Home / Kerinci / Kriminal

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:43 WIB

Pelaku Perjudian Terancam Pidana Penjara 10 tahun

koransakti - Penulis

6 orang pelaku perjudian yang ditangkap Satreskrim Polres Kerinci
Dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP

KoranSakti.co.id,Kerinci – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan enam orang  tersangka kasus perjudian online, tiga orang kasus Togel dan tiga orang lagi Judi Higgs Domino.

Para tersangka ditangkap di 6 (enam) lokasi  perjudian terpisah, diantaranya tersangka inisial RR ,39  tahun warga Desa Pasar Siulak Gedang , MP, 34 tahun, warga Desa Koto Aro Kecamatan Siulak, ZD 31 tahun, warga  Desa Lawang Agung Pondok Tinggi, BT 39 tahun warga Desa Dusun Baru  Kecamatan Sungai Bungkal, RN, 42 tahun warga Desa Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat dan AP, 28 tahun warga Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci.

Baca juga :   Pimpin Apel di RSUD, Wako Ahmadi : Perbaiki Pelayanan & Tunjukkan Keramahan

Dari ke 6 orang tersangka  juga diamankan barang bukti berupa uang  sejumlah Rp1.248.000, delapan unit handphone berbagai merk, tiga buah kartu ATM, satu buku tabungan, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor pemasangan togel dan empat lembar sobekan kertas bukti transaksi agen BRILINK.
“Kita telah mengamankan uang senilai Rp 1 .248.000, delapan unit handphone, tiga buah kartu ATM, satu buku tabungan dan beberapa helai kertas yang berisikan angka-angka togel” ungkap Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian  didampingi Kasat Reskrim, IPTU  Edi Mardi dalam acara Konferensi Pers antara Polres Kerinci dan wartawan yang digelar di Mapolres Kerinci pada Senin, (29/9/2022).
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi menambahkan, penangkapan para tersangka berdasar informasi masyarakat bahwa di desa tersebut terdapat seller atau bandar judi Higgs Domino/Chip juga banyak yang sedang bermain judi.

Baca juga :   Sekda Kerinci Dampingi Wakajati Jambi Resmikan Rumah Restorative Justice

Setelah dilakukan koordinasi selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan para tersangka serta mengamankan barang bukti. Semua barang bukti disita untuk penyelidikan lebih lanjut dan semua tersangka terjerat pasal 303 ayat (1) ke – 1, ke-2 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda setingi tinginya Rp.25 juta rupiah.

Diakhir Konferensi pers, Kasat Reskrim, Edi Mardi menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Sungai Penuh dan Kerinci,

“Laporkan ! Jika ada warga yang bermain judi atau menjual Togel , Kita akan segera tindaklanjuti untuk penyelidikan” tegas Edi Mardi. (Emi)

Berita ini 268 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Meriahkan HUT TNI Ke 79,Kodim 0417/Kerinci Gelar Turnamen Tenis Lapangan Se Sumatera.

Daerah

Panduan Lengkap Mendaki Gunung Kerinci untuk Pemula

Kerinci

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Pemakaman Istri Peltu Jamilus Anggota Koramil 05/DK.

Advetorial

Bupati Monadi Resmikan Pelayanan RSUD Tipe D Kerinci

Advetorial

Bupati Monadi Serahkan Bantuan Program Kerinci Cerdas

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Tutup APKASI – APN 2022

Jambi

Semarakkan HUT ke-80 Polri, Polres Kerinci Gelar Presisi Merdeka Run 2026 di Bumi Sakti Alam Kerinci

Daerah

Mantan Calon DPD RI Asal Kerinci Ditahan Polresta Jambi