Home / Hukum / Kriminal / Nasional / Pemerintahan

Jumat, 5 September 2025 - 15:07 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbud Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

koransakti - Penulis

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. (Foto: KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. (Foto: KOMPAS.COM/ KIKI SAFITRI)

JAKARTA (KORANSAKTI) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di kementeriannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengumumkan penetapan ini pada hari Kamis (4/9/2025) sore. “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli. Nadiem menjadi tersangka kelima dalam kasus besar ini.

Diduga Mengarahkan Proyek Sebelum Pengadaan Dimulai

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini. Menurutnya, Nadiem beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia. Setelah pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk menggunakan sistem operasi Chromebook dalam proyek teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Baca juga :   Konferensi Pers Penyitaan Uang Tunai Terkait Perkara TPPU PT Duta Palma Group

Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2019. Saat itu, Nadiem diduga menggelar rapat tertutup via Zoom dengan para pejabat eselon I di kementeriannya.

“Dalam rapat itu, Nadiem menginstruksikan penggunaan Chrome OS dari Google dalam proyek pengadaan alat TIK,” ujar Nurcahyo. “Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai,” tambahnya.

Pemeriksaan di Kejagung

Pada hari yang sama saat ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem juga menjalani pemeriksaan di Kejagung. Ia tiba pada pagi hari didampingi oleh pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Baca juga :   Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi DAK SMK Jambi TA 2022.

Saat tiba, Nadiem tampak tenang dan tidak memberikan banyak komentar. Ia hanya menyatakan akan memberikan kesaksian dan meminta doa. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” kata Nadiem kepada wartawan.

Nadiem disangka melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wako Alfin Hadiri Kunjungan Kerja dan Reses Komisi V DPR RI di Jambi

Advetorial

Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla Monitoring Progres Pembangunan PLTA Kerinci 

Pemerintahan

Wako Alfin Serahkan Bantuan ke Solok, Wujud Kepedulian Antar Daerah

Daerah

GANJAR JOGGING DI CIPETE UTARA JAKSEL MALAH ANIES BASWEDAN YANG DIPUJI NETIZEN

Kriminal

Tak Terima Anaknya Di Fitnah Nikah Siri Dengan Ahmadi Zubir, Pemilik Media Kota Akan di Polisikan 

Daerah

Bupati Lampung Tengah Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan hari Otoda ke 29

Advetorial

Forum Wartawan Pendidikan Jabar Sosialisasikan Lomba Esai Khusus Pelajar

Pemerintahan

Wako Ahmadi Zubir Resmikan Rumah Tahfizd dan Bank Sampah SMA 1 Sungai Penuh