koransakti.co.id- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah secara resmi menetapkan standar besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Oleh karena itu, umat Muslim di Indonesia kini memiliki acuan yang jelas untuk mempersiapkan kewajiban ibadahnya di bulan suci ini. Secara khusus, penetapan nilai ini tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026 yang mempertimbangkan fluktuasi harga bahan pokok di pasar domestik. Meskipun demikian, zakat dalam bentuk beras atau makanan pokok tetap menjadi pilihan utama sesuai dengan tuntunan sunah.
Hal ini menarik karena nilai zakat fitrah tahun ini di tetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa, yang merupakan konversi dari 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Oleh sebab itu, bagi keluarga yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk uang, besaran ini menjadi standar minimal yang harus di bayarkan melalui BAZNAS atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi lainnya.
Selain itu, besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu menjalankan puasa juga telah di tetapkan nilainya untuk tahun ini.
Sebagai tambahan, tabel di bawah ini merangkum rincian besaran zakat dan fidyah agar Anda dapat menghitung kewajiban keluarga dengan lebih mudah.
Oleh karena itu, penting untuk di ingat bahwa waktu penunaian zakat fitrah sudah di mulai sejak awal Ramadan dan memiliki batas akhir yang ketat, yaitu sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Dengan demikian, menyegerakan pembayaran zakat akan sangat membantu amil dalam mendistribusikan bantuan kepada fakir miskin secara tepat waktu. Sebagai informasi, syarat wajib zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang hidup saat Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk malam serta Hari Raya. Akhirnya, mari kita sempurnakan ibadah puasa kita dengan berbagi melalui zakat fitrah yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Besaran Resmi Zakat & Fidyah (Ramadan 1447 H / 2026 M)
Berikutnya, simak rincian nilai penunaian zakat berdasarkan ketetapan BAZNAS RI:
| Jenis Kewajiban | Besaran per Jiwa (Bahan Pokok) | Besaran per Jiwa (Uang) |
| Zakat Fitrah | 2,5 Kilogram / 3,5 Liter Beras | Rp 50.000,00 |
| Fidyah | Makan satu hari untuk orang miskin | Rp 65.000,00 |
Ketentuan Waktu dan Syarat Penunaian
Selanjutnya, perhatikan poin-poin penting berikut agar zakat Anda sah secara syariat:
Waktu Mulai: Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak hari pertama bulan Ramadan masuk.
Batas Akhir (Deadline): Wajib diselesaikan sebelum jemaah keluar untuk melaksanakan salat Idulfitri (sebelum khatib naik mimbar).
Syarat Wajib: Beragama Islam, masih hidup hingga terbenam matahari di akhir Ramadan, dan memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan pokok di hari raya.
Acuan Wilayah: BAZNAS daerah atau LAZ setempat dapat menggunakan nilai Rp 50.000 ini sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing.
Tujuan Zakat: Selain sebagai pembersih diri bagi yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, juga sebagai bentuk kepedulian sosial agar kaum duafa dapat ikut bergembira di hari kemenangan.















