Home / Breaking news / Hukum / Jakarta / Kriminal / Nasional / Peristiwa

Jumat, 5 September 2025 - 15:01 WIB

Buntut Demo Anarkis di Jakarta, Polisi Tetapkan 43 Tersangka, 38 Ditahan

koransakti - Penulis

Konferensi pers Polda Metro Jaya mengenai penetapan 43 tersangka kerusuhan demo yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025. (Foto: CNN Indonesia)

Konferensi pers Polda Metro Jaya mengenai penetapan 43 tersangka kerusuhan demo yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025. (Foto: CNN Indonesia)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Polda Metro Jaya mengambil langkah hukum tegas pasca-demonstrasi anarkis di Jakarta. Polisi menetapkan 43 orang sebagai tersangka pada hari Jumat (5/9/2025). Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan dan penghasutan selama unjuk rasa pada 25-31 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan bahwa 38 dari 43 tersangka telah resmi ditahan. “42 di antaranya adalah dewasa dan satu adalah anak-anak,” kata Ade Ary.

Dua Klaster: Penghasut dan Pelaku Perusakan

Polisi membagi para tersangka ke dalam dua kelompok utama.

1. Klaster Penghasut (6 tersangka) Kelompok ini diduga menyebarkan ajakan anarkis melalui media sosial dan selebaran. Polisi menyebut mereka menargetkan pelajar dan anak-anak untuk ikut serta dalam kerusuhan. Beberapa nama yang diumumkan sebagai tersangka antara lain:

  • Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation dan admin akun Instagram @lokataru_foundation.
  • Muzaffar Salim (MS), staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
  • Syahdan Husein (SH), admin akun Instagram @gejayanmemanggil.
  • Tersangka lainnya adalah Khariq Anhar (KA), RAP, dan Figha Lesmana (FL) yang merupakan admin dari berbagai akun media sosial.
Baca juga :   366 Balita dan Ibu Hamil di Metro Terima Bantuan Program Makan Bergizi Gratis

2. Klaster Perusakan (37 tersangka) Kelompok ini merupakan para pelaku di lapangan. Mereka diduga melakukan berbagai tindakan anarkis, seperti:

  • Membakar motor dan merusak mobil.
  • Menghancurkan Mapolsek Cipayung dan Matraman.
  • Membakar halte Transjakarta dan gerbang tol.
  • Melempar bom molotov dan melawan petugas.
  • Melakukan pencurian dan perampasan barang.
Baca juga :   Pendaftaran Seleksi Siswa Baru Madrasah Aliyah Negeri Dibuka 10 Januari

Aksi anarkis ini terjadi di empat titik utama, termasuk di sekitar Gedung DPR/MPR, Senayan, dan beberapa Polsek.

Rentetan Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Beberapa di antaranya adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kerusuhan di Jakarta.

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandung

Ribuan Siswa PAUD Membatik Eco Print, Kabupaten Bandung Raih Rekor MURI

Artikel

Lazisnu Katapang Akselerasikan Program Koin NU

Bandung

Pohon Trembesi Berusia 110 Tahun Tumbang, 3 Orang Jadi Korban

Bandung

PJBW Gandeng Sam Bimbo Tebar Kepedulian, Berbagi Sembako dan Motivasi untuk Anak-Anak Bandung

Jakarta

Endang Hadrian Kuasa Hukum H Idris Ungkap Kronologis Lahan Senilai Rp3,3 Miliar Yang Digugat Mat Solar

Jakarta

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna ke-8 pemerintahan Kabinet Merah Putih

Advetorial

KPU Sungai Penuh Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dengan BSI

Nasional

Siap-Siap! Operasi Patuh 2026 Gelar Razia Besar-Besaran, Pelanggar Ini Kena Denda 1 Juta