Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:58 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar RDP Bersama KPU & BAWASLU

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh terkait Izin Kampanye bagi DPRD, Selasa (08/10/24).

Rapat dipimpin Pimpinan sementara H.Albizar didampingi Hardizal tampak hadir Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari dan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Dianda Kurniawan beserta jajaranya.

Aturan kampanye bagi anggota DPRD, sudah jelas didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Terutama pada pasal 53 tentang kampanye oleh pejabat negara/daerah.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara/pejabat daerah dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara.” Ujar Ketua KPU

Baca juga :   Sidang Duplik Atas Replik JPU Dalam Sengketa Tanah Sawah Seluas 42.110 M2 di Tegalluar Kab. Bandung

Bawaslu sendiri akan tetap melakukan pemantauan, diantaranya menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Apalagi menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.

“Untuk menghindari larangan itulah, pentingnya ada izin kampanye. Sesuai aturan dan Pengajuan izin kampanye ini ditandatangani oleh pimpinan DPRD atau ketua fraksi dan disampaikan tembusan ke KPU dan Bawaslu.” Jelas Ketua Bawaslu

Pimpinan sementara Albizar dan Hardizal menyambut baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh. Hal seperti itulah yang selama ini belum ada kejelasan.

Baca juga :   Petani Sayur Belajar Pertanian Organik

“Kita semua tentu tidak ingin melanggar aturan, makanya perlu mendengarkan dengan baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Alhamdulillah, sekarang kita sudah cukup paham aturan soal kampanye,” ungkap Ketua sementara Albizar

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Damrat, S.Pd juga merasa lebih tenang setelah adanya penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Mengingat, selama ini para wakil rakyat dihantui perasaan tidak tenang.

“Kita ini kader partai, jadi ada kewajiban melaksanakan perintah partai. Jadi dengan penjelasan tadi, sudah bisa membuat kami tenang dan tahu cara-cara yang benar kalau ingin ikut berkampanye,” sahut Damrat (Pro)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

Wawako Azhar Hamzah Safari Ramadan di Sungai Liuk, Salurkan CSR Rp10 Juta untuk Masjid Al-Ishlah

Kerinci

Dandim 0417/Kerinci Hadiri Acara Lepas Sambut Kapolres Kerinci

Kerinci

Anggota Kodim 0417/Kerinci Raih Prestasi di Akhir Tahun

Daerah

Safari Jum’at Berkah Koramil 05/Balaraja Bantu Pembangunan Masjid Jami’ Baitussalam

Daerah

Tekad Warga Dusun Suru Kab Nganjuk Menimba Ilmu

Jambi

Pangdam II/Sriwijaya Resmi Tutup TMMD Ke-124 Kodim 0419/Tanjab

Pendidikan

Pemilihan Ketua STIA NUSA Sungai Penuh Berjalan Aman, Penentuan Akhir Tunggu Suara Yayasan

Daerah

Tanah Petani Diserobot, Santosa Kadiman Mafia Tanah Berulah di Jantung Pariwisata Labuan Bajo