Home / Advetorial / Daerah / Sungai Penuh

Selasa, 8 Oktober 2024 - 19:58 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Gelar RDP Bersama KPU & BAWASLU

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id, Sungai Penuh – DPRD Kota Sungai Penuh gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh terkait Izin Kampanye bagi DPRD, Selasa (08/10/24).

Rapat dipimpin Pimpinan sementara H.Albizar didampingi Hardizal tampak hadir Ketua KPU Kota Sungai Penuh Jumiral Lestari dan Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Dianda Kurniawan beserta jajaranya.

Aturan kampanye bagi anggota DPRD, sudah jelas didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Terutama pada pasal 53 tentang kampanye oleh pejabat negara/daerah.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, DPR, DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara/pejabat daerah dapat ikut berkampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara.” Ujar Ketua KPU

Baca juga :   Safari Ramadhan di Koto Limau Manis, Wawako Azhar Hamzah Serahkan Bantuan Rp10 Juta untuk Masjid Jami’atul Ikhlas

Bawaslu sendiri akan tetap melakukan pemantauan, diantaranya menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Apalagi menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.

“Untuk menghindari larangan itulah, pentingnya ada izin kampanye. Sesuai aturan dan Pengajuan izin kampanye ini ditandatangani oleh pimpinan DPRD atau ketua fraksi dan disampaikan tembusan ke KPU dan Bawaslu.” Jelas Ketua Bawaslu

Pimpinan sementara Albizar dan Hardizal menyambut baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu Kota Sungai Penuh. Hal seperti itulah yang selama ini belum ada kejelasan.

Baca juga :   Pemkot Sungai Penuh Sambut Kepulangan 47 Jamaah Haji

“Kita semua tentu tidak ingin melanggar aturan, makanya perlu mendengarkan dengan baik penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Alhamdulillah, sekarang kita sudah cukup paham aturan soal kampanye,” ungkap Ketua sementara Albizar

Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Damrat, S.Pd juga merasa lebih tenang setelah adanya penjelasan dari KPU dan Bawaslu. Mengingat, selama ini para wakil rakyat dihantui perasaan tidak tenang.

“Kita ini kader partai, jadi ada kewajiban melaksanakan perintah partai. Jadi dengan penjelasan tadi, sudah bisa membuat kami tenang dan tahu cara-cara yang benar kalau ingin ikut berkampanye,” sahut Damrat (Pro)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Advetorial

Selamat Hari Kesaktian Pancasila! 1 Oktober

Infrastruktur

PUPR Kota Sungai Penuh Tunjukkan Komitmen, Kawal Proyek Strategis Nasional Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Daerah

Menolak Punah: Jantung Pabrik Teh Kayu Aro Masih Berdenyut dengan Mesin Tua Peninggalan Belanda

Advetorial

Kejari Sungai Penuh Antonius Despinola di Mutasi ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung 

Kerinci

Popo Barbie Tiktoker Nekad Melakukan Masturbasi Dengan Maniken Dan Disebar Ke Medsos Akhirnya Ditangkap Polisi

Advetorial

Wisuda STIA Nusa, Eliyusnadi: Selamat Kepada Wisudawan/ti  
Irwandri Ikuti Retret Kepemimpinan di Magelang, dari Politik ke Ruang Refleksi

Advetorial

Irwandri Ikuti Retret Kepemimpinan di Magelang, dari Politik ke Ruang Refleksi

Dinamika

Kasrem 042/Gapu, Kolonel Inf Slamet Riadi, S.I.P Besuk Sesepuh TNI AD Kolonel Inf (Purn) Sutrisno, S.Sos