koransakti.co.id- Dunia kedokteran Indonesia sedang di hebohkan oleh kabar pemecatan dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) dari jabatannya sebagai dokter spesialis anak di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Oleh karena itu, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai alasan sebenarnya di balik keputusan tersebut. Secara khusus, dr. Piprim melalui unggahan video di media sosialnya menyatakan bahwa pemecatan ini bersifat politis dan berkaitan dengan perjuangannya dalam menjaga independensi kolegium kedokteran agar tidak berada di bawah kendali kementerian.
Hal ini menarik karena terdapat perbedaan narasi yang tajam antara pihak dr. Piprim dengan penjelasan resmi pemerintah. Meskipun demikian, Kemenkes melalui Direktur Utama RSUP Fatmawati menegaskan bahwa pemberhentian tersebut murni di dasarkan pada pelanggaran disiplin berat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Oleh sebab itu, pihak rumah sakit menyebutkan bahwa dr. Piprim telah mangkir kerja selama 28 hari kerja secara kumulatif tanpa alasan yang sah sejak proses mutasinya dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025.
Sebagai tambahan, dr. Piprim dikenal sebagai dokter vokal yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Dengan demikian, kasus ini mencerminkan dinamika hubungan antara organisasi profesi dengan regulasi birokrasi yang kian memanas. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk melihat kedua sudut pandang guna memahami duduk perkara secara objektif, mulai dari latar belakang karier dr. Piprim hingga kronologi administrasi yang disampaikan oleh pihak Kemenkes.
Profil Singkat dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K)
Berikutnya, mari kita simak perjalanan karier dan pendidikan dokter anak senior yang lahir di Malang ini:
Pendidikan: Lulusan Kedokteran Unpad (1991), Spesialis Anak FKUI (2002), Konsultan Anak FKUI (2004), dan Fellowship Kardiologi Anak di Malaysia (2007).
Pengalaman: Lebih dari 25 tahun di bidang kesehatan anak dan 15 tahun sebagai subspesialis kardiologi anak.
Organisasi: Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Karier: Dosen di FKUI, Konsultan Kardiologi Anak di RSCM, dan dokter PTT di Lampung serta Ambon.
Dua Sisi Kronologi Pemecatan
Selanjutnya, terdapat dua versi penjelasan mengenai alasan utama berakhirnya masa tugas dr. Piprim:
| Versi dr. Piprim (Independensi Profesi) | Versi Kemenkes (Disiplin ASN) |
| Penyebab: Sikap tidak kooperatif terhadap kolegium bentukan Menkes dan mempertahankan independensi IDAI. | Penyebab: Pelanggaran PP No. 94 Tahun 2021 karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 28 hari atau lebih. |
| Konteks: Menolak mutasi paksa dari RSCM ke RSUP Fatmawati yang dianggap tidak sesuai asas meritokrasi. | Konteks: Telah dilakukan dua kali panggilan resmi (Agustus & September 2025) namun tidak dihadiri oleh yang bersangkutan. |
| Landasan: Berpegang pada amar putusan MK bahwa kolegium kedokteran harus berdiri independen. | Landasan: Putusan berdasarkan berita acara pemeriksaan (8 Okt 2025) yang menyatakan dr. Piprim sadar akan konsekuensi tindakannya. |















