Oleh : DEDI ASIKIN
Koran Sakti.co.id- Kebijakan gubernur Jawa Barat (KDM) menyetop (katanya sementara) dana hibah keagamaan, kelihatannya tak keliru. KDM bilang dana itu tahun 2025 distop dulu. Soalnya yang sudah sudah penyaluran dana itu tidak adil dan merata.
Yang dapat milyaran bahkan puluhan miliar ada, sementara yang kecil kecil tidak Gigit jari. Atau kebagian juga recehan doang.
Dari catatan biro Kesra Pemprop Jabar ada sebuah yayasan yang menerima hibah dengan nominal yang bikin melotot, kaya mata Gatot Kaca dipanggung wayang golek.
Yayasan itu bernama Al Ruhzan di Manonjaya Tasikmalaya.
Ingin tahu berapa jumlah yang diterima yayasan itu ? Kepala biro Kesra Andrie Kastria Wardana menyebut Rp.45 milyar. Dana itu diterima yayasan selama 4 tahun (2020-2024).
Yang menarik lagi pemilik yayasan tak lain dan tak bukan adalah (mantan) Wagub Uu Ruzanul Uum (2018-2023).
Di tatar Sunda ada peribahasa ” ngeupeul ngahuapan maneh”. Artinya seseorang yang menguasai sesuatu semata hanya untuk kepentingan dirinya.
Jadi itu merupakan sikap mental (mental attitude) yang berkonotasi serakah.
Uu Ruzanul Uum rupanya juga punya mental aji mumpung, meungpeung kawasa, mending dibawa ka lembur.
Dan dana hibah yang salah kaprah itu sekarang sudah jadi sebuah kampus perguruan Islam mulai SD sampai perguruan tinggi (STIA). Namanya Al Ruhzan, terletak di lembah Cilangkap jalan raya antara Manonjaya Ciamis lewat Pamarican.
Kepada wartawan Kompas tahun 2021 Uu mengaku menerima (berkat kekuasaan) dana hibah itu. Dia bilang untuk mengembangkan Islam sekaligus tempat kegiatan jika sudah berhenti dari kegiatan (politik dan pemerintahan). Di ketahui Uu adalah politisi Pernah jadi ketua DPRD. Lalu menjabat Bupati (dua periode) dan Wagub Jabar mendampingi Ridwan Kamil (2018-2023).
Sebenarnya kalau mau dicermati perbuatan URU itu tak sekedar ngeupeul ngahuapan maneh bin serakah, tapi termasuk perbuatan pidana.
Ada contoh yang reel. Kasus itu menimpa ( almarhum) H. Ukman Sutaryan.
Mantan wakil gubernur Jawa Barat periode 1993-1998 itu juga aji mumpung.
Dia membangun rumah sakit Al Ihsan di Bale Endah Bandung. Anggaran yang digunakan juga dana hibah Pemprop Jabar. Tentu mudah kerena dia memegang wewenang, untuk bagi bagi anggaran itu.
Tapi ketika hampir selesai kasus itu tercium gubernur Nuriana.
Lalu gubernur melapor ke Kejati Jabar.
Vonis hakim waktu itu Rumah Sakit Al Ihsan disita dan diserahkan kepada pemerintah provinsi Jawa Barat. Sekarang rumah sakit itu telah jadi RSUD Bale Endah milik provinsi Jawa Barat.
Pak Ukman yang orang Cibalong itu kena hukuman. Kalau tidak salah selama 2 tahun.
Kalau KDM mau menertibkan secara signifikan, mungkin cara gubenur Nuriana bisa ditempuh. Tapi cukup perdata saja agar vonisnya cuma pengembalian aset.
Ada baiknya kalau perguruan Al Ruhzan kemudian menjadi milik pemerintah provinsi Jawa Barat.
Pengelolanya bisa orang orang Yayasan sekarang, dibawah kendali biro Kesra.
Tapi yang paling mendasar adalah perbaikan kedepan lewat tangan Gubernur KDM.
Semoga pula tahun depan dana hibah keagamaan itu sudah meluncur kembali. Masih banyak pondok pesantren/perguruan Islam yang hidup Senin Kamis.***















