Home / Kriminal

Kamis, 6 Maret 2025 - 02:04 WIB

Patroli Reskrim Polsek Pinang Amankan Pelaku Modus Transaksi COD, Ancam Korban dengan Sebilah Golok

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Tangerang — Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria yang membawa kabur handphone saat transaksi COD (cash on delivery) dengan korban (Penjual). Polisi sebut pelaku berinisial RP (23).

“Modus pelaku ini mengajak korban untuk ketemu, COD, jual-beli barang (Hp) dengan korban,” kata Plt Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Adit menyebut, peristiwa ini terjadi pada Rabu, (5/3) pada pukul 13.00 WIB di Jalan Perumahan Buana Gardenia, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Pelaku ditangkap oleh warga sekitar yang mendengar teriakkan korban.

Baca juga :   Polres Tangsel Berhasil Ungkap Lima Kluster Kejahatan Jalanan dan Kasus Narkotika Jelang Ramadhan 1446 H

“Awalnya korban dan pelaku janjian untuk bertransaksi COD dari medsos, dengan harga Rp 1,8 juta,” ungkapnya.

Lanjut Adit, setelah itu pelaku mengecek handphone milik korban. Namun, tiba-tiba pelaku mengatakan tidak sanggup untuk membayarnya. Dan dia malah menodongkan senjata tajam (sajam) berupa golok berukuran 50 cm ke leher korban.

“Beruntung korban yang diancam menggunakan golok itu bisa melepaskan diri. Dan pelaku berupaya melarikan diri, hingga korban langsung berteriak meminta tolong. Warga yang mendengar teriakkan korban segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Video penangkapan itu beredar di media sosial (medsos),” terang Adit.

Baca juga :   Syuting Film Harmoni Cinta Bhinn & Eka Di Bangka Belitung, Aktor Dan Aktris Ini Terlibat 'Cinlok'

Selanjutnya, Polisi patroli unit Reskrim Polsek Pinang yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amuk massa. Kini pelaku berada di sel Mapolsek pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau ancaman kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 dan atau 368 KUHP. Termasuk Undang-undang darurat yang mengatur tentang senjata tajam (sajam),” pungkas Adit. (*)

(Humas Polres Metro Tangerang Kota)

 

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Internasional

4 Tewas dalam Serangan Penembakan dan Pembakaran Gereja di Michigan

Hukum

Kasus Charlie Kirk: Jaksa Ungkap Tersangka Tinggalkan Surat Pengakuan

Kriminal

Polisi Amankan Pria Pemilik Ladang Ganja

Kriminal

Polisi Ungkap Penyebaran Konten Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

Kriminal

Polisi Gerebek Wisma, Temukan Bocah Kakak Beradik dalam Kondisi Mengenaskan

Hukum

Mengaku “Satgas Perampasan Aset”, Sindikat Ini Bobol Bank BNI Rp204 Miliar

Daerah

Sayat Leher Mantan Istri, Pria di Subang Ditangkap Polisi Setelah Dua Hari Buron

Bisnis

Membongkar Sindikat Bisnis Rokok Illegal di Bumi Sakti Alam Kerinci