Koran Sakti.co.id, Bandung – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS kini harus berhadapan dengan hukum setelah unggahan meme satir bergambar Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto viral di media sosial.
Aparat kepolisian menetapkan SSS sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain tersebut kini ditahan di Bareskrim Mabes Polri dan terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa konten yang diunggah SSS dianggap mengandung penghinaan terhadap lambang dan institusi negara.
Penanganan kasus ini dilakukan setelah unggahan tersebut menimbulkan reaksi luas di tengah masyarakat dan memicu perdebatan di ruang publik.
Menanggapi situasi ini, pihak kampus ITB melalui Humas menyampaikan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berlangsung, namun tetap akan mendampingi mahasiswa yang bersangkutan sebagai bagian dari tanggung jawab akademik.
“Kami akan memberikan pendampingan dan memastikan bahwa proses ini berjalan dengan adil,” ujar Nurlaela Arief, Direktur Komunikasi ITB.
Sementara itu, orangtua SSS telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kampus dan publik atas tindakan putrinya. Mereka mengaku kaget dan menyesalkan tindakan anaknya yang tidak mempertimbangkan dampak hukum dari unggahannya.















