Home / Hukum / Nasional

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:45 WIB

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

koransakti - Penulis

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, dalam kasus korupsi izin impor gula mentah.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat, 18 Juli 2025. Meskipun dinyatakan bersalah karena lalai, hakim menyebut Tom tidak menikmati keuntungan pribadi dari kasus ini.

“Tidak terbukti terdakwa menerima uang atau hadiah apa pun. Namun, terdakwa lalai dan tidak cermat dalam menjalankan kewenangan,” kata hakim dalam amar putusannya.

Baca juga :   Profil Syekh Ahmad Al Misry (SAM): Pendakwah Hafiz Indonesia yang Terjerat Dugaan Pelecehan di Bogor

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom tetap menerbitkan izin impor kepada perusahaan tertentu meskipun mengetahui ada kekurangan dokumen dan tidak ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Keputusan itu dinilai membuka jalan bagi pihak-pihak tertentu meraup untung secara tidak sah.

Salah satu hakim anggota, Alfis Setyawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah hasil dari ketidakcermatan Tom sebagai pejabat publik. Ketidakhati-hatian itu menyebabkan kerugian bagi negara dan melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan strategis.

Baca juga :   Prabowo di Munas PKS: Saya Tidak Dendam Sama Anies, Nilai 11 Justru Bantu Saya Menang

Reaksi publik di ruang sidang pun cukup riuh saat vonis dijatuhkan. Beberapa pengunjung menyatakan kecewa karena hukuman yang dianggap ringan, sementara yang lain menyambut putusan itu sebagai langkah awal dalam mengadili pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam skandal impor pangan.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum Tom Lembong terkait apakah akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

KPK Tetapkan Menas Erwin Tersangka Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA

Jakarta

Presiden RI Terima Tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Merdeka

Internasional

Kunjungan Prabowo ke Parade Militer Tiongkok, Sinyal Politik Bebas Aktif Indonesia

Kebijakan

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Cek Rincian Besarannya di Sini!

Jakarta

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

Jakarta

Mutu Bibit Dijaga, Kementan Lindungi Produktivitas dan Usaha Peternak

Hukum

KPK OTT Bupati Pati Sudewo

Hukum

Hakim AS Perintahkan Deportasi Aktivis Pro-Palestina Mahmoud Khalil