Koransakti.co.id- RUU Perampasan aset masih macet di Senayan. Sudah empat tahun berkutat di sana. Kata teman teman, para anggota yang terhormat terserang penyakit traumatis. Takut senjata makan tuan. Dalam peribahasa Sunda, sieun tamiang meulit kabitis .
Padahal secara politis, presiden bisa membuat terobosan. Di kabinet Indonesia Merah itu berkumpul sembilan partai koalisi, cuma PDIP yang baru No’ong dari luar.
Sebagai ketua koalisi, Gerindra/Prabowo bisa meminta ketua partai untuk memerintahkan fraksi mendukung RUU Itu, pasti nurut. Hierarkinya memang begitu.
Tanpa perampasan aset jangan terlalu berharap pemberantasan korupsi bisa sukses sampai ke akar akarnya, Omko (omong kosong) itu mah.
Meski masuk pemberokan khusus para koruptor di penjara Sukamiskin Bandung malah di sulap jadi hotel bintang lima. Para terpidana itu masih punya banyak uang yang di simpan lewat pencucian uang ( TPPU). Di simpan di rekening sanak saudara. Bahkan ada yang di rekening supirnya.
Seorang kepala lapas Sukamiskin pernah ke seruduk KPK lantaran ketahuan menerima sebuah mobil dari terpidana sebagai suap agar bisa menempati hotel sulapan di penjara.
Cerita macetnya UU perampasan aset itu, mengingatkan saya pada alotnya pembahasan UU Keterbukaan Informasi Publik ( nomor 14 tahun 2008).
Sampai munculnya kasus macetnya UU perampasan aset, RUU Keterbukaan Informasi Publik merupakan RUU yang paling lama ngendon di Senayan.
Di serahkan pemerintah tahun 2002 , UU KIP itu baru di syahkan tahun 2008. Enam tahun jadi bahan adu tenyom antar anggota yang terhormat.
Konon terjadi adu mulut di komisi II. Ada anggota komisi yang menganggap tidak perlu UU baru dan khusus. Toh sudah ada pasal 28 UUD 1945.
Ada UU 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN).
Di sana di atur hak peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara Itu. Bahkan dalam PP 69 tahun 1999 di atur tata cara bagaimana peran serta masyarakat itu di laksanakan.
Tapi anggota lain tetep berharap ada UU baru yang mengatur secara lengkap dalam pasal demi pasal tentang keterbukaan informasi publik Itu. Nah setelah berlelah saling tarik urat leher barulah UU nomor 14 itu di syahkan dengan judul UU tentang Keterbukaan informasi Publik (nomor 14 tahun 2008).
Tapi ternyata UU lemot atau gemoy dalam inplementasi di lapangan.
Tahun 2011 saya sempat mengikuti seminar tentang pelaksanaan Undang undang itu dan ternyata Banyak pimpinan instansi atau lembaga yang seharusnya sesuai amanat UU Itu menjadi kepala Badan Publik, malah belum memahami. Singkatnya UU Itu belum ada implementasi lapangan setelah, 3 tahun di syahkan.
Dengan terjadinya peristiwa penghadangan wartawan oleh sekuriti kantor kementerian haji kabupaten Sukabumi, patut di duga bahwa sampai sekarang keterbukaan informasi publik Itu belum berjalan. Bagai lagu Teti Kadi, Layu sebelum berkembang. Baru masuk setengah pintu. Belum terbuka lebar lebar.
Padahal dalam UU, Itu ada kriteria informasi yang wajib di sampaikan tanpa di minta, kecuali informasi yang di kecualikan yang biasanya bertalian dengan keamanan dan keselamatan negara.
Jadi yang ada sekarang ini baru keterbukaan informasi setengah pintu.
Baca juga: Humas PLTA Kerinci Hadiri Upacara HUT Bhayangkara ke-79, Aslori Ilham: Apresiasi Kiprah Polri















