Home / Kerinci / Pemerintahan

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:08 WIB

Disinyalir Kades Semerah Palsukan Tandatangan Bendahara Untuk Pencairan Dana Desa

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci- Permasalahan dalam Pemerintahan Desa Semerah sangat kompleks dari hasil penelusuran dan investigasi media ini dengan beberapa media lainnya ini disebabkan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa menjabat baru satu tahun disinyalir sudah bertindak sewenang-wenang, tidak transparansi dan menganggap semua bisa diatur sendiri, anggaran desa seperti milik pribadi.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber ( BPD, staf Desa dan tokoh masyarakat ) menyampaikan bahwa Disinyalir anggaran tahun 2023 :

1). Kepala desa dengan sengaja Mark-up anggaran yang sudah ada dalam APBDes.

2). Perencanaan awal yang di sepakati saat musyawarah desa dirubah tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes Perubahan.

Baca juga :   Ahmadi Zubir Kukuhkan Tim AZ-FER 5 Koto, Pesisir Bukit

3). Penyaluran anggaran kegiatan PKK setiap tahap di indikasi fiktif tidak sesuai dengan kenyataan.

4). Terkait penyelenggaraan posyandu untuk makanan tambahan dan Lansia sangat besar ( ada pengeluaran fiktif ) dibandingkan dengan anggaran desa lain dalam satu kecamatan.

Diduga kuat untuk melancarkan aksinya Kepala desa bekerjasama dengan Oknum Kadus dalam pencairan anggaran memalsukan tandatangan Bendahara desa dan selanjutnya yang mencairkan adalah Oknum Kadus.

Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu Kepala desa menyangkal semua, dan menjawab tidak usah didengar apa yang disampaikan masyarakat karena itu adalah orang-orang yang tidak senang dengan Kepala desa, bahkan sampai bersumpah menyebut nama Tuhan. Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti hasil yang didapat awak media, Kepala desa tidak bisa berkata-kata lagi, dan terlihat gelisah dan gemetaran.

Baca juga :   HARI SAWIT INDONESIA YANG MENGGIGIT DAN YANG DIGIGIT

Ketua LSM Fakta Sikorman mengatakan, “Tindakan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa disinyalir menyalahi peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan Negara RI no. 28 tahun 1999 dan UU no. 20 tahun 2012 pasal 41 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi korupsi.”

“Sedangkan tindakan melakukan pemalsuan tandatangan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.”Tegas Sikorman.(tim)

Berita ini 292 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Kerinci

Pabung dim 0417/Kerinci Pimpin Upacara Pemakaman Militer Almarhum Pelda Irfan Rianto.

Advetorial

Wawako Antos Hadiri Peringatan Hari Air Dunia Ke-30 Di Jambi

Agama

Bupati Monadi Buka MTQ ke-46 Kerapatan Adat Negeri Jujun, Perkuat Syiar Islam dan Generasi Qur’ani

Bencana

Perahu Karet Milik Basarnas Bocor & Terbalik, 1 Orang Petugas Hanyut.

Advetorial

Panen Perdana, Monadi : Kita Bersyukur Kerinci Mampu Produksi Kentang Kelas GO

Dinamika

Berantas Judi Online Kodim 0417/Kerinci Periksa Seluruh HP Anggota

Jambi

Walikota Alfin Lakukan MoU dengan Kejati Jambi

Daerah

Desa Angkasa Pura Dicanangkan Sebagai Kampung Pancasila