Home / Hukum / Kerinci

Jumat, 8 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Widya Gugat Ulang, Minta Tempat Dikosongkan

koransakti - Penulis

Sidang PMH di PN Sungai Penuh Ditunda, Kuasa Hukum Minta Objek Dikembalikan

Koran Sakti.co.id, Kerinci– Kasus sengketa kepemilikan tanah dan bangunan yang sempat menyita perhatian publik kembali mencuat. Robiyatuladdawiyah, atau yang dikenal dengan sapaan Widya, kembali mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap dua pihak, yakni Legiman Armando dan Bemi, ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Dalam gugatan barunya, Widya meminta agar para tergugat segera mengosongkan dan menyerahkan kembali tempat yang saat ini dikuasai oleh mereka.

Ia mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan menegaskan tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas objek tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada tergugat.

Baca juga :   Menjaga Kelestarian Alam, Kodim 0417/Kerinci dan Masyarakat Tanam Pohon di Bukit Runcing.

Sidang telah beberapa kali digelar ini belum menghasilkan keputusan, agenda mediasi pada Kamis, 7 Agustus 2025 di ruang Pengadilan Negeri Sungai Penuh belum menghasilkan kesepakatan dan proses mediasi tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan karena penggugat prinsipal, Widya, tidak hadir dalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Geniman, SH dalam keterangannya kepada media menyampaikan bahwa kliennya menginginkan agar hak penggugat atas tanah tersebut dikembalikan. “Klien kami tidak pernah menjual tanah itu. Kami minta agar objek yang disengketakan segera dikosongkan dan diserahkan kembali kepada yang berhak,” tegasnya.

Baca juga :   Majelis Taklim Binaan TP-PKK Desa Pancuran Tiga Tampil Di Salah Satu Program TV

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Gegar Alamsyah, SH., menyampaikan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. “Kami bersikap kooperatif dan akan membuktikan di persidangan bahwa objek yang disengketakan tersebut adalah milik tergugat dua, yakni Bemi,” ujar Alamsyah.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda yang sama, yakni mediasi antara kedua belah pihak.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini, yang kembali menjadi sorotan warga Kayu Aro Kerinci dan sekitarnya. (Emi)

 

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Wabup Kerinci Murison Resmi Buka Pelatihan TPQ/TPSQ 2025

Hukum

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi TA 2022.

Jambi

Mahasiswa se- Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh Gelar Aksi Damai, Suarakan Tiga Tuntutan

Advetorial

Panen Tanam Padi, Monadi : Ketahanan Pangan Adalah Prioritas Yang Utama

Advetorial

HUT Ke 33 Perumda Tirta Sakti Kerinci Tingkatkan Pelayanan 

Daerah

STIE-SAK Gelar Wisuda Sarjana Ekonomi Angkatan XXII Tahun 2025

Advetorial

Festival Kerinci Ke XX Tahun 2022 Resmi Dibuka

Kerinci

Wakil Bupati Kerinci Menyerahkan Bantuan CSR Bank Jambi untuk Masjid Baitussalam