Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:58 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar RDP Bersama KPU & BAWASLU

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh terkait Izin Kampanye bagi DPRD, Selasa (08/10/24).

Rapat dipimpin Pimpinan sementara H.Albizar didampingi Hardizal tampak hadir Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari dan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Dianda Kurniawan beserta jajaranya.

Aturan kampanye bagi anggota DPRD, sudah jelas didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Terutama pada pasal 53 tentang kampanye oleh pejabat negara/daerah.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara/pejabat daerah dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara.” Ujar Ketua KPU

Baca juga :   Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Bantah Adanya Praktik Calo Pembuatan Paspor

Bawaslu sendiri akan tetap melakukan pemantauan, diantaranya menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Apalagi menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.

“Untuk menghindari larangan itulah, pentingnya ada izin kampanye. Sesuai aturan dan Pengajuan izin kampanye ini ditandatangani oleh pimpinan DPRD atau ketua fraksi dan disampaikan tembusan ke KPU dan Bawaslu.” Jelas Ketua Bawaslu

Pimpinan sementara Albizar dan Hardizal menyambut baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh. Hal seperti itulah yang selama ini belum ada kejelasan.

Baca juga :   Rapat Gabungan DPRD Kota Sungai Penuh

“Kita semua tentu tidak ingin melanggar aturan, makanya perlu mendengarkan dengan baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Alhamdulillah, sekarang kita sudah cukup paham aturan soal kampanye,” ungkap Ketua sementara Albizar

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Damrat, S.Pd juga merasa lebih tenang setelah adanya penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Mengingat, selama ini para wakil rakyat dihantui perasaan tidak tenang.

“Kita ini kader partai, jadi ada kewajiban melaksanakan perintah partai. Jadi dengan penjelasan tadi, sudah bisa membuat kami tenang dan tahu cara-cara yang benar kalau ingin ikut berkampanye,” sahut Damrat (Pro)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh

Safari Ramadan Ketua TP PKK Sri Kartini Alfin Di Kecamatan Koto Baru Disambut Gembira Warga

Advetorial

Wako Ahmadi & Wawako Antos Hadiri Paripurna Istimewa DPRD Kota Sungai Penuh

Pemerintahan

Penerima BLT di Desa Sumur Gedang Didominasi Staf Desa, Keluarga Kades dan ‘Siluman’

Artikel

Kisah Bedil Pusaka Depati Parbo, Simbol Perlawanan Rakyat Kerinci

Advetorial

Kezia Aletheia Anak Dari Anton Pratama Jadi Peran Utama Sebagai Nur Di Film Star Syndrome 

Bisnis

Orang Cerdas Beli Baju di Rafaya.id

Sungai Penuh

Wakil Ketua II DPRD Emrizal Hadiri Safari Ramadhan Perdana Pemkot Sungai Penuh

Sungai Penuh

Kades Mekar Jaya Apresiasi Kodim 0417/Kerinci dan Pemkot Sungai Penuh atas Peresmian Jembatan Perintis Garuda