koransakti.co.id- Pemerintah terus mematangkan skema penyaluran BBM bersubsidi agar makin tepat sasaran. Melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tingkat kesejahteraan masyarakat kini terbagi ke dalam sepuluh tingkatan atau desil. Pengelompokan ini menjadi pijakan utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial dan siapa yang akan di batasi dalam mengakses subsidi energi seperti Pertalite.
Rincian Tingkat Kesejahteraan Masyarakat (Desil 1–10)
Pemerintah membagi peringkat ekonomi penduduk Indonesia berdasarkan tingkat pengeluaran rumah tangga dari yang terendah hingga tertinggi:
Desil 1: Kelompok 10% penduduk paling miskin dengan tingkat ekonomi terendah.
Desil 2–4: Kelompok masyarakat kelas miskin hingga rentan miskin.
Desil 5–6: Kelompok masyarakat dengan tingkat pengeluaran menengah/moderat.
Desil 7–8: Kelompok masyarakat kelas menengah ke atas yang tergolong mampu.
Desil 9: Kelompok masyarakat menengah ke atas dengan daya beli tinggi.
Desil 10: Kelompok 10% penduduk terkaya dengan kondisi ekonomi paling sejahtera.
Kategori yang Di batasi Membeli Pertalite
Untuk memangkas alokasi subsidi BBM yang tidak tepat sasaran, pemerintah memfokuskan pembatasan konsumsi Pertalite kepada kelompok masyarakat yang tergolong mampu secara finansial. Kategori yang masuk dalam daftar pembatasan mencakup:
Masyarakat Desil 9 dan Desil 10: Kelompok kelas atas yang di nilai memiliki kemandirian finansial.
Pemilik Kendaraan Spesifikasi Khusus: Pengguna mobil pribadi dengan kapasitas mesin (CC) besar di atas ambang batas regulasi.
Kelompok Non-Prioritas Subsudi: Rumah tangga yang tidak terdaftar dalam kategori rentan miskin pada basis data DTSEN.
Ketentuan Hak Penerima Bantuan Sosial (Bansos)
Berbeda dengan pembatasan Pertalite, penyaluran bantuan sosial dari Kementerian Sosial justru di prioritaskan penuh bagi kelompok papan bawah hingga moderat:
Program Keluarga Harapan (PKH): Khusus menyasar warga pada Desil 1 hingga Desil 4.
Program Sembako (BPNT), PBI-JK, & Atensi: Di salurkan untuk masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5.
Desil 6 hingga Desil 10: Di nyatakan tidak menjadi sasaran prioritas bansos karena tergolong mampu.
Cara Cek Status Desil Secara Mandiri
Masyarakat dapat memastikan posisi desil kependudukan melalui situs resmi Kementerian Sosial dengan langkah berikut:
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id pada peramban HP atau komputer.
Pilih data domisili secara berurutan: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
Masukkan kode verifikasi CAPTCHA yang muncul di layar, lalu klik Cari Data.
Selain melalui situs web, warga dapat mengunduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store untuk mengecek data menggunakan NIK KTP atau mengajukan pembaruan data melalui fitur usul-sanggah. (Asep)















