Home / Hukum / Nasional / Pemerintahan / Peristiwa

Senin, 6 Oktober 2025 - 14:52 WIB

Tragedi Al Khoziny Jadi Alarm, AHY Akan Tindak Tegas Ponpes Tanpa Izin Bangunan

koransakti - Penulis

Alat berat dikerahkan untuk mempercepat evakuasi korban dan pembersihan puing bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. (Sumber: Dokumentasi BNPB)

Alat berat dikerahkan untuk mempercepat evakuasi korban dan pembersihan puing bangunan di Pondok Pesantren Al Khoziny, Sidoarjo. (Sumber: Dokumentasi BNPB)

koransakti.co.id – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan akan menindak tegas pondok pesantren (ponpes) yang tidak mengantongi izin bangunan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil sebagai respons atas tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny di Sidoarjo yang menelan puluhan korban jiwa.

AHY menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi pelajaran serius agar standar keamanan bangunan, terutama fasilitas publik, dipatuhi secara ketat.

Hanya 50 dari 42.433 Ponpes yang Punya Izin

Pernyataan AHY ini menyusul data mengejutkan yang diungkap oleh Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo. Menurutnya, dari total 42.433 ponpes yang terdata di Kementerian Agama, hanya 50 ponpes di seluruh Indonesia yang tercatat memiliki PBG (sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan/IMB).

Baca juga :   Wabup Junaidi Pimpin Rapat Evaluasi Kenaikan Stunting 2025

Fakta bahwa mayoritas fasilitas pendidikan keagamaan yang menampung ribuan nyawa dibangun tanpa dokumen legalitas dan persetujuan teknis ini menjadi alarm nasional.

“Ke depan, bersama-sama dengan semua kalangan, Kementerian PU, dan pemerintah daerah, kami akan berusaha menertibkan, meyakinkan bahwa bangunan infrastruktur seperti sekolah, pondok pesantren, dan rumah sakit memiliki kekuatan dan aman,” kata AHY di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Penegakan Standar Konstruksi Menjadi Fokus

AHY menyampaikan duka mendalam atas tragedi di Ponpes Al Khoziny dan menyebutnya sebagai “sesuatu yang sangat serius”. Menurutnya, pemerintah sejak awal fokus pada penyelamatan korban, namun kondisi bangunan yang parah mempersulit proses evakuasi.

Baca juga :   Ke Pangandaran Cuma 2 Jam! Jalur Tol Getaci Bebaskan Wisatawan dari Kemacetan Garut dan Tasik

Insiden ini, kata AHY, menunjukkan betapa pentingnya penegakan standar operasional prosedur (SOP) dalam konstruksi.

“Jangan sampai kita abai dan tidak mematuhi. SOP itu ada karena memang sudah menjadi hasil riset dan terbukti (pentingnya),” ucap AHY.

PBG sendiri merupakan dokumen hukum yang memastikan kelayakan desain sebuah bangunan dari berbagai aspek, termasuk keselamatan struktural, arsitektural, mekanikal, hingga elektrikal, sesuai dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Ribuan Koperasi Desa di Nganjuk

Hukum

Kasus Penganiayaan Karyawan Zaskia Mecca Ditangani Pomdam Jaya, Pelaku Diduga Anggota TNI

Advetorial

Sekda, Alpian Resmi Buka Rakor Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 

Jakarta

Partai UKM Indonesia, Rumah Kaum Nasionalis Inklusif

Advetorial

Wako Alfin Dukung Talang Lindung Maju ke Tingkat Provinsi dalam Lomba Desa 2025

Dinamika

Pasca Penertiban Tambang Liar Di Matras, Begini Curhat Nelayan

Nasional

Pangdam II/Sriwijaya Dampingi Kasad Tinjau Lahan Ketahanan Pangan di OKU Timur

Jakarta

Gus Din Sampaikan Kabar Duka, Nyai Lily Wahid Cucu Almarhum KH. Hasyim Asy’ari Meninggal Dunia