Koransakti.co.id- Hakim tunggal Jakarta Selatan Sulistyo Mohammad Dwi Putro, menolak gugatan praperadilan mantan menteri agama Yaqut Cholil Kaumas 11 Maret lalu.
Artinya penetapan tersangka oleh KPK sudah benar menurut hukum Kata hakim, KPK sudah memiliki dua alat bukti yang syah.
Dengan demikian Yaqut akan terus mendekam di ruang tahanan KPK menunggu jadwal persidangan.
Dua menteri agama sebelumnya adalah Said Agil Al Munawar yang masuk penjara dalam kasus Dana Abadi ummat tahun 2003 dan pembagian biaya operasional haji untuk menteri Ditjen dan pejabat lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Dia menjabat menteri agama 2020-2004 era presiden Megawati tetapi kasusnya terbongkar tahun 2006. Di hukum penjara Lima tahun denda dan uang pengganti.
Di pengadilan dia berkilah bahwa yang di lakukan hanya meneruskan kebijakan menteri agama sebelumnya (Tolhah Hasan).
Menteri Agama yang ke-dua adalah Surya Dharma Ali ( kesohor dengan panggilan SDA). Dia menyalah gunakan jabatan selama menjadi Menteri agama (2010-2013) tetapi baru di jerat KPK tahun 2014.
Anehnya SDA sempat berlaga pilon ia malah celangak celongok ketika di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Apa salah saya katanya di depan wartawan. Dia tidak tahu bahwa memberangkatkan puluhan anggota DPR naik haji gratis adalah pelanggaran.
Di pengadilan jaksa menjerat dia dengan pelanggaran dana operasional menteri (DOM).
Di pengadilan tingkat pertama SDA di vonis 6 tahun penjara. Tapi pengadilan tinggi DKI Jakarta malah menambah hukumnya menjadi 10 tahun dan harus mendekam di penjara Sukamiskin Bandung .
Dan yang terakhir yang membawa Kementerian agama ke pusaran korupsi adalah Yaqut Cholil Kaumas. Lambat tapi pasti KPK menjerat dedengkot Barisan Ansor Serba guna ( Banser) itu.
Upaya praperadilan atau demo ribuan Banser di gedung KPK tak bisa membuka rompi oranye dan borgol di tangan sang tersangka. Dia tetap masuk tahanan dengan tatapan mata yang sayu.
Yaqut (sementara) di tuduh menyalah gunakan quota haji. Ceritanya pada musim haji 2023; Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan kuota kepada Indonesia sebanyak 20.000. Menurut UU haji (nomor 34/2014) pembagiannya 92% untuk jemaah reguler dan 8% untuk jema’ah khusus. Tapi yang di lakukan Yaqut, quota tambahan itu di bagi dua masing masing 50%
KPK menyebut angka Rp 622 milyar sampai Rp 1 trilyun kerugian yang timbul kerena ulah Yaqut Cholil Kaumas Itu
Adapun jika mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut tidak ada kerugian negara mungkin benar secara fisik. Tetapi KPK berkelit yang di rugikan adalah masyarakat calon jemaah haji.
Ada 5 juta calon jemaah yang tertunda dan tidak menentu berangkatannya. Mereka pasti merasa di rugikan.
Mereka itu secara hakiki adalah pemilik negeri ini. Jadi sama saja ada kerugian negara. Maaf maaf kata ya bro Mahfud MD***
Baca juga: BARU PIAWAI MENGHEMAT BELUM PINTAR MENDAPAT, AWAS MEMANGKAS ANGGARAN PENDIDIKAN MELANGGAR UUD 1945.















