koransakti.co.id, Sungai Penuh- Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerbitkan surat edaran yang melarang siswa SD dan SMP membawa serta menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta di wilayah Kota Sungai Penuh. Surat edaran tersebut bernomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 dan di tetapkan pada 8 April 2026.
Aturan ini di terbitkan sebagai langkah tegas pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kedisiplinan siswa di lingkungan sekolah.
Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M, atas nama Wali Kota Sungai Penuh, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari meningkatnya jumlah siswa yang datang ke sekolah menggunakan kendaraan pribadi dalam beberapa tahun terakhir.
Kondisi tersebut di nilai berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas, kemacetan di area sekolah, hingga gangguan terhadap proses belajar mengajar. Selain itu, siswa usia SD dan SMP di anggap belum cukup umur serta belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai untuk menggunakan kendaraan bermotor secara aman.
Dalam surat edaran itu, pemerintah meminta seluruh kepala sekolah, majelis guru, tenaga kependidikan, serta orang tua dan wali murid untuk ikut mengawasi pelaksanaan aturan tersebut.
Tujuan Larangan Kendaraan Bermotor bagi Siswa
Pemerintah Kota Sungai Penuh menjelaskan, kebijakan ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
mencegah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar,
menjaga ketertiban dan kelancaran arus kendaraan di sekitar sekolah,
meningkatkan disiplin siswa terhadap aturan keselamatan,
memperkuat peran orang tua dalam pengawasan transportasi anak,
mendukung gerakan penghematan energi dan BBM.
Larangan ini secara khusus berlaku bagi seluruh siswa SD dan SMP negeri maupun swasta di Kota Sungai Penuh.
Isi Aturan yang Wajib Dipatuhi
- Siswa di larang membawa atau mengendarai sepeda motor, mobil, maupun kendaraan lainnya ke lingkungan sekolah;
- orang tua atau wali di minta mendukung aturan dengan mengantar dan menjemput anak sesuai ketentuan;
- kepala sekolah wajib menegakkan aturan secara tegas;
- area parkir sekolah hanya di peruntukkan bagi guru dan tenaga pendidik;
pelanggaran akan di tindak sesuai tata tertib sekolah dan aturan yang berlaku.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman, nyaman, dan kondusif untuk kegiatan belajar mengajar serta seluruh pihak terkait di minta menjalankan aturan dengan penuh tanggung jawab demi keselamatan peserta didik. (Emi)
Baca juga: Bidang Tata Ruang PUPR Sungai Penuh Susun RDTR 2026 Wujudkan Kota Tertata















