Home / Agama / Nasional / Sosial

Senin, 14 Juli 2025 - 22:57 WIB

MUI Jatim Tegaskan Sound Horeg Haram, Minta Kemenkumham Tolak HAKI

koransakti - Penulis

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menyatakan bahwa fenomena sound horeg tidak sesuai dengan prinsip moral dan syariat Islam. Dalam keterangan resminya, MUI Jatim bahkan meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tidak memberikan perlindungan kekayaan intelektual (HAKI) terhadap konten yang dianggap tidak sesuai dengan etika tersebut.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Infokom MUI Jatim, KH Masruchan Abdul Wahid, dalam forum resmi yang digelar baru-baru ini. Ia menyebut bahwa konten yang mengandung unsur sound horeg cenderung bersifat destruktif secara moral dan dapat merusak karakter generasi muda.

šŸ”‡ Apa Itu Sound Horeg?

Istilah sound horeg merujuk pada audio viral yang sering digunakan di media sosial, khususnya TikTok dan Instagram, untuk konten-konten tarian dengan gaya provokatif. Banyak dari konten tersebut menggunakan musik remix atau efek suara keras yang dikaitkan dengan ekspresi tidak senonoh.

Baca juga :   Bawa Sapu Simbol 'Bersihkan Kotoran Negara', Ratusan Perempuan Gelar Aksi di Depan DPR

Menurut MUI Jatim, jenis konten ini bukan sekadar hiburan, tetapi sudah masuk ke ranah yang mengganggu nilai-nilai agama dan kesusilaan. Oleh karena itu, lembaga ini menilai penting untuk menyikapinya secara serius dan formal.


āš–ļø Permintaan ke Kemenkumham

Dalam pernyataannya, MUI Jatim secara tegas meminta Kemenkumham untuk menolak permohonan HAKI terkait sound horeg. Mereka menyebutkan bahwa negara tidak seharusnya memberikan pengakuan legal terhadap karya yang mengandung unsur pornografi atau bertentangan dengan nilai agama.

Baca juga :   PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI, Perkuat Posisi di Industri Periklanan Digital Indonesia

KH Masruchan menekankan bahwa pihaknya tidak bermaksud membatasi kreativitas, tetapi ingin memastikan bahwa konten yang mendapat perlindungan hukum adalah yang edukatif, produktif, dan bermoral.


šŸ›‘ Peringatan Bagi Pelaku Konten

MUI juga mengingatkan para kreator konten agar lebih bijak dalam memilih materi tayangan. Konten yang bersifat memancing syahwat, mempertontonkan aurat, atau menormalkan perilaku vulgar, menurut MUI, tidak boleh diberi ruang di ruang publik digital.

Sebagai lembaga keagamaan, MUI Jatim juga menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan pembinaan dan edukasi bagi kreator yang ingin beralih ke konten positif. Upaya ini diharapkan menjadi solusi, bukan sekadar pelarangan.

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Trenggono Tegaskan Dana Kapal Bukan dari APBN

Artikel

Lazisnu Katapang Akselerasikan Program Koin NU

Jakarta

Sengketa Tanah Desa Wadas dan Negara (Pemerintah) Dari Sudut Pandang Demokrasi Ekonomi Implementasi Demokrasi Pancasila

Nasional

Ingin Mudik Gratis BUMN 2025, Ini Syaratnya

Kesehatan

BGN Minta Maaf, Akui Ada 70 Kasus Keracunan MBG Sepanjang 2025

Jakarta

TRIA BEBITA MANTAN DRIVER OJOL CARI TEMAN DUET UNTUK REKAMAN DI BOSBRO MUSIC

Advetorial

Ellena Carissa, Rider Jetski Termuda Raih Runner-Up di Warm-Up Sea-Doo Spark 2026

Advetorial

Relawan Bartos Dukung danĀ  Sosialisasikan Togar Situmorang Maju Calon Gubernur DKI Jakarta