Home / Hukum / Kriminal / Nasional / Pemerintahan

Jumat, 5 September 2025 - 15:07 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

koransakti - Penulis

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. (Foto: KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. (Foto: KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di kementeriannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan ini pada hari Kamis (4/9/2025) sore. “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus besar ini.

Diduga Mengarahkan Proyek Sebelum Pengadaan Dimulai

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini. Menurutnya, Nadiem beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia. Setelah pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk menggunakan sistem operasi Chromebook dalam proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Baca juga :   Dinas PUPR Prov.Jambi Dan Dinas PUPR Kerinci Akan Bangun Kanal Atasi Banjir Abu Vulkanik

Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2019. Saat itu, Nadiem diduga menggelar rapat tertutup via Zoom dengan para pejabat eselon I di kementeriannya.

“Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo. “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” tambahnya.

Pemeriksaan di Kejagung

Pada hari yang sama saat ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem juga menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia tiba pada pagi hari didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Baca juga :   Desa Seberang Bakal Mewakili Provinsi Jambi Pada Ajang Lomba 10 Program Pokok PKK

Saat tiba, Nadiem tampak tenang dan tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya menyatakan akan memberikan kesaksian dan meminta doa. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem kepada wartawan.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

Indonesia Luncurkan Satelit Cuaca Mandiri Pertama, Langsung Dipantau NASA

Kerinci

Ini Penjelasan Pj. Bupati Kerinci Terkait Kisruh Seleksi PPPK Tahun 2023.

Nasional

Setelah Sepekan Aksi, Pimpinan DPR Bertemu Mahasiswa: Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Advetorial

Ketua DPRD Pimpin Rapat Badan Musyawarah

Hukum

Kasus Ridwan Kamil, Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan Lisa Mariana Besok

Bandung

Update Keracunan MBG Bandung Barat: 1.244 Orang Sembuh, 65 Masih Dirawat

Daerah

Proyek Fiktif Pemeliharaan Sungai Terbongkar: Rp30 M Cuma Modus Pencairan Anggaran

Bandung

Memperingati HPN Tahun 2024, Jurnalis Independen Bersatu Gelar Dialog Pembangunan Bangsa