Home / Kriminal

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:02 WIB

Preman Berkedok Ormas Peras Pedagang Teh Solo di Ciledug Ditangkap Polsek Ciledug

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Tangerang — Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota menangkap oknum salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) lantaran melakukan pemerasan terhadap penjual teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Satu oknum ormas itu berinisial AHZ (38) berhasil ditangkap dan rekannya DJ alias Pitak kabur saat akan ditangkap, namun identitasnya sudah diketahui dari video korban yang sempat merekam saat aksi pemerasan itu dilakukan.

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A Dalby mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan berawal dari aduan masyarakat dan rekaman video aksi premanisme dilakukan oleh oknum ormas. Dan Unit Reskrim Polsek Ciledug merespon cepat dengan mengamankan terduga pelaku.

“Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp 300 rb dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp 100 rb,” kata Kapolsek. Kamis (15/5/2025).

Baca juga :   Tiga Pengurus KONI Sungai Penuh di Tahan

Kemudian, pada Sabtu, (10/5/2025) pukul 21.00 WIB, dua oknum ormas tersebut datang lagi meminta sisa kekurangan sebesar Rp 200 ribu. Sembari menyodorkan kwitansi dengan nominal Rp 300 ribu tertanggal mulai berdagang pada 29 April 2025.

“Karena tidak ada uang korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan petugas diketahui oknum tersebut secara rutin meminta uang kepada para pedagang disepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Bahkan modus uang pembinaan itu mencapai Rp 700 ribu per-pedagang.

“Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan,” ujarnya.

Baca juga :   Proyek Fiktif Pemeliharaan Sungai Terbongkar: Rp30 M Cuma Modus Pencairan Anggaran

Terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.

Terhadap, oknum ormas AHZ saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Ciledug dan pengembangan ke korban-korban lainnya. Saat ini pelaku DJ alias Pitak masih dilakukan pengejaran, Kapolsek mengatakan pihaknya akan gencar melakukan patroli antisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector) dan kejahatan jalanan lainnya melalui operasi Berantas Jaya 2025.

“Sesuai dengan arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke Polisi,” tutupnya.

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

Diduga Melakukan Tindak Pidana Kekerasan Pada Anak, Seorang Remaja Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci

Kriminal

Polisi Ungkap Penyebaran Konten Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

Kriminal

Siswa SMA 1 Kerinci Korban Pengeroyokan dilarikan ke Rumah Sakit

Kriminal

3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Resmi Ditahan

Daerah

Tersangka Korupsi KUR Bertambah: HKA, Account Officer Ditahan Kejaksaan

Kriminal

Suwito Gunawan, Nama di Balik Skandal Korupsi Tambang Pangkalpinang: Mengungkap Sisi Gelap Bisnis Timah

Hukum

Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri
Penemuan Jasad Siswa SMPN 26 Bandung di Eks Kampung Gajah: Polisi Tangkap 2 Pelaku

Kriminal

Penemuan Jasad Siswa SMPN 26 Bandung di Eks Kampung Gajah: Polisi Tangkap 2 Pelaku