Home / Kerinci / Pemerintahan

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:08 WIB

Disinyalir Kades Semerah Palsukan Tandatangan Bendahara Untuk Pencairan Dana Desa

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci- Permasalahan dalam Pemerintahan Desa Semerah sangat kompleks dari hasil penelusuran dan investigasi media ini dengan beberapa media lainnya ini disebabkan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa menjabat baru satu tahun disinyalir sudah bertindak sewenang-wenang, tidak transparansi dan menganggap semua bisa diatur sendiri, anggaran desa seperti milik pribadi.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber ( BPD, staf Desa dan tokoh masyarakat ) menyampaikan bahwa Disinyalir anggaran tahun 2023 :

1). Kepala desa dengan sengaja Mark-up anggaran yang sudah ada dalam APBDes.

2). Perencanaan awal yang di sepakati saat musyawarah desa dirubah tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes Perubahan.

Baca juga :   Ketua STIA Nusa Dukung TMMD: Mahasiswa Harus Jadi Garda Bela Negara

3). Penyaluran anggaran kegiatan PKK setiap tahap di indikasi fiktif tidak sesuai dengan kenyataan.

4). Terkait penyelenggaraan posyandu untuk makanan tambahan dan Lansia sangat besar ( ada pengeluaran fiktif ) dibandingkan dengan anggaran desa lain dalam satu kecamatan.

Diduga kuat untuk melancarkan aksinya Kepala desa bekerjasama dengan Oknum Kadus dalam pencairan anggaran memalsukan tandatangan Bendahara desa dan selanjutnya yang mencairkan adalah Oknum Kadus.

Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu Kepala desa menyangkal semua, dan menjawab tidak usah didengar apa yang disampaikan masyarakat karena itu adalah orang-orang yang tidak senang dengan Kepala desa, bahkan sampai bersumpah menyebut nama Tuhan. Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti hasil yang didapat awak media, Kepala desa tidak bisa berkata-kata lagi, dan terlihat gelisah dan gemetaran.

Baca juga :   Beri Pelayanan Terbaik, RSUD MHAT Sungai Penuh Berbagi kepada Keluarga Pasien 

Ketua LSM Fakta Sikorman mengatakan, “Tindakan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa disinyalir menyalahi peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan Negara RI no. 28 tahun 1999 dan UU no. 20 tahun 2012 pasal 41 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi korupsi.”

“Sedangkan tindakan melakukan pemalsuan tandatangan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.”Tegas Sikorman.(tim)

Berita ini 304 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Bupati Monadi Luncurkan Bilik Budaya Kerinci, Event Seni Unggulan Jambi

Kerinci

Kodim 0417/Kerinci Ziarah TMP dalam Rangka HUT TNI ke-80.

Daerah

TP-PKK Kelurahan Olo Raih Juara I Lomba Gerakan PKK Berprestasi Kota Padang 2025

Nasional

Setelah Sepekan Aksi, Pimpinan DPR Bertemu Mahasiswa: Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Pangan

Kejari Bandar Lampung Beri Pendampingan Ke BPJS dan Rumah Sakit 

Advetorial

Kades Permanti, Afrizal DN, Salurkan BLT-DD Tahap VII–IX Tahun 2025

Advetorial

Safrizal : Disperindag Optimis Menjadi Motor Penggerak Wujudkan Sungai Penuh Juara

Kerinci

Kunjungan JK, Aslori : PLTA KMH akan menyuplai Energi Untuk Tiga Provinsi Tetangga