Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, menegaskan akan melawan apabila ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pernyataan itu ia sampaikan sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (13/8/2025).
Abraham menilai perkara yang dihadapinya bukan hanya menyangkut dirinya secara pribadi, melainkan juga menyangkut kebebasan berpendapat seluruh rakyat Indonesia. Ia menuding kasus ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan penyempitan ruang demokrasi.
“Kalau aparat hukum membabi buta menangani kasus pidana ini, saya pasti akan melawan sampai kapan pun,” ujarnya dengan tegas.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status empat laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa satu laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, manipulasi, perubahan, atau perusakan informasi elektronik.
Tiga laporan lainnya, lanjut Ade Ary, terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain. “Peristiwa pertama satu laporan polisi, peristiwa kedua tiga laporan polisi,” paparnya dalam konferensi pers pada 11 Juli 2025.
Abraham Samad menganggap langkah hukum ini sebagai ujian bagi demokrasi di Indonesia. Ia berharap kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi dapat tetap terjaga, tanpa adanya intimidasi atau kriminalisasi terhadap pihak yang menyampaikan pandangan secara terbuka.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga antirasuah, serta menyentuh isu sensitif yang melibatkan kepala negara. Proses penyidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.














