Home / Hukum

Minggu, 14 Januari 2024 - 07:16 WIB

Disinyalir Kepsek SDN 110/111 Sungai Medang  Selewengkan Dana Bos

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci- BOS Kinerja adalah program pemerintah pusat yang di alokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang di nilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan yang di tetapkan oleh kementerian.

Dana yang di berikan kepada sekolah-sekolah berprestasi di anggap sebagai bentuk dukungan dan penghargaan atas prestasi yang telah di raih. Selain itu, program ini juga berfungsi sebagai pemicu atau inspirasi bagi sekolah-sekolah lainnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi peserta didik mereka.

Petunjuk teknis (Juknis) BOS Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 merupakan panduan dalam mengelola dana BOS baik Reguler maupun BOS Kinerja

Di lansir dari Siasatinfo.co.id, Salah satu sekolah yang mendapat dana BOS Kinerja bulan Agustus 2023 yaitu SD Negeri 110/III Sungai Medang, dengan jumlah murid 167 orang dan tenaga honorer 5 orang. Dari informasi beberapa orang narasumber yang minta nama di rahasiakan. Dana Bos baik realisasi dana BOS reguler dan BOS Kinerja tidak jelas, selama Kepala sekolah “K” di sinyalir ada penyelewengan dan korupsi karena hanya terlihat membuat tempat parkir kecil yang di perkirakan pengeluaran sekitar 2 juta rupiah dan untuk yang membuat laporan Arkas adalah anak kandung Kepsek sendiri.

“K” di ketahui di lantik jadi Kepsek SD Negeri 110/III Sungai Medang pada bulan Agustus 2023, pencairan tahap 2 BOS reguler dan BOS Kinerja di lakukan oleh “K”. Saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya “K” mengatakan bahwa realisasi Dana BOS tidak bisa di sampaikan kepada awak media karena sudah ada yang memeriksa Inspektorat dan BPK. Dana BOS di gunakan untuk kegiatan lomba Hari Kemerdekaan pada bulan Agustus lalu dan sekolah berhasil menjadi juara 1.

Baca juga :   Upaya Pengendalian Inflasi di Bulan Ramadhan, Dinas Ketahanan Pangan Gelar GPM

Terkait dana BOS kinerja di jelaskan “K”, sudah di belikan Laptop merk HP dengan harga 15 juta rupiah dan juga di belikan buku-buku. Namun saat di tanya mana fisik barangnya, “K” menjawab untuk Laptop ada dengan guru yang membuat Arkas Sekolah tetapi bukan berasal dari guru di sini karena guru SD Negeri 110/III tidak ada yang bisa membuat Arkas. Sehingga Laptop setelah serah terima dengan bendahara BOS langsung di ambil lagi untuk di serahkan ke orang pembuat Arkas.

Baca juga :   Wako Ahmadi Hadiri Launching Pekan Imunisasi Nasional

Sedangkan untuk buku belum ada karena dalam pemesanan.

Dari keterangan “K”tersebut dalam penggunaan realisasi dana BOS reguler dan BOS kinerja ada dugaan tumpang tindih anggaran dan ada penyimpangan tindakan korupsi penggunaan aset sekolah yang di manfaatkan untuk kepentingan keluarga/pembuat Arkas. (red)

Berita ini 120 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolda Babel Didesak Tinjau Penetapan Tersangka Tunggal Dokter Spesialis Anak

Hukum

Baru Menjabat Sepekan, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Di tangkap Kejagung Terkait Kasus Korupsi

Hukum

DPP KAMPUD: Polri Harus Transparan Usut Kasus Rantis Brimob

Hukum

Mantan Istri Anggota DPR RI Ajukan PK Talak Cerai Sepihak

Bandung

Viral Video Dugaan Begal di Gedebage, Polda Jabar: Ternyata Salah Paham Usai Tabrakan

Hukum

Kejagung Copot Kajari dan Kasi Intel HSU

Hukum

KUHP Baru Tegaskan Perlindungan Anak: Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orang Tua Tetap Pidana

Hukum

Buntut Kasus Kudeta, Putra Jair Bolsonaro Didakwa Atas Tuduhan Koersi di Brasil
error: Content is protected !!