Koransakti.co.id- Bupati Tasikmalaya sedang dalam sorotan. Di kabarkan ia akan mengganti Sekda, Muhammad Zen.
Harus di pantau dan di ingatkan obyektivitas sebagai bupati. Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian menggunakan prinsip obyektivitas semata dalam memenuhi kebutuhan tenaga untuk mendukung pembangunan daerah. Jangan sekali kali berdasarkan suka atau tidak suka. Bahwa sistim dan aturan kepegawaian kita sangat memungkinkan adanya keputusan pejabat yang subyektif.
Aturannya, tim assesment atau pos bidang menyerahkan 3 orang calon kepada PPK. Kemudian PPK memilih satu di antara ketiga orang itu. Boleh nomor satu atau nomor lainnya. Disitulah pejabat bisa terjebak subyektifitas berdasarkan suka atau tidak suka.
Anak saya yang jadi ASN pernah jadi korban penyakit subyektivitas itu. Waktu pilkada (pemilihan walikota), dia mendukung kakak kelasnya di STPDN yang nyalon. Lawan tandingnya yang menang dan terpilih jadi kepada daerah.
Tahu anak itu mendukung musuh. Maka dendam kesumat pun terjadi. Selama sepuluh tahun dia terpaksa puasa jabatan. Bahkan dalam sebuah pos bidang dia menempati nomor urut satu berdasarkan keputusan tim assessment. Tapi walikota menggunakan wewenang subyektif dan memilih nomor urut dua. Dia (anak saya baru mendapat kesempatan setelah ibu wali turun tahta. Sekarang dia menempati jabatan eselon dua.
Keadaan ini yang sekarang sedang menimpa bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yaqin.
Ia dikabarkan sedang siap siap mengganti Sekda Mohammad Zen.
Banyak pihak khawatir Cecep terjebak penyakit subyektivitas ia memutus berdasar suka dan tidak suka bersembunyi dibalik kewenangan yang dimilikinya.
Jangan lupa, Cecep juga manusia, bukan mustahil terjadi. Maka caringcinglah hey bu dah budah laut. (DEDI ASIKIN)















