Home / Kriminal

Senin, 13 Februari 2023 - 18:28 WIB

3 Tersangka Kasus Tunjangan Rumdis DPRD Kerinci Resmi Ditahan

koransakti - Penulis

KoranSakti.co.id, Sungai Penuh- Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021. Ketiganya resmi ditahan Senin (13/02/2023).

AD mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kerinci, BN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LL dari pihak KJPP langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri.

Baca juga :   Peran Media dan Humas dalam Melestarikan Budaya

Pemeriksaan terhadap Adli dilakukan oleh tim penyidik Kejari Sungai Penuh sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola SH, MH dihadapan wartawan, Senin (13/02/2023) menjelaskan, bahwa ketiga tersangka telah ditetapkan tersangka dalam Kasus dugaan Korupsi dana Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2017-2021. Dan ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Sungai Penuh, jelas Anton.Ia menambahkan dalam kasus tersebut terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 4,9 Milyar.

Baca juga :   Praktik Pembuatan Eco Enzyme dalam Program Adiwiyata di SMA Negeri 1

“Iya, Ketiga tersangka kita tahan.”

Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas perubahan UU 31 tahun 1999, tutup Anton. (Emi)

Berita ini 341 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kriminal

Lakukan Penyerangan Dikediaman “L “, Elvira Lestari Buat Laporan Tandingan Terkesan Mengada-Ngada

Kerinci

Pelaku Perjudian Terancam Pidana Penjara 10 tahun

Daerah

Wanita Cantik Berinisial EL dan 4 Temannya Ditangkap Polres Sumenep, Bawa 13,06 Gram Sabu-Sabu

Kriminal

Ketua PWI Bangka Tuntut Kejelasan Kasus OTT Wartawan, Soroti Pelanggaran Etik Jurnalistik

Kerinci

BRI Unit Kayu Aro Kebobolan, Uang 8,7 Milyar Rupiah Digasak Pimpinan 

Daerah

Ratusan Botol Miras Tak Berizin Dimusnahkan Polres Kerinci

Kriminal

Aparat Penegak Hukum Diminta Tangkap Elfira Lestari Terkait Dugaan Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Kriminal

Misteri Kasus Seks Menyimpang, Pelaku Terancam Pidana 15 Tahun Penjara