Home / Kerinci / Pemerintahan

Minggu, 10 Maret 2024 - 06:08 WIB

Disinyalir Kades Semerah Palsukan Tandatangan Bendahara Untuk Pencairan Dana Desa

koransakti - Penulis

Koran Sakti.co.id, Kerinci- Permasalahan dalam Pemerintahan Desa Semerah sangat kompleks dari hasil penelusuran dan investigasi media ini dengan beberapa media lainnya ini disebabkan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa menjabat baru satu tahun disinyalir sudah bertindak sewenang-wenang, tidak transparansi dan menganggap semua bisa diatur sendiri, anggaran desa seperti milik pribadi.

Keterangan yang dihimpun dari narasumber ( BPD, staf Desa dan tokoh masyarakat ) menyampaikan bahwa Disinyalir anggaran tahun 2023 :

1). Kepala desa dengan sengaja Mark-up anggaran yang sudah ada dalam APBDes.

2). Perencanaan awal yang di sepakati saat musyawarah desa dirubah tanpa ada musyawarah lagi dengan cara merubah pada APBDes Perubahan.

Baca juga :   Rapat Paripurna DPRD Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka Peringatan HUT ke-79

3). Penyaluran anggaran kegiatan PKK setiap tahap di indikasi fiktif tidak sesuai dengan kenyataan.

4). Terkait penyelenggaraan posyandu untuk makanan tambahan dan Lansia sangat besar ( ada pengeluaran fiktif ) dibandingkan dengan anggaran desa lain dalam satu kecamatan.

Diduga kuat untuk melancarkan aksinya Kepala desa bekerjasama dengan Oknum Kadus dalam pencairan anggaran memalsukan tandatangan Bendahara desa dan selanjutnya yang mencairkan adalah Oknum Kadus.

Saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu Kepala desa menyangkal semua, dan menjawab tidak usah didengar apa yang disampaikan masyarakat karena itu adalah orang-orang yang tidak senang dengan Kepala desa, bahkan sampai bersumpah menyebut nama Tuhan. Namun ketika ditunjukkan bukti-bukti hasil yang didapat awak media, Kepala desa tidak bisa berkata-kata lagi, dan terlihat gelisah dan gemetaran.

Baca juga :   Ahmadi Zubir Mohon Maaf Atas Kemacetan Lalin, Saat Daftar Ke KPU

Ketua LSM Fakta Sikorman mengatakan, “Tindakan Jalfahri Agus sebagai Kepala desa disinyalir menyalahi peraturan Pemerintah dan Perundang-undangan Negara RI no. 28 tahun 1999 dan UU no. 20 tahun 2012 pasal 41 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi korupsi.”

“Sedangkan tindakan melakukan pemalsuan tandatangan dapat dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP, hukuman pemalsuan tanda tangan adalah penjara selama 6 tahun.”Tegas Sikorman.(tim)

Berita ini 113 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Majelis Taklim Binaan TP-PKK Desa Pancuran Tiga Tampil Di Salah Satu Program TV

Kerinci

Turnamen Sepakbola Portim Cup 2022 di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Kerinci Resmi Dibuka

Advetorial

PJ Bupati Kerinci, Asraf Bersama Dinas PUPR Tinjau Jalan Rusak di Koto Petai

Advetorial

Wako Ahmadi Lantik Penjabat Sekretaris Daerah

Advetorial

Bupati Kerinci Adirozal Dampingi Gubernur Jambi Pada Penutupan TMMD Ke-114 Kerinci

Breaking news

Aksi Warga di PLTA Merangin, Asroli Tegaskan Mereka Bukan Minta Ganti Rugi Lahan, Tapi Kompensasi Sungai

Jambi

3 Bandar Narkoba Seberat 6,5 Kg  Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci

Advetorial

Olimpiade Kota Sungai Penuh: Ahmadi Zubir Ungkap Selaras dengan Visi dan Misi