Home / Artikel

Senin, 18 November 2024 - 19:47 WIB

HARI SAWIT INDONESIA YANG MENGGIGIT DAN YANG DIGIGIT

koransakti - Penulis

Oleh : PUTRA ASIKIN

Koran Sakti.co.id, Bandung- Tak banyak orang tahu, termasuk saya bahwa ternyata tanggal 18 Nopember itu tak hanya Hari Milad Muhammadiyah,tapi juga Hari Sawit Indonesia.

Dalam literasi yang saya temui hari ini, 18 Nopember disebutkan Hari (kelapa) Sawit Indonesia diperingati mulai 18 Nopember 2017. Mulanya itu diusulkan oleh Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) . Tanggal itu diambil dari momen penanaman pohon kelapa sawit di kebun Abem Liput ( Aceh) dan Picu Raya, Asahan (Sumut) tanggal 18 Nopember 1911.

Kedua tempat itu diangap sebagai wilayah perintis penanaman kelapa sawit di Indonesia. DMSI malah mengusulkan agar 18 Nopember itu dijadikan Hari Sawit Dunia. Keren juga tuh usul.

Tapi ternyata ada versi lain yang saya temukan.

Menurut data di Pusat Perpustakaan Kelapa Sawit di Medan, 4 biji sawit dibawa Mauritius dari Afrika dan ditanam di kebun raya Bogor tahun 1884, masa Johannes Elyas Teysman menjabat Direktur KRB.

Dari empat pohon di KRB itu, biji sawit dikirim dan dikembangkan ke beberapa daerah di nusantara ini.

Wallahualam , mana yang tepat. Telesur sejarah memang kadang terjadi kontroversi. Wong semua bersumber dari katanya, katanya. Tatalepa atau getok tular.

Tapi yang harus jadi soal bagi kita sekarang adalah bagaimana biji sawit itu memberi manfaat bagi kehidupan bermilyar (katanya 8 milyar) manusia yang hidup di dunia. Secara khusus bagi bangsa dan negara Republik Indonesia.

Manfaat pasti ada, bisa juga dibilang besar. Indonesia ini katanya sekarang memiliki 7,5 juta hektar lahan kelapa sawit. Menjadi produsen minyak sawit mentah (CPO) terbesar didunia. Banyak negara di dunia membutuhkan minyak sawit kita. Bahkan masyarakat Ekonomi Eropa sampai marah ketika Presiden Jokowi melarang ekspor CPO (Crude Palm Oil).

Baca juga :   Wako Ahmadi Kukuhkan Pengurus Dewan Kesenian, Ikatan Bujang Gadis & Putra/i Pariwisata

Waktu itu (2021) presiden mengalihkan CPO untuk pembuatan biodesel ( minyak solar) sebagai upaya pengembangan bahan bakar nabati.

Tapi dari kebijakan stop ekspor CPO itu muncul perbuatan negatif. Bahkan kemudian menimbulkan kerugian negara sekitar Rp.6,7 trilyun. Angka itu diambil dari anggaran negara yang dikeluarkan untuk mensubsidi masyarakat akibat kelangkaan minyak goreng. Dalam kasus pemberian izin ilegal CPO setidaknya ada 5 orang yang tergigit sawit :

1. Indrasari Wisnu Wardana, pejabat eselon I Kementerian Perdagangan,

2. Pearre Togar Sitanggang General Manager PT Musim MAS,

3. Dr.Master Parulian Tumonggor , Komisaris PT Wimar Nabati,

4. Stanley Ma, manager PT Permata Hijau Grup, dan

5. Webiamanto Halim Jati alias Lie Chie Wei , swasta yang direkrut Kemendag.

Awalnya mereka dijatuhi vonis PN antara 1 sampai 3 tahun. Yang terberat Indrasari 3 tahun denda 300 juta subsider 6 bulan.

Yang lain lain rata rata vonis 1 tahun dengan 200 juta subsider 6 bulan.

Tapi MA dalam putusan Kasasi memperberat hukuman mereka.

Indrasari jadi 8 tahun denda 1 milyar subsider 6 bulan. Yang lainpun naik menjadi 3 tahun denda 300 juta subsider 6 bulan.

Itu mereka yang kena gigit sawit kerena berani melanggar larangan presiden Jokowi menghentikan ekspor CPO.

Tapi ada pula yang menggigit sawit dan meraup untung dari manipulasi izin pengelolaan kebun jenis Eleas dan ordo arecaceae itu.

Baca juga :   Kota Sungai Penuh Lolos Verifikasi Kota Sehat Tahun 2023

Salah satunya adalah Surya Darmadi

Kejahatan yang dia lakukan dengan menggigit sawit antara lain :

– Tidak memiliki HGU,

– Tidak membayar ke negara, biaya reboisasi, provisi sumber daya hutan,/kompensasi penggunaan kawasan hutan,

– Tidak membayar denda,

– Tidak melaksanakan keharusan tanaman plasma minimal 20%.

5 perusahaan yang dikuasai SD telah mengeruk keuntungan dari bisnis/menggigit sawit :

– PT Seni Abadi Subur

– Panca Agri Lestari,

– Banya Beng Utama,

– Kencana Abdi Tani Minus dan

– Palma Dari

Mereka telah meraup keuntungan sebesar Rp.2,6 trilyun.

Oleh Pengadilan Negeri SD divonis 15 tahun penjara dan denda 1 milyar serta harus mengembalikan/ mengganti kerugian negara Rp.2,2 trilyun. MA malah menambah hukuman dalam tingkat kasasi menjadi sekelas eselon 16 tahun dengan denda dan uang pengganti menjadi 2,6 trilyun.

Surya Darmadi sempat kabur dan menjadi DPO. Tapi kemudian dia pulang dan menyerahkan diri ke Kejagung.

Nah lantas dalam PK kedua yang dia ajukan MA mengabulkan dan SD di SP3 kan.

Selain dari SD, ada lagi beberapa orang yang sempat berhasil menggigit sawit dan menjadi orang kaya raya berkat giginya menggigit sawit.

Di jajaran itu ada :

– Mertua Sitorus, PT Wimar dengan kekayaan Rp.39 trilyun,

– Anthony Salim (Indofood Agri Resource) , grup Salim bergelimang harta sampai Rp.122,7 trilyun,

– Sukanto Tanoto Rp.27,4 trilyun. dll.

Itulah mereka mereka yang sempat menggigit dan digigit sawit.

Inilah cerita soal gigit menggigit sawit.

Selamat Hari Sawit Indonesia 18 Nopember.

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Artikel

KATA UNESCO MINAT BACA MASYARAKAT INDONESIA SANGAT RENDAH 

Artikel

Peran Media dan Humas dalam Melestarikan Budaya

Artikel

Golput Merajalela??! Negeri di Ambang Kehancuran!!!

Artikel

ECHO CHAMBER KAMPANYE PILKADA 2024

Artikel

THOMAS SITEPU SPESIALIS DEMO SORANGAN WAE SEMPAT DIGEBUKIN PASPAMPRES 

Artikel

Kalau tidak ada angkatan 66 Di mana sekarang pak Prabowo ?

Artikel

BUAT OPUNG LBP JIKA DUIT PEMERINTAH BANYAK, KEMBALIKAN UANG KORBAN PENIPUAN INVESTASI BODONG 

Artikel

PENDEKAR MUDA SEBAGAI GENERASI PENERUS BANGSA