Home / Hukum

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Kades Cikuda Buka Suara Usai Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Bogor- Kepala Desa Cikuda, AS angkat bicara setelah dipanggil oleh Polres Bogor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

AS dipanggil oleh Polres Bogor sebagai saksi, pada Senin, 25 Agustus 2025, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi padahal dalam surat pemanggilan itu isinya surat pemanggilan kualifikasi biasa dan pemanggilan sebagai saksi.

Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan PT AKP, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang berlokasi di Kampung RW 04 Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

AS menyatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan polisi dan telah memberikan keterangan apa adanya terkait dugaan gratifikasi. Dan juga memberikan informasi yang sebenarnya serta meluruskan terkait adanya pemberitaan yang tanpa konfirmasi kepada Kepala Desa yang terkesan tendensius bahkan juga memberikan laporan pun tidak ada identitasnya isunya surat kaleng.

Baca juga :   Kasus Ijazah Jokowi Makin Panas, Saksi Roy Suryo di Panggil Penyidik

“ Saya sebagai warga Negara yang baik jika ada panggilan untuk klarifikasi dari Polres, pastinya saya datang dan bersyukur juga sekalian memberikan penjelasan dan kronologis sebenarnya supaya tidak ada informasi yang menyimpang seperti yang sempat tayang di media sebelumnya. Agar supaya beritanya sesuai dengan fakta dan telah terkonfirmasi ke saya langsung,” Ujar AS selaku Kepala Desa Cikuda.

Kepala Desa juga menjelaskan bahwa hubungan antara dirinya dan manajemen PT AKP sangat baik dan kegiatan pembangunan di lokasi kondusif.

AS menambahkan bahwa dirinya masih menunggu untuk bertemu dan konfirmasi dengan perusahaan terkait adanya pengaduan dugaan gratifikasi.

Bahkan setelah melakukan pendalaman kasus tersebut telah ditemukan indikasi pemalsuan surat – surat dan tandan tangan serta stempel desa.

Baca juga :   Dandim dan Kapolres Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

“ Jadi sekalian juga saya menyampaikan bahwa ada indikasi pemalsuan tanda tangan serta stempel Desa yang jelas – jelas berbeda dengan tanda tangan saya oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Dan hal ini juga akan saya serahkan kepada yang pihak berwajib karena telah melanggar UU Undang –Undang Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat dengan maksud menggunakannya seolah – olah asli dapat diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan Undang – Undang 264 KUHP serta Undang – Undang ITE (UU ITE), yaitu pasal 51 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” Tegas Kepala Desa Cikuda. (red/dn)

Berita ini 74 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Pakar Gempa UNAND Ungkap Penyebab Bangunan Ambruk: Hanya Digambar, Tidak Didesain

Hukum

Kasus Charlie Kirk: Jaksa Ungkap Tersangka Tinggalkan Surat Pengakuan

Daerah

Sayat Leher Mantan Istri, Pria di Subang Ditangkap Polisi Setelah Dua Hari Buron

Hukum

Mantan Istri Anggota DPR RI Ajukan PK Talak Cerai Sepihak

Hukum

Jaksa Tahan Mantan Dirjen SDA dan 2 Eks Pejabat Kementerian PU Terkait Kasus Korupsi

Hukum

Pengeroyokan Sekuriti GMC Berakhir Damai, Korban Resmi Cabut Laporan 

Daerah

Pertamina Gagalkan Pencurian Minyak di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap
Endang Hadrian Kembali Berhasil Dalam Persidangan Megagalkan Gugatan Pembatalan 24 Sertifikat Tanah Di PTUN Semarang 

Daerah

Endang Hadrian Kembali Berhasil Dalam Persidangan Megagalkan Gugatan Pembatalan 24 Sertifikat Tanah Di PTUN Semarang