6 orang pelaku perjudian yang ditangkap Satreskrim Polres Kerinci
Dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP
KoranSakti.co.id,Kerinci – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan enam orang tersangka kasus perjudian online, tiga orang kasus Togel dan tiga orang lagi Judi Higgs Domino.
Para tersangka ditangkap di 6 (enam) lokasi perjudian terpisah, diantaranya tersangka inisial RR ,39 tahun warga Desa Pasar Siulak Gedang , MP, 34 tahun, warga Desa Koto Aro Kecamatan Siulak, ZD 31 tahun, warga Desa Lawang Agung Pondok Tinggi, BT 39 tahun warga Desa Dusun Baru Kecamatan Sungai Bungkal, RN, 42 tahun warga Desa Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat dan AP, 28 tahun warga Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci.
Dari ke 6 orang tersangka juga diamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp1.248.000, delapan unit handphone berbagai merk, tiga buah kartu ATM, satu buku tabungan, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor pemasangan togel dan empat lembar sobekan kertas bukti transaksi agen BRILINK.
“Kita telah mengamankan uang senilai Rp 1 .248.000, delapan unit handphone, tiga buah kartu ATM, satu buku tabungan dan beberapa helai kertas yang berisikan angka-angka togel” ungkap Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian didampingi Kasat Reskrim, IPTU Edi Mardi dalam acara Konferensi Pers antara Polres Kerinci dan wartawan yang digelar di Mapolres Kerinci pada Senin, (29/9/2022).
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi menambahkan, penangkapan para tersangka berdasar informasi masyarakat bahwa di desa tersebut terdapat seller atau bandar judi Higgs Domino/Chip juga banyak yang sedang bermain judi.
Setelah dilakukan koordinasi selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan para tersangka serta mengamankan barang bukti. Semua barang bukti disita untuk penyelidikan lebih lanjut dan semua tersangka terjerat pasal 303 ayat (1) ke – 1, ke-2 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda setingi tinginya Rp.25 juta rupiah.
Diakhir Konferensi pers, Kasat Reskrim, Edi Mardi menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Sungai Penuh dan Kerinci,
“Laporkan ! Jika ada warga yang bermain judi atau menjual Togel , Kita akan segera tindaklanjuti untuk penyelidikan” tegas Edi Mardi. (Emi)