Koransakti.co.id- Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UU Keterbukaan informasi Publik (Nomor 14 tahun 2008), pemerintah membentuk Badan Publik.
Di pusat, ada di departemen/ Kementerian lembaga, termasuk DPR. Terus berjenjang kebawah sampai kepala desa dan kepala sekolah.
Badan publik inilah yang harus menyediakan informasi yang harus di berikan kepada seluruh masyarakat pencari informasi.
Pasal 10 UU 14 itu mewajibkan badan Publik memberikan informasi tanpa di minta. Misalnya satu situasi atau kejadian yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misalnya bencana alam.
Informasi itu di sampaikan di tempat yang mudah di jangkau dan dengan bahasa yang mudah di pahami.
Berikutnya badan publik juga harus menyiapkan informasi yang siap di berikan jika di minta.
Pasal 11 UU itu mewajibkan Badan Publik menyiapksn daftar informasi yang siap di berikan jika di minta para pencari informasi/ masyarakat, kecuali informasi yang di kecualikan/ boleh tidak di berikan.
Daftar Itu juga di lengkapi dengan keputusan Badan Publik beserta pertimbangannya. Rencana proyek dan perkiraan belanja tahunan.
Seluruh keputusan dan kebijakan harus di sertai dokumen pendukung.
Secara berkala minimal enam bulan sekali Badan Publik mengadakan pertemuan dengan representasi pencari informasi yang terbuka untuk umum
INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Tentang informasi yang di kecualikan atau boleh tidak di berikan, di atur dalam pasal 17.
Informasi Itu menyangkut berbagai hal: sesuatu perkara yang sedang dalam proses penyidikan dan jika di berikan dapat menghambat proses.
Mengungkap identitas informan, pelapor, saksi dan korban yang mengetahui adanya tindak pidana, mengungkap data intelijen kriminal dan rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
Membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan atau keluarganya.
Informasi yang apabila di berikan dapat mengancam keamanan dan pertahanan negara.
Informasi tentang strategi inteligen.
Gambar dan keadaan pangkalan dan atau instalasi militer.
Sistim perjanjian negara atau militer yang di sepakati masih dalam tahap rahasia Sistem inteligen Negara.
Nah yang demikian, maaf maaf kata, sorry sorry to say, Badan publik boleh tidak memberikannya.
Baca juga: Wamenhan: Keterbukaan Informasi Tangkal disinformasi















