Home / Kerinci / Pemerintahan

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:08 WIB

Disinyalir Kades Semerah Palsukan Tandatangan Bendahara Untuk Pencairan Dana Desa

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci- Permasalahan dalam Pemerintahan Desa Semerah sangat kompleks dari hasil penelusuran dan investigasi media ini dengan beberapa media lainnya ini disebabkan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa menjabat baru satu tahun disinyalir sudah bertindak sewenang-wenang, tidak transparansi dan menganggap semua bisa diatur sendiri, anggaran desa seperti milik pribadi.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber ( BPD, staf Desa dan tokoh masyarakat ) menyampaikan bahwa Disinyalir anggaran tahun 2023 :

1). Kepala desa dengan sengaja Mark-up anggaran yang sudah ada dalam APBDes.

2). Perencanaan awal yang di sepakati saat musyawarah desa dirubah tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes Perubahan.

Baca juga :   Sekda Alpian Hadiri Apel dan Syukuran HUT Bayangkara Ke-78

3). Penyaluran anggaran kegiatan PKK setiap tahap di indikasi fiktif tidak sesuai dengan kenyataan.

4). Terkait penyelenggaraan posyandu untuk makanan tambahan dan Lansia sangat besar ( ada pengeluaran fiktif ) dibandingkan dengan anggaran desa lain dalam satu kecamatan.

Diduga kuat untuk melancarkan aksinya Kepala desa bekerjasama dengan Oknum Kadus dalam pencairan anggaran memalsukan tandatangan Bendahara desa dan selanjutnya yang mencairkan adalah Oknum Kadus.

Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu Kepala desa menyangkal semua, dan menjawab tidak usah didengar apa yang disampaikan masyarakat karena itu adalah orang-orang yang tidak senang dengan Kepala desa, bahkan sampai bersumpah menyebut nama Tuhan. Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti hasil yang didapat awak media, Kepala desa tidak bisa berkata-kata lagi, dan terlihat gelisah dan gemetaran.

Baca juga :   Bupati Adirozal Melantik Pimpinan Baznas Kabupaten Kerinci Periode 2022-2026

Ketua LSM Fakta Sikorman mengatakan, “Tindakan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa disinyalir menyalahi peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan Negara RI no. 28 tahun 1999 dan UU no. 20 tahun 2012 pasal 41 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi korupsi.”

“Sedangkan tindakan melakukan pemalsuan tandatangan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.”Tegas Sikorman.(tim)

Berita ini 280 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Hukum

DPR Jawab Tuntutan Rakyat, Umumkan 6 Poin Keputusan Termasuk Hentikan Tunjangan Perumahan

Advetorial

Kunjungi Objek Wisata Pake Odong-Odong, Bupati Kerinci,Adirozal  Apresiasi Kualitas Pelayanan Wisata

Advetorial

Asraf : Saya Mengajak Balon Bupati Kerinci Ikut Safari Ramadhan Bersama Pemkab Kerinci

Daerah

Majelis Taklim Binaan TP-PKK Desa Pancuran Tiga Tampil Di Salah Satu Program TV

Advetorial

59 Pejabat Eselon III & IV Pemkab Kerinci Dilantik

Daerah

Meriahkan HUT RI Ke-77, Karang Taruna Panca Korsa Dan TP-PKK Menggelar Berbagai Perlombaan

Bandung

Wakil Bupati Bandung Hadir dalam Acara Panen Raya Jagung

Nasional

Bawa Kajian Akademis, BEM UI Gelar Aksi ‘#RakyatTagihJanji’ di DPR Besok
error: Content is protected !!