Home / Energi / Perdagangan / Subsidi

Rabu, 1 April 2026 - 10:40 WIB

Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik, Jaga Daya Beli Rakyat di Tengah Gejolak Global

koransakti - Penulis

Koransakti.co.id- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan dalam keterangan pers yang berlangsung secara hybrid di Seoul, Republik Korea, Selasa (31/03/2026), bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan harga untuk BBM bersubsidi.

Kebijakan ini di ambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi, pemerintah masih melakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan Pertamina maupun penyedia BBM swasta, sehingga belum ada keputusan terkait penyesuaian harga.

Bahlil juga menegaskan bahwa cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional saat ini berada di atas standar minimum yang ditetapkan pemerintah, baik itu solar, bensin, gas, avtur, maupun LPG. Ia pun mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam mengonsumsi energi, khususnya dalam penggunaan BBM.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah mempercepat implementasi program biodiesel B50 sebagai bagian dari upaya kemandirian dan efisiensi energi.

Menurut Airlangga, kebijakan penerapan B50 ini akan mulai berlaku mulai 1 Juli 2026 dan berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter.

Baca juga :   DME Bakal Gantikan LPG, Bahlil Lapor ke Prabowo: Target 2026 untuk Tekan Impor 10 Juta Ton

Ia menambahkan, implementasi B50 tidak hanya mengurangi ketergantungan pada energi fosil, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap penghematan anggaran negara yang di perkirakan mencapai Rp48 triliun.

Baca juga :   Bukan Tagihan, Malah Cuan! Fenomena Unik Listrik Gratis di Eropa dan Australia

Pemerintah juga optimistis implementasi program biodiesel B50 akan memberikan dampak positif berupa potensi surplus pada sektor solar seiring dengan operasional proyek kilang di Kalimantan Timur.

Untuk mendukung distribusi energi yang lebih tepat sasaran, pemerintah juga akan mengatur pembelian BBM melalui sistem barcode MyPertamina dengan batas wajar konsumsi yakni 50 liter per kendaraan. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum.

(BPMI Setpres)

Baca juga: Harga BBM Pertamina 25 Maret 2026: Pertamax Cs Masih Bertahan, Ini Daftar Lengkapnya

Mengapa Etanol dalam BBM Bisa Berdampak Buruk pada Mesin Kendaraan?

 

 

Berita ini 15 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Energi

Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap Stabil, Pemerintah Jaga Daya Beli dan Keandalan Energi Nasional

Bisnis

Harga Emas Dunia Meroket, Saham Entitas MDKA Menguat

Bisnis

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Kemenperin Siapkan Regulasi Tegas

Energi

Kerinci dan Sungai Penuh Aman Saat Sumatera Blackout, Ini Peran PLTA KMH dan Jalur Transmisi Khusus

CSR

Pertamina Dorong Desa Energi Mandiri Lewat Program Berbasis Energi Terbarukan
Berburu Takjil: Ritual Manis yang Menyatukan Hati di Bulan Ramadan

Bisnis

Berburu Takjil: Ritual Manis yang Menyatukan Hati di Bulan Ramadan

Kebijakan

Lindungi UMKM: Zulfikar Demokrat Ultimatum Pemerintah Terkait “Banjir” Barang Impor Murah

Subsidi

Sri Kartini Alfin Salurkan 850 Paket Sembako Bersubsidi 50 Persen