Home / Hukum

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Kades Cikuda Buka Suara Usai Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Bogor- Kepala Desa Cikuda, AS angkat bicara setelah dipanggil oleh Polres Bogor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

AS dipanggil oleh Polres Bogor sebagai saksi, pada Senin, 25 Agustus 2025, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi padahal dalam surat pemanggilan itu isinya surat pemanggilan kualifikasi biasa dan pemanggilan sebagai saksi.

Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan PT AKP, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang berlokasi di Kampung RW 04 Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

AS menyatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan polisi dan telah memberikan keterangan apa adanya terkait dugaan gratifikasi. Dan juga memberikan informasi yang sebenarnya serta meluruskan terkait adanya pemberitaan yang tanpa konfirmasi kepada Kepala Desa yang terkesan tendensius bahkan juga memberikan laporan pun tidak ada identitasnya isunya surat kaleng.

Baca juga :   Dugaan Mark Up Wakaf Al-Qur’an Seret Nama Taqy Malik, Sahabat Ungkap Kronologi di Arab Saudi

“ Saya sebagai warga Negara yang baik jika ada panggilan untuk klarifikasi dari Polres, pastinya saya datang dan bersyukur juga sekalian memberikan penjelasan dan kronologis sebenarnya supaya tidak ada informasi yang menyimpang seperti yang sempat tayang di media sebelumnya. Agar supaya beritanya sesuai dengan fakta dan telah terkonfirmasi ke saya langsung,” Ujar AS selaku Kepala Desa Cikuda.

Kepala Desa juga menjelaskan bahwa hubungan antara dirinya dan manajemen PT AKP sangat baik dan kegiatan pembangunan di lokasi kondusif.

AS menambahkan bahwa dirinya masih menunggu untuk bertemu dan konfirmasi dengan perusahaan terkait adanya pengaduan dugaan gratifikasi.

Bahkan setelah melakukan pendalaman kasus tersebut telah ditemukan indikasi pemalsuan surat – surat dan tandan tangan serta stempel desa.

Baca juga :   Polres Kerinci Imbau Warga Waspada Maraknya Kejahatan Jalanan 

“ Jadi sekalian juga saya menyampaikan bahwa ada indikasi pemalsuan tanda tangan serta stempel Desa yang jelas – jelas berbeda dengan tanda tangan saya oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Dan hal ini juga akan saya serahkan kepada yang pihak berwajib karena telah melanggar UU Undang –Undang Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat dengan maksud menggunakannya seolah – olah asli dapat diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan Undang – Undang 264 KUHP serta Undang – Undang ITE (UU ITE), yaitu pasal 51 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” Tegas Kepala Desa Cikuda. (red/dn)

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Dua Mahasiswa Undip Divonis 2 Bulan Penjara, Terbukti Sekap Polisi saat Demo May Day

Hukum

Warga Sipil Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Persoalkan Syarat Pendaftaran Cawapres

Hukum

 DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Tetapkan 5 Tersangka Tipikor

Daerah

Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Hellyana Jalani Pemeriksaan Perdana di Bareskrim Polri

Hukum

Tragedi Al Khoziny Jadi Alarm, AHY Akan Tindak Tegas Ponpes Tanpa Izin Bangunan

Hukum

Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok

Hukum

Demo Anti-Imigrasi di Belanda Berakhir Ricuh, Mobil Polisi Dibakar

Bandung

Viral Video Dugaan Begal di Gedebage, Polda Jabar: Ternyata Salah Paham Usai Tabrakan