MADIUN (KORANSAKTI) – Polres Madiun Kota memberikan peringatan keras kepada para pelaku kerusuhan di Madiun. Unjuk rasa yang berujung perusakan dan penjarahan Gedung DPRD Kota Madiun kini memasuki babak baru. Sejumlah warga dilaporkan mulai mengembalikan barang-barang hasil jarahan ke polisi.
Pihak kepolisian memberi kesempatan kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Mereka juga diminta mengembalikan barang curian sebelum tindakan hukum tegas dilakukan.
Peringatan Terakhir dari Polres Madiun Kota
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, mengonfirmasi kabar ini. Ia menyatakan sebagian barang jarahan sudah diterima dan kini dalam penanganan penyidik.
“Kepada para pelaku anarkis dan jarahan, kami mengimbau untuk menyerahkan diri dan mengembalikan barang hasil jarahan,” kata Ubaidillah, Kamis (4/9/2025).
Ubaidillah menegaskan bahwa polisi telah mengantongi identitas para pelaku. Menurutnya, warga yang mengembalikan barang secara sukarela akan mendapat pertimbangan hukum yang meringankan. Sebaliknya, polisi akan menindak tegas mereka yang tidak kooperatif.
Kerugian Capai Setengah Miliar Rupiah
Tim Satreskrim Polres Madiun Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kasat Reskrim, AKP Agus Setiawan, mengatakan total kerugian akibat kerusuhan tersebut sangat besar.
“Nilai kerugian kurang lebih mencapai Rp 530 juta,” kata Agus, Rabu (3/9/2025).
Kerusakan terjadi di tujuh titik, termasuk ruang rapat paripurna, ruang Komisi III, dan perpustakaan. Sejumlah aset juga hilang, seperti besi penutup saluran air.
Buntut Aksi Solidaritas Affan Kurniawan
Kerusuhan ini merupakan buntut dari aksi unjuk rasa pada Sabtu (30/8/2025). Awalnya, demonstrasi digelar untuk menuntut keadilan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang menjadi korban dalam gelombang protes nasional.
Namun, aksi di Madiun tersebut berakhir ricuh. Massa merusak fasilitas dan menjarah barang-barang dari dalam Gedung DPRD. Kini, polisi fokus pada penegakan hukum terhadap para pelaku anarkis.















