Koransakti.co.id, Jakarta- Pengamat politik Rocky Gerung kini resmi masuk dalam jajaran Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Presiden Prabowo Subianto melantik Rocky bersama sejumlah tokoh lainnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10).
Meski kini berada di lingkungan pemerintahan, Rocky menegaskan bahwa posisi barunya tidak akan mengubah sikap kritis yang selama ini ia tunjukkan. Ia menyatakan tetap akan menggunakan pandangan kritis dalam memberikan pertimbangan terhadap berbagai kebijakan negara.
Menurut Rocky, keikutsertaannya dalam Wantimpres merupakan perubahan posisi dari pihak yang sebelumnya berada di luar pemerintahan menjadi bagian dari lembaga penasihat Presiden. Namun, peran tersebut tetap menuntut anggota Wantimpres untuk melihat setiap kebijakan secara objektif, termasuk mencermati dampak positif maupun risiko yang mungkin muncul.
Rocky menjelaskan, Wantimpres memiliki tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden. Karena itu, anggota dewan perlu mempertimbangkan aspek etika dan berbagai konsekuensi sebelum menyampaikan masukan.
“Dewan itu mengingat dan menimbang. Penetapannya ada pada Presiden. Jadi kita membuat pertimbangan, user-nya adalah Bapak Presiden. Itu cara kerja dari dewan penasihat ini,” ujar Rocky.
26 Tokoh Masuk Wantimpres
Pengangkatan para pejabat tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Presiden Prabowo menetapkan 26 tokoh sebagai anggota Wantimpres. Pratikno dipercaya menjadi Ketua merangkap anggota, sedangkan Muhammad Hatta Rajasa menjabat Wakil Ketua merangkap anggota dan Muhammad Qodari menjadi Sekretaris merangkap anggota.
Berikut susunan lengkap keanggotaan Wantimpres:
Pratikno, Ketua merangkap anggota;
Muhammad Hatta Rajasa, Wakil Ketua merangkap anggota;
Muhammad Qodari, Sekretaris merangkap anggota;
Sinta Nuriyah Wahid, anggota;
Muhammad Quraish Shihab, anggota;
Agum Gumelar, anggota;
Chairul Tanjung, anggota;
Said Aqiel Siradj, anggota;
Anwar Iskandar, anggota;
Yahya Cholil Staquf, anggota;
Jusuf Wanandi, anggota;
Budi Gunawan, anggota;
Bambang Soesatyo, anggota;
Salim Segaf Al-Jufri, anggota;
Soekarwo, anggota;
Dato’ Sri Tahir, anggota;
Rocky Gerung, anggota;
Ida Bagus Purwalaksana, anggota;
Philip Kuncoro Wijaya, anggota;
Budi Santoso Tanuwibowo, anggota;
Anwar Usman, anggota;
Mohamad Hatta, anggota;
Jusuf Hamka, anggota;
Margarito Kamis, anggota;
Jacky Manuputty, anggota; dan
Ignasius Jonan, anggota.
Komposisi tersebut memperlihatkan keterwakilan tokoh dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintahan, politik, akademisi, dunia usaha, organisasi keagamaan, hingga profesional.
Sementara itu, mantan Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang di percaya sebagai Ketua Wantimpres menyambut kehadiran para anggota baru. Ia menilai para tokoh yang bergabung memiliki latar belakang, pengalaman, serta rekam jejak yang dapat memberikan perspektif beragam kepada pemerintah.
Pratikno berharap Wantimpres dapat memberikan masukan strategis dan objektif untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan Presiden Prabowo. Dengan latar belakang anggota yang beragam, dewan di harapkan mampu memberikan pertimbangan dari berbagai sudut pandang.
Hak Keuangan Anggota Wantimpres
Selain komposisi dan tugas Wantimpres, hak keuangan anggota juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan.
Dengan besaran tersebut, hak keuangan dalam satu tahun mencapai sekitar Rp918 juta sebelum di kenakan pajak penghasilan.
Anggaran hak keuangan tersebut bersumber dari APBN melalui Kementerian Sekretariat Negara. Selain hak keuangan, anggota Wantimpres juga memperoleh fasilitas penunjang pelaksanaan tugas.
Fasilitas tersebut di berikan untuk mendukung aktivitas para anggota dalam menjalankan fungsi pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Dengan masuknya Rocky Gerung ke Wantimpres, publik kini akan melihat bagaimana ia menjalankan peran barunya di dalam pemerintahan, terutama ketika memberikan pandangan terhadap berbagai kebijakan strategis pemerintah.**















