Home / Hukum / Peristiwa

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:48 WIB

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020–2022.

Putusan tersebut di bacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang yang di gelar pada Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider.

Baca juga :   Profil Roy Riady: Jaksa Senior di Balik Tuntutan 18 Tahun Penjara Nadiem Makarim dalam Kasus Chromebook

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tidak hanya itu, pengadilan juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Jika kewajiban tersebut tidak di penuhi, Nadiem akan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindak pidana yang di lakukan terdakwa berlangsung secara terencana, terstruktur, dan sistematis.

Perbuatan tersebut di nilai telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar serta berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Baca juga :   Mengenang Donny Fattah: Pilar Kokoh dan Pencipta Roh Musik Rock God Bless

Hakim juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang menteri, Nadiem seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan amanah jabatan, bukan justru menyalahgunakan kewenangan yang di milikinya.

Dengan putusan ini, perkara korupsi pengadaan Chromebook yang menjadi sorotan publik memasuki babak baru. Meski demikian, terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Selamat Jalan Vidi Aldiano: Dunia Musik Indonesia Berduka Kehilangan Sosok Bertalenta

Peristiwa

Selamat Jalan Vidi Aldiano: Dunia Musik Indonesia Berduka Kehilangan Sosok Bertalenta

Hukum

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

Bandung

Viral Pungli Parkir Rp30 Ribu di Balonggede Bandung, Pelaku Ditangkap Polisi

Nasional

KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali: 6 Tewas & 30 Orang Hilang
Duka di Perbatasan: Pesawat Kargo Pelita Air Jatuh di Nunukan, Capt. Hendrick Lodewyck Gugur

Peristiwa

Duka di Perbatasan: Pesawat Kargo Pelita Air Jatuh di Nunukan, Capt. Hendrick Lodewyck Gugur

Daerah

Sayat Leher Mantan Istri, Pria di Subang Ditangkap Polisi Setelah Dua Hari Buron

Hiburan

Kucing Eko Patrio yang Hilang Saat Penjarahan Ditemukan, Kini Jalani Perawatan Trauma

Artikel

Doa Kita untuk Korban Tabrakan Kereta di Bekasi