Home / Agama / Nasional / Sosial

Senin, 14 Juli 2025 - 22:57 WIB

MUI Jatim Tegaskan Sound Horeg Haram, Minta Kemenkumham Tolak HAKI

koransakti - Penulis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menyatakan bahwa fenomena sound horeg tidak sesuai dengan prinsip moral dan syariat Islam. Dalam keterangan resminya, MUI Jatim bahkan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tidak memberikan perlindungan kekayaan intelektual (HAKI) terhadap konten yang dianggap tidak sesuai dengan etika tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Infokom MUI Jatim, KH Masruchan Abdul Wahid, dalam forum resmi yang digelar baru-baru ini. Ia menyebut bahwa konten yang mengandung unsur sound horeg cenderung bersifat destruktif secara moral dan dapat merusak karakter generasi muda.

🔇 Apa Itu Sound Horeg?

Istilah sound horeg merujuk pada audio viral yang sering digunakan di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, untuk konten-konten tarian dengan gaya provokatif. Banyak dari konten tersebut menggunakan musik remix atau efek suara keras yang dikaitkan dengan ekspresi tidak senonoh.

Baca juga :   Istana Ungkap Alasan Presiden Prabowo Tambah Posisi Wamenkes dan Wamendagri

Menurut MUI Jatim, jenis konten ini bukan sekadar hiburan, tetapi sudah masuk ke ranah yang mengganggu nilai-nilai agama dan kesusilaan. Oleh karena itu, lembaga ini menilai penting untuk menyikapinya secara serius dan formal.


⚖️ Permintaan ke Kemenkumham

Dalam pernyataannya, MUI Jatim secara tegas meminta Kemenkumham untuk menolak permohonan HAKI terkait sound horeg. Mereka menyebutkan bahwa negara tidak seharusnya memberikan pengakuan legal terhadap karya yang mengandung unsur pornografi atau bertentangan dengan nilai agama.

Baca juga :   Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa: Apresiasi Mantan Presiden Jokowi dan Harapan Besar untuk Prabowo-Gibran

KH Masruchan menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi kreativitas, tetapi ingin memastikan bahwa konten yang mendapat perlindungan hukum adalah yang edukatif, produktif, dan bermoral.


🛑 Peringatan Bagi Pelaku Konten

MUI juga mengingatkan para kreator konten agar lebih bijak dalam memilih materi tayangan. Konten yang bersifat memancing syahwat, mempertontonkan aurat, atau menormalkan perilaku vulgar, menurut MUI, tidak boleh diberi ruang di ruang publik digital.

Sebagai lembaga keagamaan, MUI Jatim juga menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan pembinaan dan edukasi bagi kreator yang ingin beralih ke konten positif. Upaya ini diharapkan menjadi solusi, bukan sekadar pelarangan.

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Jakarta

Penguatan Postur Pertahanan dengan Konsep Optimum Essential Force
Balai Kementan Didorong Jadi Model BLU Peternakan yang Efisien dan Transparan

Bandung

Balai Kementan Didorong Jadi Model BLU Peternakan yang Efisien dan Transparan

Nasional

Ahmadi Zubir Ucapkan Selamat Kepada Edi Purwanto Menjadi Anggota DPR RI

Jakarta

Sebuah Opini ‘The Art of Dreaming’
Panduan Lengkap Ramadan 2026: Bacaan Niat Puasa, Doa Sahur, dan Keutamaannya

Agama

Bacaan niat puasa & doa sahur Ramadan 2026. Lengkap Arab, Latin, & artinya untuk panduan ibadah harian Anda.

Dinamika

Di Kendari Puluhan Baliho Kepala Daerah Sambut Kedatangan Peserta HPN 2022

Hukum

Tom Lembong Divonis 4.5 Tahun, Hakim: Tidak Nikmati Uang Korupsi

Advetorial

Peringati Hari Mangrove Sedunia, PT Timah Tanam 4800 Mangrove di Desa Baskara Bakti