Home / Hukum / Internasional / Kriminal / Peristiwa

Rabu, 24 September 2025 - 13:44 WIB

Titik Terang Setelah Satu Dekade: Kenya Keluarkan Surat Penangkapan untuk Tentara Inggris dalam Kasus Pembunuhan Agnes Wanjiru

koransakti - Penulis

Mendiang Agnes Wanjiru, yang tewas di usia 21 tahun. Setelah lebih dari satu dekade, pengadilan Kenya akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tersangka pembunuhnya. (Sumber: Wanjiru Family)

Mendiang Agnes Wanjiru, yang tewas di usia 21 tahun. Setelah lebih dari satu dekade, pengadilan Kenya akhirnya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tersangka pembunuhnya. (Sumber: Wanjiru Family)

koransakti.co.id – Setelah lebih dari satu dekade menanti keadilan, kasus pembunuhan seorang ibu muda asal Kenya, Agnes Wanjiru, akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Kenya secara resmi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk seorang warga negara Inggris, yang diduga merupakan seorang tentara.

Korban, Agnes Wanjiru (21), ditemukan tewas pada tahun 2012. Pelakunya diduga adalah seorang tentara Inggris yang bertugas di sebuah pangkalan militer permanen di kota Nanyuki. Jika proses ekstradisi berhasil, ini akan menjadi pertama kalinya seorang tentara Inggris dikirim ke luar negeri untuk diadili atas pembunuhan warga sipil.

Malam Tragis di Nanyuki

Kisah tragis ini berawal pada malam 31 Maret 2012. Agnes, yang baru saja menjadi seorang ibu, pergi bersama teman-temannya ke sebuah bar di Lions Court Hotel. Di bar tersebut, banyak tentara Inggris yang sedang tidak bertugas.

Baca juga :   Tiba dari Luar Negeri, Presiden Prabowo Langsung Tinjau Korban Banjir di Bali

Menurut kesaksian teman-temannya, Agnes terakhir kali terlihat meninggalkan bar bersama salah satu tentara tersebut. Keesokan harinya, ia tidak pernah kembali ke rumah. Setelah dilaporkan hilang, pencarian selama berbulan-bulan tidak membuahkan hasil.

Hampir tiga bulan kemudian, jasad Agnes ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah tangki septik di dekat hotel. Ia tewas akibat luka tusukan.

Perjalanan Panjang Mencari Keadilan

Kasus ini sempat mandek selama bertahun-tahun. Baru pada tahun 2019, sebuah proses pemeriksaan pengadilan (inquest) di Kenya menyimpulkan bahwa Agnes dibunuh oleh satu atau dua orang tentara Inggris. Media Inggris, The Sunday Times, kemudian mengungkap bahwa pembunuhan ini diduga telah ditutup-tutupi di kalangan para tentara.

Momentum baru muncul pada tahun 2024 setelah laporan media mengungkap adanya kegagalan Angkatan Darat Inggris dalam mendisiplinkan para tentara yang terlibat dalam eksploitasi seksual di Kenya. Hal ini memicu investigasi internal dan perhatian baru dari pemerintah Inggris.

Baca juga :   DPR Soroti Ledakan Gudang Amunisi di Garut, Panggil Panglima TNI dan KSAD

Pada April 2025, Menteri Pertahanan Inggris, John Healey, bahkan bertemu langsung dengan keluarga Agnes di Kenya untuk menyampaikan belasungkawa dan menjanjikan keadilan.

Harapan di Tengah Rintangan Ekstradisi

Surat perintah penangkapan yang baru dikeluarkan ini disambut baik oleh para aktivis dan keluarga korban. “Ini adalah langkah yang sangat positif menuju keadilan,” kata Kelvin Kubai, seorang pengacara dari African Centre for Corrective and Preventive Action.

Meskipun begitu, perjuangan belum berakhir. Proses ekstradisi antar negara seringkali menghadapi rintangan hukum yang rumit. Namun, baik pihak keluarga maupun pemerintah Inggris menyatakan komitmen mereka untuk terus bekerja sama.

“Kami ingin keadilan untuk Agnes dan putrinya,” kata salah seorang teman mendiang.

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

Kyiv Dilanda ‘Serangan Masif’ Rusia, Sedikitnya 4 Orang Tewas

Peristiwa

Truk Muatan Inti Sawit Terguling di Jalan Husni Thamrin Sungai Penuh

Daerah

Su Bantah Terima Setoran Dari Tambang Ilegal Di Perimping

Internasional

Geger di Ukraina: Politisi Senior Andriy Parubiy Tewas Ditembak di Lviv

Internasional

Sejarah Baru! Vietnam Tembus Piala Dunia U-17 2026, Netizen Indonesia Ikut Berpesta

Daerah

Ratusan Botol Miras Tak Berizin Dimusnahkan Polres Kerinci

Bencana

TNI Kerahkan 50 Helikopter ke Daerah Terdampak Bencana

Daerah

46 Kepsek Tertipu, DPP KAMPUD Minta Polda Usut Dugaan Pungli Program Revitalisasi