Home / Peristiwa

Senin, 8 Desember 2025 - 21:59 WIB

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kesra dan Kesbangpol

koransakti - Penulis

 DPP KAMPUD Penuhi Jadwal Wawancara Di Kejari Lampung Tengah

koransakti.co.id, Lampung Tengah- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H didampingi Sekretaris Umum, Agung Triyono hadir memenuhi undangan wawancara oleh bidang Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah pada Senin (8/12/2025).

Agenda wawancara tersebut dalam konteks menindaklanjuti Laporan/pengaduan yang telah DPP KAMPUD daftarkan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana hibah oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Lampung Tengah tahun anggaran 2024.

“Kita hadir ke kantor Kejari Lampung Tengah guna memenuhi jadwal undangan wawancara dari bidang intelijen sebagai pelapor terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah oleh Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp. 2,6 Milyar lebih tahun 2024 dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 1,3 Milyar lebih tahun 2024”, ungkap Seno Aji.

Sosok aktivis yang di kenal sederhana dan low profil ini juga mengungkap modus operandi yang terjadi pada 2 (dua) OPD tersebut yaitu di sinyalir penyaluran dana hibah dengan kegiatan fiktif sehingga tidak terdapat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut.

“Sejumlah pertanyaan telah kita jawab, kemudian data pendukung terkait penyaluran dana hibah oleh OPD terkait telah kita serahkan juga ke bidang intelijen Kejari Lampung Tengah, dalam persoalan penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra dan Kaban Kesbangpol Lampung Tengah di duga dana di salurkan namun tidak di peruntukan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal yang di usulkan dan/atau kegiatan fiktif kondisi ini di perkuat tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut”, pungkas Seno Aji.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H, M.H, M.M membenarkan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat yang di laporkan oleh DPP KAMPUD ke Kantor Kejati Lampung.

Baca juga :   Polemik Pemecatan dr. Piprim: Antara Independensi Profesi dan Disiplin ASN

“Benar kita sedang menindaklanjutinya, tahap pertama kita telah mengundang pelapor untuk di mintai keterangan, kemudian baru keterangan dari pihak-pihak terkait, setelah itu kita tentukan langkah tindaklanjut selanjutnya sesuai prosedur dan ketentuan”, kata Alfa Dera.  

Baca juga: DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Tetapkan 5 Tersangka Tipikor

Di beritakan sebelumnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD dalam keterangan persnya usai menyampaikan laporan ke kantor Kejati Lampung pada Senin (24/11/2025) siang menyatakan melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) kantor Kejati Lampung pihaknya telah resmi mendaftarkan laporan atas dugaan Tipikor penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 2,6 milyar lebih dan Kepala Kesbangpol Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp. 1,3 Milyar lebih tahun anggaran 2024″, ungkap Seno Aji.

Baca juga :    DPP KAMPUD Apresiasi KEJATI Tetapkan 5 Tersangka Tipikor

Seno Aji berharap kepada Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan penegakan hukum yang tegas kemudian mengusutnya dengan tuntas agar memberi efek jera kepada oknum-oknum pejabat yang berperilaku korup.

“Kita yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu mampu melakukan penegakam hukum yang tegas dan paripurna atas indikasi KKN dalam pengelolaan dana hibah untuk ratusan penerima hibah dan menghabiskan anggaran daerah milyaran rupiah”, pungkas Seno Aji.

Sebagai informasi, laporan DPP KAMPUD di terima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan petugas bernama Diana. (*)

Baca juga: KAMPUD Desak Kejati Umumkan Tersangka Korupsi Dana PI PT. LEB

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

OTT KPK : Kajari dan Kasi Intel HSU Ditangkap, Digiring ke Gedung Merah Putih

Hukum

Kantor Imigrasi AS di Dallas Ditembaki, Satu Tahanan Tewas dan Pelaku Bunuh Diri

Peristiwa

DPRD Kota Sungai Penuh Terima Utusan Massa Aksi Damai Tenaga Honorer Kategori R4

Bandung

Cemburu Buta, Pria di Subang Sayat Leher Mantan Istri Lalu Kabur ke Indramayu

Jambi

Brigjen TNI Heri Purwanto Hadiri Pengukuhan Tim Tanggap Insiden Siber Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi

Hukum

Pelaku Pemukul Karyawan Zaskia Adya Mecca Ternyata Oknum Anggota TNI Aktif
Sindikat Narkoba 'The Doctor' Terbongkar, Pemprov DKI Cabut Permanen Izin White Rabbit PIK

Hukum

Sindikat Narkoba ‘The Doctor’ Terbongkar, Pemprov DKI Cabut Permanen Izin White Rabbit PIK

Bencana

Tiba dari Luar Negeri, Presiden Prabowo Langsung Tinjau Korban Banjir di Bali