Home / Kerinci / Kriminal

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:43 WIB

Pelaku Perjudian Terancam Pidana Penjara 10 tahun

koransakti - Penulis

6 orang pelaku perjudian yang ditangkap Satreskrim Polres Kerinci
Dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP

KoranSakti.co.id,Kerinci – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan enam orang  tersangka kasus perjudian online, tiga orang kasus Togel dan tiga orang lagi Judi Higgs Domino.

Para tersangka ditangkap di 6 (enam) lokasi  perjudian terpisah, diantaranya tersangka inisial RR ,39  tahun warga Desa Pasar Siulak Gedang , MP, 34 tahun, warga Desa Koto Aro Kecamatan Siulak, ZD 31 tahun, warga  Desa Lawang Agung Pondok Tinggi, BT 39 tahun warga Desa Dusun Baru  Kecamatan Sungai Bungkal, RN, 42 tahun warga Desa Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat dan AP, 28 tahun warga Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci.

Baca juga :   Kunjungi Objek Wisata Pake Odong-Odong, Bupati Kerinci,Adirozal  Apresiasi Kualitas Pelayanan Wisata

Dari ke 6 orang tersangka  juga diamankan barang bukti berupa uang  sejumlah Rp1.248.000, delapan unit handphone berbagai merk, tiga buah kartu ATM, satu buku tabungan, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor pemasangan togel dan empat lembar sobekan kertas bukti transaksi agen BRILINK.
“Kita telah mengamankan uang senilai Rp 1 .248.000, delapan unit handphone, tiga buah kartu ATM, satu buku tabungan dan beberapa helai kertas yang berisikan angka-angka togel” ungkap Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian  didampingi Kasat Reskrim, IPTU  Edi Mardi dalam acara Konferensi Pers antara Polres Kerinci dan wartawan yang digelar di Mapolres Kerinci pada Senin, (29/9/2022).
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi menambahkan, penangkapan para tersangka berdasar informasi masyarakat bahwa di desa tersebut terdapat seller atau bandar judi Higgs Domino/Chip juga banyak yang sedang bermain judi.

Baca juga :   Pimpin Apel Gabungan, Bupati Kerinci Serahkan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat

Setelah dilakukan koordinasi selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan para tersangka serta mengamankan barang bukti. Semua barang bukti disita untuk penyelidikan lebih lanjut dan semua tersangka terjerat pasal 303 ayat (1) ke – 1, ke-2 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda setingi tinginya Rp.25 juta rupiah.

Diakhir Konferensi pers, Kasat Reskrim, Edi Mardi menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Sungai Penuh dan Kerinci,

“Laporkan ! Jika ada warga yang bermain judi atau menjual Togel , Kita akan segera tindaklanjuti untuk penyelidikan” tegas Edi Mardi. (Emi)

Berita ini 247 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Bupati Kerinci,Adirozal Menerima Piagam Penghargaan dan Plakat dari Kapolda Jambi

Advetorial

Pengukuhan Forum Kerinci Bersatu dan Pertemuan Agung Depati Empat Delapan Helai Kain,

Daerah

Desa Angkasa Pura Dicanangkan Sebagai Kampung Pancasila

Advetorial

59 Pejabat Eselon III & IV Pemkab Kerinci Dilantik

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Hadiri Pelantikan Pengurus PWI Kerinci Periode 2023-2026

Daerah

HUT RI Ke-77, Yang Bernama “AGUS” Bintang Kerinci Hotel Beri Paket Nginap Gratis

Daerah

IAIN Kerinci, Pengabdian Berbasis Pesantren dan Program Madrasah Tahun 2022

Daerah

Ilham Kurniawan Resmi Dilantik Menjadi Kades Dusun Baru Pulau Tengah, Kerinci