Home / Hukum

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Kades Cikuda Buka Suara Usai Dipanggil Sebagai Saksi Dugaan Gratifikasi

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Bogor- Kepala Desa Cikuda, AS angkat bicara setelah dipanggil oleh Polres Bogor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

AS dipanggil oleh Polres Bogor sebagai saksi, pada Senin, 25 Agustus 2025, untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan gratifikasi padahal dalam surat pemanggilan itu isinya surat pemanggilan kualifikasi biasa dan pemanggilan sebagai saksi.

Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan PT AKP, sebuah perusahaan pengembang perumahan yang berlokasi di Kampung RW 04 Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

AS menyatakan bahwa dirinya memenuhi panggilan polisi dan telah memberikan keterangan apa adanya terkait dugaan gratifikasi. Dan juga memberikan informasi yang sebenarnya serta meluruskan terkait adanya pemberitaan yang tanpa konfirmasi kepada Kepala Desa yang terkesan tendensius bahkan juga memberikan laporan pun tidak ada identitasnya isunya surat kaleng.

Baca juga :   Dandim dan Kapolres Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024

“ Saya sebagai warga Negara yang baik jika ada panggilan untuk klarifikasi dari Polres, pastinya saya datang dan bersyukur juga sekalian memberikan penjelasan dan kronologis sebenarnya supaya tidak ada informasi yang menyimpang seperti yang sempat tayang di media sebelumnya. Agar supaya beritanya sesuai dengan fakta dan telah terkonfirmasi ke saya langsung,” Ujar AS selaku Kepala Desa Cikuda.

Kepala Desa juga menjelaskan bahwa hubungan antara dirinya dan manajemen PT AKP sangat baik dan kegiatan pembangunan di lokasi kondusif.

AS menambahkan bahwa dirinya masih menunggu untuk bertemu dan konfirmasi dengan perusahaan terkait adanya pengaduan dugaan gratifikasi.

Bahkan setelah melakukan pendalaman kasus tersebut telah ditemukan indikasi pemalsuan surat – surat dan tandan tangan serta stempel desa.

Baca juga :   Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel HSU

“ Jadi sekalian juga saya menyampaikan bahwa ada indikasi pemalsuan tanda tangan serta stempel Desa yang jelas – jelas berbeda dengan tanda tangan saya oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab. Dan hal ini juga akan saya serahkan kepada yang pihak berwajib karena telah melanggar UU Undang –Undang Pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat dengan maksud menggunakannya seolah – olah asli dapat diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan Undang – Undang 264 KUHP serta Undang – Undang ITE (UU ITE), yaitu pasal 51 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun,” Tegas Kepala Desa Cikuda. (red/dn)

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pertamina Gagalkan Pencurian Minyak di Muaro Jambi, Pelaku Ditangkap

Hukum

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi TA 2022.

Hukum

Pengeroyokan Sekuriti GMC Berakhir Damai, Korban Resmi Cabut Laporan 

Hukum

Penipuan Kontrakan Bodong di Bekasi Rugikan 63 Korban Hingga Rp 7 Miliar

Hukum

Aparat Bergerak Cepat, Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Berhasil Diungkap

Hukum

Demo Anti-Imigrasi di Belanda Berakhir Ricuh, Mobil Polisi Dibakar

Hukum

Guru Madin di Demak Didenda Rp 25 Juta, Tampar Murid Lempar Sandal

Hukum

Kejari Sungai Penuh Menetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mini, Tersangka Lain Menyusul