Home / Kerinci / Kriminal

Senin, 29 Agustus 2022 - 17:43 WIB

Pelaku Perjudian Terancam Pidana Penjara 10 tahun

koransakti - Penulis

6 orang pelaku perjudian yang ditangkap Satreskrim Polres Kerinci
Dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP

KoranSakti.co.id,Kerinci – Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan enam orang  tersangka kasus perjudian online, tiga orang kasus Togel dan tiga orang lagi Judi Higgs Domino.

Para tersangka ditangkap di 6 (enam) lokasi  perjudian terpisah, diantaranya tersangka inisial RR ,39  tahun warga Desa Pasar Siulak Gedang , MP, 34 tahun, warga Desa Koto Aro Kecamatan Siulak, ZD 31 tahun, warga  Desa Lawang Agung Pondok Tinggi, BT 39 tahun warga Desa Dusun Baru  Kecamatan Sungai Bungkal, RN, 42 tahun warga Desa Koto Dua Baru Kecamatan Air Hangat dan AP, 28 tahun warga Desa Siulak Deras Mudik Kecamatan Gunung Kerinci.

Baca juga :   Bupati Kerinci,Adirozal Dampingi Wagub Jambi Pada Acara Kenduri SKO Tanjung Tanah

Dari ke 6 orang tersangka  juga diamankan barang bukti berupa uang  sejumlah Rp1.248.000, delapan unit handphone berbagai merk, tiga buah kartu ATM, satu buku tabungan, 1 (satu) lembar kertas bertuliskan nomor pemasangan togel dan empat lembar sobekan kertas bukti transaksi agen BRILINK.
“Kita telah mengamankan uang senilai Rp 1 .248.000, delapan unit handphone, tiga buah kartu ATM, satu buku tabungan dan beberapa helai kertas yang berisikan angka-angka togel” ungkap Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian  didampingi Kasat Reskrim, IPTU  Edi Mardi dalam acara Konferensi Pers antara Polres Kerinci dan wartawan yang digelar di Mapolres Kerinci pada Senin, (29/9/2022).
Sementara itu Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi menambahkan, penangkapan para tersangka berdasar informasi masyarakat bahwa di desa tersebut terdapat seller atau bandar judi Higgs Domino/Chip juga banyak yang sedang bermain judi.

Baca juga :   Aisyah Putri Ramadhani Dilatih Alwin Kincai Guna Menghadapi Porprov Jambi 2023 dan Seleksi Pra PON 

Setelah dilakukan koordinasi selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan para tersangka serta mengamankan barang bukti. Semua barang bukti disita untuk penyelidikan lebih lanjut dan semua tersangka terjerat pasal 303 ayat (1) ke – 1, ke-2 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda setingi tinginya Rp.25 juta rupiah.

Diakhir Konferensi pers, Kasat Reskrim, Edi Mardi menghimbau kepada masyarakat khususnya Kota Sungai Penuh dan Kerinci,

“Laporkan ! Jika ada warga yang bermain judi atau menjual Togel , Kita akan segera tindaklanjuti untuk penyelidikan” tegas Edi Mardi. (Emi)

Berita ini 268 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

H. Adirozal Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2024

Dinamika

Dikecam Warga Dua Desa, Humas PLTA Kerinci Aslori: Kompensasi Sudah Sesuai Kesepakatan!

Bencana

Masa Tanggap Darurat Dicabut, FGD Akan Mengkaji Penyebab Banjir dan Tanah Longsor di Kerinci

Kerinci

Kodim 0417/Kerinci Ikuti Pengarahan Danrem 042/Gapu Secara Vidcon.

Advetorial

Bupati Monadi Serahkan 564 SK PPPK Formasi 2024

Jakarta

Surat Ketua Mahkamah Agung RI ke Ketua PN Denpasar Bergulir Panas, Oknum NP Pengacara Lie Herman akan Diperiksa

Advetorial

Wako Ahmadi Hadiri Apel Siaga Bencana Erupsi Gunung Kerinci

Advetorial

PT KMH Dukung RSUD Kerinci Lewat Bantuan Obat dan Bahan Medis