Koran Sakti.co.id, Jakarta – Presiden menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan berpendapat masyarakat, selama dilakukan secara damai dan sesuai aturan hukum.
Dalam pernyataannya, Presiden menyampaikan bahwa negara menghormati aspirasi rakyat, sebagaimana diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 19 dan UU No. 9 Tahun 1998.
“Pemerintah mendengar, mencatat, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Namun, bila aksi disertai anarki, perusakan, hingga penjarahan, itu adalah pelanggaran hukum dan negara wajib hadir melindungi rakyat,” ujar Presiden, Minggu (31/8/2025).
Presiden juga menginstruksikan Polri dan TNI bertindak tegas terhadap tindakan merusak fasilitas umum, penjarahan, serta perusakan sentra ekonomi.
Di sisi lain, pimpinan DPR telah sepakat mencabut sejumlah kebijakan, termasuk moratorium kunjungan kerja ke luar negeri, serta memberi sanksi kepada anggota yang dinilai menyampaikan pernyataan keliru. Para ketua umum partai politik pun disebut telah mengambil langkah tegas terhadap anggotanya.
Presiden meminta DPR, kementerian, dan lembaga negara membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, serta elemen rakyat lainnya.
“Silakan sampaikan aspirasi secara damai. Pemerintah menjamin suara rakyat akan didengar,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Presiden mengajak seluruh masyarakat menjaga persatuan dan mengedepankan semangat gotong royong.
“Indonesia sudah berada di ambang kebangkitan, jangan mau diadu domba,” katanya.***















