Home / Artikel

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:39 WIB

INFORMASI PUBLIK YANG HARUS DIBERIKAN DAN BOLEH DIKECUALIKAN 

Dedi Asikin - Penulis

Koransakti.co.id- Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UU Keterbukaan informasi Publik  (Nomor 14 tahun 2008), pemerintah membentuk Badan Publik.

Di pusat, ada di departemen/ Kementerian lembaga, termasuk DPR. Terus berjenjang kebawah sampai kepala desa dan kepala sekolah.

Badan publik inilah yang harus menyediakan informasi yang harus di berikan kepada seluruh masyarakat pencari informasi.

Pasal 10 UU 14 itu mewajibkan badan Publik memberikan informasi tanpa di minta. Misalnya satu situasi atau kejadian yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misalnya bencana alam.

Informasi itu di sampaikan di tempat yang mudah di jangkau dan dengan bahasa yang mudah di pahami.

Berikutnya badan publik juga harus menyiapkan informasi yang siap di berikan jika di minta.

Pasal 11 UU itu mewajibkan Badan Publik menyiapksn daftar informasi yang siap di berikan jika di minta para pencari informasi/ masyarakat, kecuali informasi yang di kecualikan/ boleh tidak di berikan.

Daftar Itu juga di lengkapi dengan keputusan Badan Publik beserta pertimbangannya. Rencana proyek dan perkiraan belanja tahunan.

Baca juga :   Pesona Bunga Matahari: Dari Simbol Heliotropisme Hingga Pembersih Limbah Nuklir

Seluruh keputusan dan  kebijakan harus di sertai dokumen pendukung.

Secara berkala minimal enam bulan sekali Badan Publik mengadakan pertemuan dengan representasi pencari informasi yang terbuka untuk umum

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Tentang informasi yang di kecualikan atau boleh tidak di berikan, di atur dalam pasal 17.

Informasi Itu menyangkut berbagai hal: sesuatu perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan jika di berikan dapat menghambat proses.

Baca juga :   Paket Lengkap! 30+ Ucapan Imlek 2577 & Menyambut Ramadhan 1447 H (2026): Cocok Buat Status WA, Grup Keluarga, dan Caption Instagram

Mengungkap identitas informan, pelapor, saksi dan korban yang mengetahui adanya tindak pidana, mengungkap data intelijen kriminal dan rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.

Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan atau keluarganya.

Informasi yang apabila di berikan dapat mengancam keamanan dan pertahanan negara.

Informasi tentang strategi inteligen.

Gambar dan keadaan pangkalan dan atau instalasi militer.

Sistim perjanjian negara atau militer yang di sepakati masih dalam tahap rahasia Sistem inteligen Negara.

Nah yang demikian, maaf maaf kata, sorry sorry to say, Badan publik boleh tidak memberikannya.

Baca juga: Wamenhan: Keterbukaan Informasi Tangkal disinformasi

Berita ini 43 kali dibaca

Share :

Baca Juga

5 Aplikasi Nonton Video Penghasil Saldo DANA 2025 (Terbukti Membayar)

Artikel

Kaum Rebahan Wajib Instal! Cuma Modal Baca Cerita di Hari Minggu, Aplikasi Ini Langsung Transfer Saldo DANA ke HP Anda. 100% Gratis!

Artikel

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon

Artikel

TENTANG BUKU JELAJAH MADRASAH

Artikel

KEMENTERIAN PENDAPATAN NEGARA PANDAILAH MENDAPAT BUKAN HANYA MENYIKAT

Artikel

BUKU DAN MINAT BACA

Artikel

Panduan Lengkap Update ‘HoK Gokil!’: Hero Baru Umbrosa, Mode Ultimate Awakening, dan Hadiah Gratis

Artikel

PRESIDIUM TASELA DAN TONJONG CANYON 
Garena Free Fire FF

Artikel

Trik Rahasia 2026: Cara Bikin Nama FF Spasi Kosong (Invisible Name), Auto Tampil Beda dan Misterius!