Antonius : “SF Tahanan Kota Dipasangi Alat Pendeteksi Keberadaan”
Koran Sakti.co.id, Sungai Penuh – Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Antonius Despinola secara tegas menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini Tahun 2022 Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Penyampaian penetapan tersangka baru itu, dikatakan Kajari, Antonius pada Konferensi Pers yang digelar di halaman gedung Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Rabu, 21 Februari 2024.
“SF yang menjabat sebagai kabag UKPBJ Kota Sungai Penuh dan selaku PPK dalam proyek stadion mini Sungai Bungkal tahun anggaran 2022, telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Antonius.SF kini ditahan selama 20 hari ke depan dengan status tahanan kota dengan alat pendeteksi yang dipasang di tubuhnya untuk memastikan keberadaannya setiap saat.
Lebih lanjut, Antonius menyebut kasus ini menelan kerugian negara sebesar Rp 700 juta, dan penyidik terus menggali keterangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain yakni, Wely, Yusrijal dan Adiyarta dalam perkara tindak pidana korupsi proyek stadion mini Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh Tahun 2022. (Emi)