desa Agung Koto Iman Ke Polisi

Advetorial

Kadis PUPR Kerinci Maya Novefry Handayani,S.T dampingi Dandim Turun Langsung ke TKP Longsor

Advetorial

Relawan Loyalis Erick Thohir Jatim Berbagi Sembako Bersama Ratusan Tukang Becak dan Ojol di Surabaya

Daerah

Cinta Dibawa Mati, Seorang Pria Nekat Gantung Diri Di Pohon Manggis

Advetorial

MOTIVASI DESA DENGAN MAPAY DESA

Advetorial

Lendra Wijaya Pimpin Rapat BAPEMPERDA Terhadap 2 Perda Inisiatif DPRD

Advetorial

Pembahasan KUA-PPAS Kota Sungai Penuh TA 2025

Advetorial

Wako Ahmadi Kukuhkan Pengurus LPTQ Periode 2022-2027 dan Serahkan Bantuan Dana Hibah