Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:58 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar RDP Bersama KPU & BAWASLU

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh terkait Izin Kampanye bagi DPRD, Selasa (08/10/24).

Rapat dipimpin Pimpinan sementara H.Albizar didampingi Hardizal tampak hadir Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari dan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Dianda Kurniawan beserta jajaranya.

Aturan kampanye bagi anggota DPRD, sudah jelas didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Terutama pada pasal 53 tentang kampanye oleh pejabat negara/daerah.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara/pejabat daerah dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara.” Ujar Ketua KPU

Baca juga :   Polsek Jambi Timur Bersama Bhayangkari Menggelar Bagi Takjil Gratis

Bawaslu sendiri akan tetap melakukan pemantauan, diantaranya menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Apalagi menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.

“Untuk menghindari larangan itulah, pentingnya ada izin kampanye. Sesuai aturan dan Pengajuan izin kampanye ini ditandatangani oleh pimpinan DPRD atau ketua fraksi dan disampaikan tembusan ke KPU dan Bawaslu.” Jelas Ketua Bawaslu

Pimpinan sementara Albizar dan Hardizal menyambut baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh. Hal seperti itulah yang selama ini belum ada kejelasan.

Baca juga :   Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M. Sc, Resmi Jabat Danrem 042/Gapu

“Kita semua tentu tidak ingin melanggar aturan, makanya perlu mendengarkan dengan baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Alhamdulillah, sekarang kita sudah cukup paham aturan soal kampanye,” ungkap Ketua sementara Albizar

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Damrat, S.Pd juga merasa lebih tenang setelah adanya penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Mengingat, selama ini para wakil rakyat dihantui perasaan tidak tenang.

“Kita ini kader partai, jadi ada kewajiban melaksanakan perintah partai. Jadi dengan penjelasan tadi, sudah bisa membuat kami tenang dan tahu cara-cara yang benar kalau ingin ikut berkampanye,” sahut Damrat (Pro)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Tiktokers Yola Yolanda Kembali Kedunia Entertainment Akan Rekaman Lagu Ciptaan Heru BosBro

Advetorial

PJ Bupati Kerinci Serahkan Penghargaan kepada Kepala Desa Berprestasi

Dinamika

Ciptakan Pilkada Damai, Pemkab Kerinci Gelar Silaturahmi Bersama Gubernur dan Para Calon Bupati Kerinci di Sungai Langit

Jambi

Kasrem 042/Gapu serahkan Piala Bergilir Danrem 042/Gapu Lomba PBB Tingkat SMA se-Kota Jambi

Daerah

19 Tahun Mengidap Penyakit Tumor di Wajah, Kakek 70 Tahun Butuh Bantuan

Advetorial

Mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden RI Dalam Rangka HUT-RI Ke- 79

Jambi

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bendera 17-an Bulan September 2024

Advetorial

Bupati Kerinci monadi mencanangkan Kampung alpukat Desa sanggaran Agung