Home / Kebijakan / Keuangan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:25 WIB

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta-Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar di turunkan hingga di bawah 9 persen. Keputusan tersebut di sampaikan Presiden dalam sambutannya di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa penurunan bunga untuk kredit keluarga prasejahtera dari 24 persen menjadi di bawah 9 persen merupakan sebuah keputusan politik yang telah di ambil.

Presiden turut menyoroti ketimpangan akses pembiayaan yang selama ini justru membebani pelaku usaha mikro dengan bunga lebih tinggi di banding pengusaha besar.

Menurut Presiden, negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menanggung beban pembiayaan lebih berat dan menekankan pentingnya mewujudkan yang sebenarnya dengan menjadikan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945 sebagai patokan nyata, bukan sekadar slogan.

Selain kebijakan penurunan bunga kredit, Presiden juga menekankan pentingnya reformasi regulasi dan percepatan perizinan usaha.

Baca juga :   Pemerintah Gelontorkan KUR Rp 50 T ke Peternak Ayam

Presiden meminta seluruh kementerian dan lembaga untuk mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini di nilai memperlambat investasi dan kegiatan usaha.

Tidak hanya itu, Presiden turut meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi untuk membentuk satuan tugas khusus deregulasi guna menyederhanakan berbagai aturan yang di nilai tumpang tindih.

Presiden menegaskan bahwa pengusaha yang bekerja secara benar harus di berikan dukungan penuh agar mampu menciptakan lapangan kerja dan memperkuat perekonomian nasional.(BPMI Setpres)

Baca juga: PNM Fasilitasi Akses Pasar Lebih Luas, Berkah Ramadan untuk Nasabah PNM Mekaar

Baca juga :   Hanya 4 Profesi Ini yang Boleh Outsourcing Mulai Juli 2026, Cek Aturan Barunya!

Enaknya Jadi Ketua Kelompok PNM Mekaar, Dapat Studi Banding Gratis ke UMKM Top!

 

 

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kebijakan

One Way Nasional Diberlakukan dari KM 70 hingga KM 414, Pengendara Diminta Prioritaskan Keselamatan

Kebijakan

Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan, Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan Nasional

Keuangan

OJK Tunjuk Friderica Widyasari Sebagai Pejabat Pengganti

Advetorial

PUPR Sungai Penuh Tetapkan SOP Peminjaman Alat dan Layanan IMB
Hukum Forex dalam Islam: Halal atau Haram? Simak Penjelasan Fatwa MUI

Bisnis

Hukum Forex dalam Islam: Halal atau Haram? Simak Penjelasan Fatwa MUI

Kebijakan

Vaksinasi Berbasis Zona, Kementan Perkuat Perlindungan Peternak dari PMK

Bisnis

Bisnis Dropship 2025: Cara Jualan di Shopee & Tokopedia Tanpa Stok Barang (Modal HP)

Keuangan

Lokasi ATM Mandiri dan BNI Pecahan Rp 10.000 & Rp 20.000 Terbaru Februari 2026