Home / Hukum / Nasional

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:31 WIB

Berulang Kali Berulah, Pegawai Pajak Bursok Anthony Marlon Kini Desak Menkeu Purbaya Mundur

koransakti - Penulis

Bursok Anthony Marlon melayangkan tantangan terbuka terkait pengusutan dugaan fraud di lingkungan DJP.

Bursok Anthony Marlon melayangkan tantangan terbuka terkait pengusutan dugaan fraud di lingkungan DJP.

koransakti.co.id- Dunia birokrasi keuangan kembali di tempat oleh aksi kontroversial salah satu pegawainya. Bursok Anthony Marlon, seorang pegawai di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melayangkan surat terbuka yang isinya meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Suryo Utomo untuk menanggalkan jabatan mereka. Desakan ini muncul melalui surat bertanggal 9 Februari 2026, di mana Bursok merasa laporan-laporannya mengenai dugaan korupsi dan fraud selama bertahun-tahun tidak mendapatkan tindak lanjut yang semestinya.

Dalam kritiknya, Bursok menyoroti kebijakan mutasi pejabat yang ia nilai diskriminatif dan sarat pelanggaran SARA. Ia menyesalkan keputusan pimpinan yang memutasi seorang Kakanwil DJP Sumut ke posisi yang lebih baik, padahal pejabat tersebut merupakan pihak yang ia adukan. Bursok berpendapat bahwa oknum yang terlibat fraud seharusnya menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), bukan justru mendapatkan promosi atau mutasi strategis.

Baca juga :   Purbaya Tolak Bayar Utang Whoosh Pakai APBN, Istana Merespons: Tak Akan Bebani Negara

Aksi ini bukanlah yang pertama kali bagi Bursok. Pada tahun 2023, ia juga sempat viral karena menuntut pengunduran diri Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani. Saat itu, ia menuding adanya perlindungan terhadap perusahaan bodong yang memiliki rekening di berbagai bank namun tidak terdaftar secara legal. Konsistensi Bursok dalam melayangkan kritik tajam melalui surat terbuka menjadikannya sosok yang terus mendapatkan perhatian publik dan internal Kementerian Keuangan.


Perjalanan Karier dan Profil Bursok Anthony Marlon

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), berikut adalah rekam jejak jabatan yang pernah di emban oleh Bursok Anthony Marlon:

  • 2016: Kepala Seksi Pelayanan di KPP Pratama Binjai, Sumatra Utara.

  • 2019: Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Kanwil DJP Sumatra Utara I.

  • 2023: Kepala Seksi Bimbingan Pendataan, Penilaian, dan Pengenaan di Direktorat Jenderal Pajak.

  • 2024 – Sekarang: Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga di Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga :   Di Kendari Puluhan Baliho Kepala Daerah Sambut Kedatangan Peserta HPN 2022

Poin Utama Kritik dalam Surat Terbuka 2026

Bursok menekankan beberapa kegagalan sistemik yang menurutnya harus segera di benahi oleh pimpinan tertinggi Kemenkeu:

  1. Pengusutan Fraud: Menuntut penyelidikan menyeluruh atas pengaduan-pengaduan lama yang ia anggap jalan di tempat.

  2. Mutasi Pejabat: Mengkritik keras sistem mutasi yang di anggap melindungi pihak-pihak bermasalah alih-alih memberikan sanksi tegas.

  3. Transparansi Institusi: Mendesak pembersihan Direktorat Jenderal Pajak dari isu diskriminasi SARA dan praktik korupsi internal.

  4. Tantangan Mundur: Secara lugas meminta Menkeu Purbaya dan Dirjen Pajak mundur jika tidak sanggup menjalankan penegakan hukum internal yang adil.

Berita ini 172 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

Elon Musk dan Pangeran Andrew Disebut dalam Dokumen Baru Jeffrey Epstein

Nasional

International Women’s Day, Jurnalis Independen Bersatu Ungkapkan 9 Kesimpulan Dialog Bersama Muballighoh, Nawaning & Akademisi
Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Hukum

Mediasi Gagal Total, Gugatan Rp 125 Triliun Terhadap Gibran Lanjut ke Meja Hijau

Jakarta

Prabowo Hadiri Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung

Nasional

Ranking FIFA Timnas Indonesia Usai Kalah 0-1 dari Bulgaria, Posisi Garuda Tetap 121 Dunia

Jakarta

Koperasi Barata : Bung Hatta Sang Proklamator Pemikiran Ekonomi Kerakyatan sebagai Bapak Koperasi Indonesia

Bandung

Kabupaten Bandung Tuan Rumah MTQH ke-39 Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025

Daerah

Sidang Praperadilan dr Ratna: Upaya Damai dan Kompensasi